Jumat, 13 Juni 2008

Hukum Pengkafiran Dan Pemboman 2/2

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Pengkafiran Dan Pemboman 2/2 Hukum Pengkafiran Dan Pemboman 2/2

Kategori Al-Irhab = Terorisme

Rabu, 6 Oktober 2004 07:00:55 WIBHUKUM PENGKAFIRAN DAN PEMBOMANOlehHaiah Kibarul Ulama Saudi ArabiaBagian Terakhir dari Dua Tulisan 2/2Allah juga telah menjanjikan adzab yang pedih bagi siapa saja yang membunuh nyawa yang tidak berdosa, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman tentang hak orang-orang mukmin."Artinya : Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, keka ia didalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan adzab yang besar baginya" [An-Nisa : 93]Dan Allah Subhanahu wa Ta'la berfirman tentang orang-orang kafir –yang memiliki perjanjian perlindungan dalam hukum pemubunuhan tidak disengaja-"Artinya : Dan jika ia [si terbunuh] dari kaum [kafir] yang ada perjanjian [damai] antara mereka dengan kamu, maka [hendaklah si pembunuh] membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya [si terbunuh] serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin" [An-Nisa : 92]Dan jika membunuh seorang kafir yang memiliki perlindungan terhadap kemanannya saja dikenakan diyat dan kafarat, bagaimana jika ia [kafir] dibunuh secara sengaja Jika demikian tindakan tersebut lebih parah dan dosanya lebih besar.Dan telah shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda."Artinya : Barangsiapa yang membunuh orang yang dalam perjanjian maka ia tidak akan mencium bau surga" [Muttafaq 'alaihi dari Abdullah bin Amr] [7]Ketiga.Bahwasanya setelah Majelis Kibarul Ulama menjelaskan hukum mengkafirkan manusia tanpa didasari oleh petunjuk dari kitab Allah dan Sunnah RasulNya serta bahaya memutlakkan hal tersebut sehingga menimbulkan pengaruh yang buruk, maka diumumkan kepada dunia bahwasanya Islam berlepas diri dari orang yang berkeyakinan salah seperti ini, dan hal-hal yang terjadi di beberapa negeri seperti pertumpahan darah orang tak berdosa, peledakan perumahan dan kendaraan serta bangunan-bangunan milik sawasta maupun pemerintah dan penghancuran gedung-gedung merupakan tindakan kriminalitas dan Islam berlepas darinya.Begitulah sikap seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari Akhir yaitu berlepas diri darinya. Sesungguhnya tindakan tersebut datang dari orang yang memiliki pemikiran menyimpang serta aqidah yang sesat. Ia memikul dosa dan kejahatannya sendiri, dan tidak dipandang perbuatannya oleh Islam dan kaum muslimin yang mengikuti petunjuk Islam berpegang teguh kepada Kitabullah dan As-Sunnah serta berpegang kepada tali Allah yang kokoh. Perbuatan tersebut murni tindakan kriminalitas yang ditolak oleh syari'at dan fitrah. Oleh sebab itu nash syariat telah mengharamkannnya sebagai peringatan dari berkawan dengan pelaku tindakan tersebut."Artinya : Dan di antara manusia ada orang yang ucapannya tentang kehidupan dunia menarik hatimu, dan dipersaksikannya kepada Allah [atas kebenaran] isi hatinya, padahal ia adalah penantang yang paling keras. Dan apabila ia berpaling [dari kamu] ia berjlalan di bumi untuk mengdakan kerusakan padanya, dan merusak tanaman-tanaman dam binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kerusakan padanya , dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kerusakan" [Al-Baqarah : 204-206]Wajib bagi setiap muslimin di mana saja berada untuk saling menasehati dalam kebenaran, tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, memerintahkan yang baik dan mencegah yang mungkar dengan cara hikmah dan pelajaran yang baik dan berdebat dengan cara yang paling baik, seperti firman Allah Subhanahu wa Ta'ala."Artinya : Dan tolong menolonglah kamu dalam [mengerjakan] kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNya [Al-Maidah : 2]Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman."Artinya : Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka [adalah] menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh [mengerjakan] yang ma'ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka ta'at kepada Allah dan RasulNya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah ; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana" [At-Taubah : 71]Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman."Artinya : Demi masa, sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian. Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shalih dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran" [Al-Ashr : 1-3]Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Agama itu nasehat" [tiga kali], dikatakan : bagi saiapa, Ya Rasulullah Ia bersabda : "Bagi Allah, kitabNya, Rasul-RasulNya, pemimpin kaum muslimin dan manusia secara umum" [Telah lewat Takhrijnya]Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda."Artinya : Perumpamaan orang-orang mukmin dalam saling mencintai, mengasihi, dan saling menyayangi, bagaikan satu tubuh apabila adal satu bagian tubuh yang sakit maka akan menjalar kebagian tubuh yang lain sehingga turut tidak bisa tidur dan merasa demam" [8]Ayat-ayat dan hadits-hadits –yang bermakna seperti ini- banyak sekali.Kita memohon kepada Allah dengan namaNya yang indah dan sifatNya yang tinggi, agar Dia mengangkat bencana dari kaum muslimin, membeerikan petunjuk kepada para pemimpin yang padanya kebaikan penduduk dan negeri, serta menumpas kerusakan beserta pelakunya, dan semoga Allah menjadikan para pemimpin sebagai penolong agamaNya, meningggikan kalimatNya dan semoga Allah memperbaiki keadaan kaum muslimin –seluruhnya- di setiap tempat dan semoga Allah menjadikan mereka penolong kebenaran.Sesungguhnya Allah pemilik yang demikian itu serta berkuasa atasnya. Semoga shalawat dan salam tercurah atas Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabat beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam.[Disalin dari kitab Fatawa Al-Aimmah Fil An-Nawazil Al-Mudlahimmah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Seputar Terorisme, Penyusun Muhammad bin Husain bin Said Ali Sufran Al-Qathani, Terbitan Pustaka At-Tazkia]_________Foote Note[7] Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam kitab Al-Jizyah, bab Itsmun Man Qatala Muahidan Bighairi Jarmin, hadits no. 3166, saya tidak mendapat dalam shahih Muslim.[8] Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari di kitab Al-Adab, bab Rahmah An Naas Wa Al-Bahaim hadits no 6011, dan Imam Muslim di kitab Al-Birr Wa Ash-Shilah bab Tarahum Al-Mukminina Wa Ta'Athufihim hadits no 2586

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1068&bagian=0


Artikel Hukum Pengkafiran Dan Pemboman 2/2 diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Pengkafiran Dan Pemboman 2/2.

Tidak ada komentar: