Jumat, 13 Juni 2008

Fiqh Wudhu : Apa Dalil Yang Mewajibkan Wudhu ? Apa Sajakah Syarat-Syarat Wudhu Itu ?

Kumpulan Artikel Islami

Fiqh Wudhu : Apa Dalil Yang Mewajibkan Wudhu ? Apa Sajakah Syarat-Syarat Wudhu Itu ? Fiqh Wudhu : Apa Dalil Yang Mewajibkan Wudhu Apa Sajakah Syarat-Syarat Wudhu Itu

Kategori Fiqih Ibadah

Rabu, 17 Agustus 2005 23:12:10 WIBFIQIH WUDHU BAB WUDHUOlehSyaikh Abdul Aziz Muhammad As-SalmanPertanyaan.Apakah wudhu itu Apa dalil yang menunjukkan wajibnya wudhu Dan apa [serta berapa macam] yang mewajibkan wudhu JawabanYang dimaksud wudhu adalah menggunakan air yang suci dan mensucikan dengan cara yang khusus di empat anggota badan yaitu, wajah, kedua tangan, kepala, dan kedua kaki. Adapun sebab yang mewajibkan wudhu adalah hadats, yaitu apa saja yang mewajibkan wudhu atau mandi [terbagi menjadi dua macam, [hadats besar] yaitu segala yang mewajibkan mandi dan [hadats kecil] yaitu semua yang mewajibkan wudhu]. Adapun dalil wajibnya wudhu adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.â€Å"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan [basuh] kakimu sampai dengan kedua mata kaki” [Al-Maidah : 6]Pertanyaan.Apa dalil yang mewajibkan membaca basmalah dalam berwudhu dan gugur kewajiban tersebut kalau lupa atau tidak tahu JawabanDalil yang mewajibkan membaca basmalah adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda.â€Å"Artinya : Tidak sah shalat bagi orang yang tidak berwudhu dan tidak sah wudhu orang yang tidak menyebut nama Allah atas wudhunya” [1]Adapun dalil gugurnya kewajiban mengucapkan basmalah kalau lupa atau tidak tahu adalah hadits.â€Å"Artinya : Dimaafkan untuk umatku, kesalahan dan kelupaan”.Tempatnya adalah di lisan dengan mengucapkan bisamillah.Pertanyaan.Apa sajakah syarat-syarat wudhu itu JawabanSyarat-syarat [sahnya] wudhu adalah sebagai berikut.1. Islam, 2. Berakal, 3. Tamyiz, 4. Niat, 5.Istishhab hukum niat, 6. Tidak adanya yang mewajibkan wudhu, 7. Istinja dan Istijmar sebelumnya [bila setelah buang hajat], 8. Air yang thahur [suci lagi mensucikan], 9. Air yang mubah [bukan hasil curian misalnya], 10. Menghilangkan sesuatu yang menghalangi air meresap dalam pori-pori.Pertanyaan.Ada berapakah fardhu [rukun] wudhu itu Dan apa saja JawabanFardhu [rukun] wudhu ada 6 [enam], yaitu : 1. Membasuh muka [termasuk berkumur dan memasukkan sebagian air ke dalam hidung lalu dikeluarkan], 2. Membasuh kedua tangan sampai kedua siku, 3. Mengusap [menyapu] seluruh kepala [termasuk mngusap kedua daun telinga], 4. Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki, 5. Tertib [berurutan]. 6. Muwalah [tidak diselingi dengan perkara-perkara yang lain].[Disalin dari kitab Al-As’ilah wa Ajwibah Al-Fiqhiyyah Al-Maqrunah bi Al-Adillah Asy-Syar’iyyah jilid I, Disalin ulang dari Majalah Fatawa 07/I/1424H -2003M]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1535&bagian=0


Artikel Fiqh Wudhu : Apa Dalil Yang Mewajibkan Wudhu ? Apa Sajakah Syarat-Syarat Wudhu Itu ? diambil dari http://www.asofwah.or.id
Fiqh Wudhu : Apa Dalil Yang Mewajibkan Wudhu ? Apa Sajakah Syarat-Syarat Wudhu Itu ?.

Tidak ada komentar: