Kumpulan Artikel Islami
Melaknat Isteri
>> Pertanyaan :
Apa hukum laknat suami terhadap istrinya dengan sengaja Apakahistrinya menjadi haram baginya karena laknat tersebut Atau bahkantermasuk katagori talak Lalu apa kaffarahnya [tebusannya]?
>> Jawaban :
Laknat seorang suami terhadap istrinya adalah perbuatan mungkar, tidakboleh dilakukan, bahkan termasuk dosa besar, sebagaimana sabda NabiShalallaahu alaihi wasalam,
Melaknat seorang Mukmin adalah seperti membunuhnya.
Dalam hadits lain disebutkan,
Mencela seorang Muslim adalah suatu kefasikan danmembunuh-nya adalah suatu kekufuran.
Dalam hadits lainnya lagi disebutkan,
Orang-orang yang suka melaknat itu tidak akanmenjadi pemberi syafaat dan tidak pula menjadi saksi pada hari kiamat.
Maka yang wajib atasnya adalah bertaubat dari perbuatannya itu danmembebaskan istrinya dari celaan yang telah dilontarkan terhadap-nya.Barangsiapa yang bertaubat dengan sungguh-sungguh, niscaya Allahmenerima taubatnya. Sementara istrinya, tetap dalam tanggung jawabnya,ia tidak menjadi haram baginya lantaran laknat tersebut. Lain dari itu,yang wajib atasnya adalah memperlakukannya dengan baik dan senantiasamenjaga lisannya dari setiap perkataan yang dapat menimbulkankemurkaan Allah Subhannahu wa Ta'ala. Demikian juga sang istri,hendaknya memperlakukan suami dengan baik dan menjaga lisannya dariapa-apa yang dapat menimbulkan kemurkaan Allah dan kemarahan suaminya,kecuali berdasarkan kebenaran. Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman,
Dan bergaullah dengan mereka secara patut. [An-Nisa: 19].
Dalam ayat lain disebutkan,
Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan da-ripadaistrinya. [Al-Baqarah: 228].
Hanya Allahlah pemberi petunjuk.
[ Fatawa Haiati Kibaril Ulama, juz 2 hal. 687-688, Syaikh Ibnu Baz.]
Artikel Melaknat Isteri diambil dari http://www.asofwah.or.id
Melaknat Isteri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar