Jumat, 04 Juli 2008

Menghajikan Orang Tua (Ayah) Dengan Harta Yang TelahDiwasiatkan

Kumpulan Artikel Islami

Menghajikan Orang Tua (Ayah) Dengan Harta Yang TelahDiwasiatkan

>> Pertanyaan :

Ayah saya telah meninggal dunia. Ketika masih hidup beliau ber-pesan [wasiat]agar dihajikan dan beliau telah mengkhususkan sebidang tanah dari yangdimilikinya untuk orang yang menghajikannya. Lalu, setelah kami dewasa,saya dan saudara saya datang ke sini [Saudi] untuk bekerja, dan kamitelah mengadakan kesepakatan dengan seseorang untuk menghajikan ayahkami dengan biaya 2000 [dua ribu] Real Saudi, namun kami tidakmenyerahkan tanah itu kepada orang yang menghajikan ayah kami tadi.Apakah hajinya benar Apakah kami salah?

>> Jawaban :

Sang ayah yang telah mewasiatkan sebidang tanah untuk kepen-tinganmenghajikannya, maka tanah itu wajib digunakan semuanya untukkepentingan haji, jika tanah itu sepertiga atau kurang dari hartapening-galannya. Jika lebih dari sepertiga, maka kalian punya hakpilih.

Akan tetapi jika diketahui bahwa yang dimaksudkan oleh ayah andaadalah hajinya saja. Dengan kata lain, bahwa maksudnya adalah agar iadihajikan dan beliau menentukan sepetak tanah itu demi kepas-tiannya,maka tidak mengapa kalian membayar sejumlah uang tertentu kepadaseseorang untuk menghajikannya dan tanah tetap menjadi milik kalian.

Semua itu kembali kepada pengetahuan kalian kepada niat ayah kalian.Jika kalian tahu bahwa niat ayah kalian itu adalah menggunakan seluruhnilai tanah itu untuk menghajikannya, maka kalian harus menghabiskantanah itu untuk kepentingan menghajikannya sekalipun sampai beberapakali haji, dengan syarat tidak lebih dari sepertiga jumlah hartapeninggalannya. Jika lebih dari sepertiganya, maka kalian yangmempunyai hak pilih.

Jika yang kalian ketahui adalah bahwa yang dikehendaki ayah kalianadalah satu kali haji saja dan beliau menentukan tanah itu untukkepastiannya, maka tidak mengapa kalau kalian membayar sejumlah uangkepada seseorang untuk menghajikannya dan tanah menjadi milik kalian.

[ Fatawa nur alad darbi: Ibnu Utsaimin, jilid 2, hal. 556. ]

Artikel Menghajikan Orang Tua (Ayah) Dengan Harta Yang TelahDiwasiatkan diambil dari http://www.asofwah.or.id
Menghajikan Orang Tua (Ayah) Dengan Harta Yang TelahDiwasiatkan.

Tidak ada komentar: