Selasa, 01 Juli 2008

Laki-Laki Menikah Dengan Mahar Milik Anak atauSaudara Perempuannya

Kumpulan Artikel Islami

Laki-Laki Menikah Dengan Mahar Milik Anak atauSaudara Perempuannya

>> Pertanyaan :

Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya: Apakah boleh seorang laki-lakimenikah dengan mahar milik anak atau saudara perempuannya ?

>> Jawaban :

Mahar anak atau saudara perempuan adalah hak murni mereka dan termasukbagian dari harta pribadi mereka. Apabila mereka memberikan ataumenghibahkan mahar tersebut dengan sukarela maka seseorang dibenarkanmemiliki mahar tersebut secara syariat. Dan jika mereka tidakmenghibahkan dengan sukarela, maka siapapun tidak berhak mengambilharta mahar tersebut hanya saja bapak boleh mengambil harta mahardengan syarat tidak mengakibatkan madharat bagi wanita yangbersangkuatan atau mengambil untuk diberikan kepada salah seoranganaknya. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: Sebaik-baik makanan yang kamu makanadalah dari hasil usaha kamu sendiri dan anak-anakmu adalah termasukhasil usahamu .

Artikel Laki-Laki Menikah Dengan Mahar Milik Anak atauSaudara Perempuannya diambil dari http://www.asofwah.or.id
Laki-Laki Menikah Dengan Mahar Milik Anak atauSaudara Perempuannya.

Tidak ada komentar: