Kumpulan Artikel Islami
Wanita Mencukur Rambut Pada Saat Haji Dan Umrah
>> Pertanyaan :
Syaikh Shalih Fauzan berfatwa: Tentang dibolehkannya wanita mencukurrambutnya tatkala bertahallul dari haji atau umrah. ?
>> Jawaban :
Beliau berkata: Wanita cukup menggunting rambutnya sepanjang ujungjari dan tidak boleh mencukurnya. Dalam kitab Al-Mughni disebutkanbahwa wanita hanya dianjurkan menggunting rambut bukan men-cukurnya,dan tidak ada perbedaan pendapat dalam masalah ini. Ibnu Mundzirberkata: Seluruh ulama bersepakat bahwa wanita hanya dianjurkanmenggunting rambut bukan mencukur karena mencukur rambut bagi wanitaadalah perusakan berdasarkan sebuah riwayat dari Ibnu AbbasRadhiallaahu 'anhu bahwa beliau berkata sesungguhnya RasulullahShallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: Perempuan tidak bolehmencukur [rambut], tetapi hanya boleh meng-guntingnya . [HR. Abu Daud].Dari Ali Radhiallaahu 'anhu beliau berkata bahwa RasulullahShallallaahu 'alaihi wa sallam melarang wanita untuk mencukur rambutkepalanya. Imam Ahmad berkata bahwa wanita boleh menggunting rambutdari setiap kuncir rambutnya sepanjang ujung jari dan inilah pendapatyang diikuti oleh Ibnu Umar, Syafi'i, Ishaq dan Abu Tsaur. Abu Daudberkata: Saya mendengar Imam Ahmad pernah ditanya tentang seberapawanita harus menggunting rambutnya, beliau menjawab: Semua rambutdikumpulkan ke depan lalu digunting rambut paling ujung sepanjangujung jari. Dan Imam Nawawi dalam kitab Majmu' berkata: Semua ulamasepakat [ijma'] bahwa tidak ada perintah mencukur rambut kepada wanitabahkan yang dibolehkan hanya mengguntingnya, karena mencukur adalahperbuatan bid'ah dan perusakan .
Artikel Wanita Mencukur Rambut Pada Saat Haji Dan Umrah diambil dari http://www.asofwah.or.id
Wanita Mencukur Rambut Pada Saat Haji Dan Umrah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar