Kumpulan Artikel Islami
Berbicara Dengan Calon Istri Lewat Telepon
>> Pertanyaan :
Laki-laki berbicara kepada perempuan yang dilamarnya melalui telepon,apakah boleh secara syari ataukah tidak?
>> Jawaban :
Laki-laki berbicara kepada perempuan yang dilamarnya hukumnyaboleh-boleh saja setelah lamarannya disetujuinya, sedangkanpembicaraan dimaksudkan untuk saling memahami, sebatas keperluan dantidak mengandung unsur fitnah. Namun jika hal itu dilakukan melaluiwalinya adalah lebih baik dan lebih terpelihara dari sesuatu yangmeragukan.
Adapun pembicaraan melalui telepon yang terjadi antara laki-lakidengan perempuan dan antara pemuda dengan pemudi yang belum terjadikhitbah [lamaran] di antara mereka, yang dilakukan untuk saling kenal[sebagaimana mereka sebutkan], adalah perbuatan munkar dan diharamkan,dapat mengundang fitnah dan terjerumus ke dalam perbuatan keji [zina].
Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlahorang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yangbaik, [Al-Ahzab: 32].
Oleh karena itu, seorang perempuan tidak boleh berbicara kepadaseorang lelaki asing [bukan muhrimnya] kecuali bila terpaksa danitupun dengan perkataan yang maruf tidak ada unsur fitnahnya dantidak mengundang keraguan.
Para ulama telah menegaskan bahwasanya perempuan yang sedang berihramboleh bertalbiyah namun tidak boleh menyaringkan suaranya.
Di dalam hadits disebutkan:.
Sesungguhnya bertepuk tangan itu milik perempuan. Maka barangsiapayang di dalam shalatnya merasa ada kesalahan maka hen-daknyamengatakan Subhanallah.
Semua keterangan di atas menunjukkan bahwasanya perempuan tidakmemperdengarkan suaranya kepada laki-laki kecuali pada kondisi-kondisiyang diperlukan untuk berbicara kepada mereka dengan tetap menjagarasa malu dan kesopanan.
[ Al-Fauzan: al-Muntaqa, jilid 2, hal. 163-164. ]
Artikel Berbicara Dengan Calon Istri Lewat Telepon diambil dari http://www.asofwah.or.id
Berbicara Dengan Calon Istri Lewat Telepon.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar