Jumat, 04 Juli 2008

Fatwa Baru Tentang Tarian Wanita Dalam PestaPernikahan

Kumpulan Artikel Islami

Fatwa Baru Tentang Tarian Wanita Dalam PestaPernikahan

>> Pertanyaan :

Apakah boleh bagi wanita menari dalam rangka pesta pernikahan, apalagihal itu di lakukan di hadapan sesama mereka saja?

>> Jawaban :

Menari itu makruh. Pada mulanya saya membolehkannya, akan tetapi sayaditanya berulang kali tentang hal-hal yang terjadi di saat menari,maka kemudian saya berpendapat dilarang, karena sebagian remajaputri yang menari itu mempunyai postur tubuh yang indah, cantik danlangsing, tariannya dapat membuat fitnah bagi wanita yang menonton,sehingga ada yang menyampaikan kepada saya bahwa bila hal seperti ituterjadi, maka ada sebagian wanita penonton yang datang mencium remajaputri yang menari, bahkan ada yang memeluknya. Ini menimbulkan fitnahyang jelas sekali.

[ Syaikh Ibnu Utsaimin, di dalam harian Jaridatul Muslimin, edisi 651.]

Artikel Fatwa Baru Tentang Tarian Wanita Dalam PestaPernikahan diambil dari http://www.asofwah.or.id
Fatwa Baru Tentang Tarian Wanita Dalam PestaPernikahan.

Tidak ada komentar: