Senin, 30 Juni 2008

Tidak Mampu Menyempurnakan Salah Satu Manasik, Apayang Harus Dilakukan?

Kumpulan Artikel Islami

Tidak Mampu Menyempurnakan Salah Satu Manasik, Apayang Harus Dilakukan?

>> Pertanyaan :

Apabila seseorang tidak mampu menyem-purnakan salah satu manasik haji,apa yang harus ia lakukan?

>> Jawaban :

Apabila seorang jamaah tidak mampu menyem-purnakan salah satu amalanmanasik, maka tidak lepas dari dua kemungkinan: Pertama,ketidakmampuannya karena terhalang oleh musuh hingga tidak dapat tibadi Baitullah, sebagaimana terjadi pada Nabi Shalallaahu alaihi wasalamdalam tahun [peristiwa] Hudaibiyah. Dalam keadaan seperti itu iamencukur rambut sesudah menyembelih hady [korban] dan bertahallul dariihramnya. Allah Subhannahu wa Ta'ala telah berfirman,

Jika kamu terkepung [terhalang oleh musuh atau karena sakit], maka [sembelihlah]korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelumsebelum korban sampai di tempat penyembelihan-nya. [Al-Baqarah: 196].

Dan Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam pun telah memerintah parashahabatnya pada peristiwa Hudaibiyah agar mencukur kepala mereka,setelah sebe-lumnya mereka menunda pencukuran tersebut karena merekaberharap adanya penghapusan hukum [perintah mencukur] atau karena adasebab lain yang membuat Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam takkuasa akan hal tersebut, hingga salah satu istri beliau memberiisyarat supaya Rasulullah sendiri datang kepada para shahabatnya lalumencukur rambut. Isyarat itu pun dilakukan beliau dan para shahabatpun silih berganti mencukur rambut mereka dan bertahallul dariihramnya. Nah, dalam keadaan seperti ini seseorang tidak harusmengganti [mengqadha] haji atau umrahnya yang terkepung itu, kecualijika belum menunaikan faridhah [kewajiban haji atau umrah] sebelumnya,maka ia wajib menunaikan ibadah tersebut dengan landasan perintahpertama, bukan karena dalam rangka meng-ganti perjalanan haji atauumrahnya yang terkepung tersebut kalau memang terkepung oleh musuh.Adapun apabila tidak terlaksananya haji [tertahannya di perjalanan]bukan karena kepungan musuh, melainkan karena kehabisan perbekalanatau sakit yang tak kunjung sembuh, maka dalam keadaan seperti itu iamenanggalkan diri dari ihramnya setelah terlebih dahulu menyembelihhewan korban [hady] dan mencukur rambutnya. Hal itu dilakukan bolehjadi karena dikiaskan kepada terkepung oleh musuh atau karenadimasukkan ke dalam luasnya cakupan firman Allah Subhannahu wa Ta'ala: Jika kamu terkepung [terhalang oleh musuh atau karena sakit], maka[sembelihlah] korban yang mudah didapat. [Al-Baqarah: 196], sebabmakna ihshar [terkepung, terham-bat] di dalam ayat tersebut bersifatumum, adapun terkepung yang terjadi di masa Rasulullah Shalallaahualaihi wasalam itu adalah terkepung [terhambat] oleh musuh itu tidakberarti bahwa ayat tersebut tidak mencakup makna terhambat yang lebihumum.

Yang jelas, apabila terhambat [terkepung] bukan karena musuh, sepertikarena sakit, kehabisan perbekalan perjalanan haji atau lainnya, makamenurut pendapat yang kuat adalah boleh bertahallul sesudah terlebihdahulu menyembelih hewan korban serta mencukur rambut dan tidak harusmengqadha [mengganti] haji atau umrah yang dibatalkan karena terhambattadi, kecuali kalau ibadah haji atau umrah yang terhambat tersebutadalah haji atau umrah wajib, seperti kalau orang itu belum pernahmelakukan ibadah haji wajib. Maka dalam kondisi seperti itu ia wajibmelakukan kewajiban haji berdasarkan perintah wajib haji pertama bukankarena untuk mengqadha [menggati haji yang terham-bat]. Semua yangditerangkan tadi berlaku apabila di saat berihram ia tidak bersyaratdengan mengatakan: Jika nanti [di perjalananku] aku tertahan olehsesuatu, maka tempat tahallulku adalah di mana aku tertahan itu. Jikaorang itu bersyarat seperti itu pada awal ia berihram, maka ia bolehmelepas dari ihramnya [di waktu tertahan] secara gratis dan ia tidakmempunyai kewajiban apa pun, karena Rasulullah Shalallaahu alaihiwasalam bersabda kepada seorang wanita yang bernama Dhibaah bintiZubair yang sudah bermaksud akan menunaikan ibadah haji sedangkan iasakit:

Berhajilah Anda dan bersyaratlah: bahwa tempattahallulku adalah di mana aku tertahan[ Dikeluarkan oleh Al-Bukhari[no. 5089] dalam kitab An-Nikah, Muslim [no. 104-106] dalam kitabAl-Hajj.].

[ Fatwa-Fatwa Haji oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin ]

Artikel Tidak Mampu Menyempurnakan Salah Satu Manasik, Apayang Harus Dilakukan? diambil dari http://www.asofwah.or.id
Tidak Mampu Menyempurnakan Salah Satu Manasik, Apayang Harus Dilakukan?.

Tidak ada komentar: