Senin, 23 Juni 2008

Zakat Barang Yang Disewakan

Kumpulan Artikel Islami

Zakat Barang Yang Disewakan Zakat Barang Yang Disewakan

Kategori Zakat

Sabtu, 3 April 2004 08:32:56 WIBZAKAT BARANG YANG DISEWAKANOlehSyaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-JibrinPertanyaan.Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Saya mempunyai gedung yang disewakan. Apakah saya menzakati harga pokoknya atau cukup menzakati hasil penyewaannya Tolong beritahu saya, semoga Anda mendapat pahala.JawabanZakatnya hanya pada hasil penyewaan saja jika telah dimiliki selama satu tahun. Jika menggunakannya sebelum genap setahun, maka gugurlah kewajiban zakat itu. Adapun untuk harga bangunan tersebut, tidak ada zakatnya, karena bangunan itu tidak diproyeksikan untuk dijual.Demikian juga setiap barang yang diproyeksikan untuk digunakan atau disewakan, tidak ada zakat pada harganya, adapun zakatnya adalah pada hasil penyewaannya.[Fatawa Al-Lu’lu Al-Makin min Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, hal 140-141][Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 270-271 Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=581&bagian=0


Artikel Zakat Barang Yang Disewakan diambil dari http://www.asofwah.or.id
Zakat Barang Yang Disewakan.

Tidak ada komentar: