Senin, 23 Juni 2008

Hukum Melontar Dengan Kerikil Bekas Pakai

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Melontar Dengan Kerikil Bekas Pakai

>> Pertanyaan :

Ada yang mengatakan bahawasanya tidak boleh melontar dengan batukerikil yang telah digunakan untuk melontar. Apakah itu benar dan apadalilnya?

>> Jawaban :

Ucapan itu tidak benar, karena orang-orang yang berpendapat tidakboleh melontar dengan batu kerikil bekas, mereka beralasan dengan tigaalasan, pertama: batu kerikil yang telah dipakai melontar itu hukumnyasama dengan air mustamal yang digunakan untuk bersuci wajib. Airmustamal dalam bersuci wajib itu suci tapi tidak mensucikan.

Kedua, batu kerikil itu seperti budak, apabila dibebaskan, maka iatidak boleh dibebaskan lagi untuk kaffarat [tebusan] atau lainnya. Danyang ketiga, konsekwensi dari membolehkan melontar dengan batu bekasadalah berarti boleh bagi seluruh jamaah haji melontar dengan satubatu saja; Anda lontarkan batu yang satu itu lalu Anda ambil lagi danAnda lontarkan lagi hingga selesai tujuh lontaran. Kemudian datanglagi orang lain mengambil, batu itu dan melontar dengannya hinggaselesai tujuh lontaran.

Itulah tiga alasan yang jika diperhatikan secara mendalam sangat rapuhsekali. Tentang alasan yang pertama kita katakan hukum asalnya sajatidak benar, yaitu pernyataan bahwasanya air mustamal [bekas pakai]untuk bersuci wajib adalah suci tetapi tidak mensucikan. [Ini tidakbenar] karena tidak ada dalilnya, dan tidak mungkin kita merubah hukumasal air, yaitu suci kecuali ada dalilnya. Jadi, air mustamal untukbersuci wajib itu tetap suci lagi mensucikan. Maka apabila hukum dasaryang dijadikan sandaran analogi itu tidak benar maka tidak benarpulalah hukmul faru [hukum cabangnya].

Sedangkan tentang alasan yang kedua, yaitu menganalogikan [mengkiyaskan]batu kerikil bekas pakai dengan budak yang telah dimerdekakan adalahmerupakan al-qiyas maal fariq [analogi dengan yang tidak sepadan],sebab hamba yang telah dimerdekakan itu statusnya adalah orang merdekabukan hamba lagi, maka ia tidak pada tempatnya untuk dimerdekakan.Beda dengan batu kerikil bekas pakai, ia tetap sebagai batu sekalipuntelah dipakai dan hakikatnya yang karenanya ia boleh dipakai untukmelontar tetap tidak berubah.

Oleh karena itu, kalau budak yang telah dimerdekakan itu diperbudakkembali karena ada sebab syari, maka boleh dimerdekakan lagi. Adapuntentang alasan yang ketiga, yaitu berarti para jamaah haji bolehmelontar hanya dengan satu batu kerikil saja. Maka kita katakan jikahal itu memungkinkan boleh-boleh saja, namun itu tidak mungkin dantidak akan ada yang melakukannya karena batu kerikil masih tersediabanyak.

Berdasarkan itu semua, apabila ada satu atau lebih batu kerikilterjatuh dari tangan Anda di seputar Jamarat [pelontaran] makasilahkan ambil batu-batu yang ada di sekitar Anda dan gunakanlah untukmelontar, sekalipun menurut dugaan Anda telah dipakai ataupun tidak.

[ Ibnu Utsaimin: Fatawa Islamiyah, jilid 2 hal. 278. ]

Artikel Hukum Melontar Dengan Kerikil Bekas Pakai diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Melontar Dengan Kerikil Bekas Pakai.

Tidak ada komentar: