Selasa, 01 Juli 2008

Seorang Laki-Laki Menikahkan Saudari Sebapaknya DanSaudari Seibunya Kepada Seorang Laki-laki

Kumpulan Artikel Islami

Seorang Laki-Laki Menikahkan Saudari Sebapaknya DanSaudari Seibunya Kepada Seorang Laki-laki

>> Pertanyaan :

Lajnah Daimah ditanya: Saya punya saudara perempuan sebapak dansaudara perempuan seibu. Dan keduanya saya nikahkan dengan seoranglaki-laki dan saya sendiri yang melakukan akad nikah. Apakah boleh haltersebut?

>> Jawaban :

Boleh bagi seorang laki-laki menikahkan keduanya sekaligus, sebabtidak ada dalil yang melarangnya dan hukum aslinya adalah boleh. DanAnda dibolehkan melaksanakan akad nikah atas saudari Anda yang sebapakdengan syarat tidak ada lagi selain Anda wali yang paling berhakmenikahkannya. Adapun saudara perempuanmu seibu tidak sah Anda men-jadiwalinya karena ia memiliki wali yang syari dari kerabatnya tapi kalautidak ada maka ditangani hakim syari.

Artikel Seorang Laki-Laki Menikahkan Saudari Sebapaknya DanSaudari Seibunya Kepada Seorang Laki-laki diambil dari http://www.asofwah.or.id
Seorang Laki-Laki Menikahkan Saudari Sebapaknya DanSaudari Seibunya Kepada Seorang Laki-laki.

Tidak ada komentar: