Jumat, 13 Juni 2008

Cara Bersyarat Jika Tak mampu Menyempurnakan AmalanHaji

Kumpulan Artikel Islami

Cara Bersyarat Jika Tak mampu Menyempurnakan AmalanHaji

>> Pertanyaan :

Tuan Syaikh telah menjelaskan tentang bersyarat apabila jamaah hajitidak mampu menyempurnakan manasik [amalan] haji. Kami inginmengetahui hukum bersyarat dan bagaimana caranya?

>> Jawaban :

Pertama, kita akan menjelaskan tata cara bersyarat sebelum kitamenjelaskan hukumnya, karena hukum tentang sesuatu adalah bagian daricara pandangnya.

Tata cara bersyarat adalah apabila seseorang hendak berihram [hendaklah]mengucapkan: Jika di dalam pelaksanaan haji nanti aku terhalang olehsesuatu, maka tempat dan waktu tahallulku adalah di mana aku terhalangitu. Artinya: Aku menjadi halal [bertahallul] apabila aku terhalangatau ada aral yang mencegahku untuk menyempurnakan manasik [amalan]hajiku. Aral atau penghalang dimaksud mencakup segala sesuatu yangdapat dikatagorikan menjadi penghalang, karena kata penghalangadalah nakirah di dalam konteks syarat, oleh sebab itu, ia bersifatumum. Faedah bersyarat di atas adalah jika terjadi sesuatu yangmembuat seseorang tidak dapat meneruskan manasik [amalan] hajinya,maka ia boleh bertahallul [menanggalkan diri] dari manasik tersebutdan ia tidak berkewajiban membayar apa pun.

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum [ihram] bersyarat itu, diantara mereka ada yang berpendapat bahwa hukumnya secara mutlak adalahsunnat. Artinya, orang yang berihram itu sebaiknya melakukan ihramdengan bersyarat, baik dalam keadaan tidak aman ataupun aman, karenasangat berfaedah dan berguna, apalagi manusia tidak tahu apa yang akanterjadi terhadap dirinya.

Dan di antara para ulama juga ada yang berpendapat, bersyarat itutidak disunnatkan, kecuali dalam keadaan tidak aman. Sedangkan dalamsituasi aman tidak perlu bersyarat. Dan di antara mereka ada pula yangsama sekali menolak bersyarat secara mutlak.

Pendapat yang benar adalah pendapat yang moderat [perte-ngahan], yaituapabila seseorang merasa khawatir akan terjadi sesuatu yang akanmenghalanginya di dalam perjalanan menunaikan manasik hajinya, baikbersifat umum ataupun khusus, maka boleh ia bersyarat; dan jika iatidak merasa khawatir, maka tidak perlu bersyarat. Demikianlah menurutdalil-dalil yang ada, karena Nabi Shalallaahu alaihi wasalam sendiriberihram dengan tidak bersyarat, namun beliau menganjurkan Dhibaahbinti Zubair Radhiallaahu anha agar bersyarat [Dikeluarkan oleh Al-Bukhari[no. 5089] dalam kitab An-Nikah, Muslim [no. 104-106] dalam kitabAl-Hajj.] karena dalam keadaan sakit, dan kita tahu bahwa orang yangsakit itu mempunyai kekhawatiran tidak dapat menyempurnakan amalanhajinya.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka apabila seseorang merasa khawatirakan terjadi sesuatu secara tiba-tiba yang dapat menghalanginya untukmenyempurnakan manasik haji, maka sebaiknya ia bersyarat [di waktuberihram], sebagai pengamalan terhadap petunjuk Nabi Shalallaahualaihi wasalam kepada Dhibaah binti Zubair; dan jika tidak merasakhawatir, maka sebaiknya tidak bersyarat guna mencontoh RasulullahShalallaahu alaihi wasalam di mana beliau berihram tanpa syarat.

[ Fatwa-Fatwa Haji oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin ]

Artikel Cara Bersyarat Jika Tak mampu Menyempurnakan AmalanHaji diambil dari http://www.asofwah.or.id
Cara Bersyarat Jika Tak mampu Menyempurnakan AmalanHaji.

Tidak ada komentar: