Sabtu, 05 Juli 2008

Bagaimanakah hukum menyelenggarakan perayaan, sepertiperayaan hari ibu umpamanya?

Kumpulan Artikel Islami

Bagaimanakah hukum menyelenggarakan perayaan, sepertiperayaan hari ibu umpamanya?

>> Pertanyaan :

Bagaimanakah hukum menyelenggarakan perayaan, seperti perayaan hariibu umpamanya?

>> Jawaban :

Setiap perayaan yang bertentangan dengan syari'at, semuanya adalahperayaan bid'ah yang bersifat baru, yang tidak dikenal pada masaorang-orang salaf yang shalih. Boleh jadi sumbernya dari orang-orangyang non-Muslim. Maka disamping keberadaannya sebagai bid'ah, perayaanitu juga merupakan penyerupaan dengan musuh-musuh Allah. Perayaanmenurut syari'at yang sudah dikenal adalah Idul-Fithr dan 'Idul-Adhhaserta 'Idul-Usbu', yakni hari jum'at. Dalam Islam tidak ada perayaanlain selain tiga 'id ini. Setiap perayaan yang diselenggarakan selaintiga 'id itu adalah tertolak dan batil menurut syari'at Allah, yangdidasarkan kepada perkataan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam: Barangsiapa menciptakan sesuatu yang baru dalam urusan kami ini yang tidaktermasuk bagian darinya, maka ia tertolak. [HR.Bukhari dan Abu Dawud]Maksud tertolak disini adalah tidak diterima disisi Allah. Dalamlafadz lain disebutkan: Barang siapa melakukan amal yang padanyatidak ada urusan/contoh kami, maka ia adalah tertolak. [HR.Bukhari]Kalau begitu keadaannya, berarti perayaan seperti yang disebutkandalam pertanyaan tidak boleh. Apa yang dinamakan hari ibu, adalahtidak boleh. Apabila yang disertai ciri-ciri perayaan , sepertibergembira ria, memberikan hadiah dan lain-lainnya. Yang wajib orangmuslim ialah membanggakan agamanya dan membatasi diri pada apa yangtelah ditetapkan Allah dan RasulNya dalam agama yang lurus ini, yangtelah diridhai Allah bagi hamba-hambaNya, tidak perlu ditambah dandikurangi. Tidak seharusnya bagi seorang muslim untuk ikut-ikutanmengekor dibelakang setiap orang yang berceloteh. Dia harus membentukkarakter sesuai syari'at Allah, sehingga dia menjadi orang yangdiikuti dan bukan orang yang mengikuti., menjadi panutan dan bukanorang yang mengekor. Sebab syari'at Allah sudah komplit dari segalasisinya sebagaimana firmanNya : Pada hari ini telah Ku-sempurnakanuntuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku dan telahKu-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. [Al-Maidah:3] Sumber : Majmu'Fatawa wa Rasa'il Fadhilatisy- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.

Artikel Bagaimanakah hukum menyelenggarakan perayaan, sepertiperayaan hari ibu umpamanya? diambil dari http://www.asofwah.or.id
Bagaimanakah hukum menyelenggarakan perayaan, sepertiperayaan hari ibu umpamanya?.

Tidak ada komentar: