Senin, 30 Juni 2008

Hukum Menampar-Nampar Pipi Dan Merobek-Robek Pakaian Ketika Tertimpa Musibah

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Menampar-Nampar Pipi Dan Merobek-Robek Pakaian Ketika Tertimpa Musibah Hukum Menampar-Nampar Pipi Dan Merobek-Robek Pakaian Ketika Tertimpa Musibah

Kategori Jenazah

Jumat, 4 Juni 2004 13:25:51 WIBHUKUM MENAMPAR-NAMPAR PIPI DAN MEROBEK-ROBEK PAKAIAN KETIKA TERTIMPA MUSIBAHOlehSyaikh Abdul Aziz bin BazPertanyaan.Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apa hukum syariat tentang para wanita yang menampar-nampar pipi karena kematian Jawaban.Menampar-nampar pipi dan merobek-robek pakaian serta meratapi musibah hukumnya haram, tidak boleh dilakukan, hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.â€Å"Artinya : Tidaklah termasuk golongan kami orang yang menampar pipi atau merobek-robek pakaian atau berteriak dengan teriakan Jahiliyah” [Disepakati keshahihannya : Al-Bukhari dalam Al-Jana’iz 1294, Muslim dalam Al-Iman 103]Dan sabda beliau.â€Å"Artinya : Aku berlepas diri dari wanita yang berteriak-teriak, mencukur rambut dan merobek-robek pakaian” [Disepakati keshahihannya : Al-Bukhari dalam Al-Jana’iz 1296, Muslim dalam Al-Iman 104]Maksudnya adalah saat tertimpa musibah. Juga berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.â€Å"Artinya : Empat hal pada umatku yang termasuk kebiasaan jahiliyah yang belum mereka tinggalkan ; membanggakan kekayaan, menghinakan keturunan, meminta hujan kepada bintang-bintang dan meratapi musibah” [Hadits Riwayat Muslim dalam Al-Jana’iz 934]Dalam sabda beliau lainnya disebutkan.â€Å"Artinya : Wanita yang meratapi kematian, jika ia tidak bertaubat sebelum kematiannya, maka pada Hari Kiamat nanti ia akan diberdirikan sementara diatasnya besi panas dan baju koreng” [Hadits Riwayat Muslim dalam Al-Jana’iz 934]Seharusnya, ketika tertimpa musibah, hendaknya bersabar dan mengharapkan balasan pahala serta mewaspadai perkara-perkara mungkar itu serta bertaubat kepda Allah dari perbuatan-perbuatan semacam itu yang pernah dilakukan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.â€Å"Artinya : Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar, [yaitu] orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan, ‘Innaa lillahi wa innaa ilaihi raaji’un” [Al-Baqarah : 155-156]Allah menjanjikan bagi mereka kebaikan yang banyak, sebagaimana firmanNya.â€Å"Artinya : Mereka itulah yang mendapatkan keberkatan yang sempurna dan rahmat dari Rabbnya, dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk” [Al-Baqarah : 157]Fatawa Al-Mar’ah, hal. 40-41, Syaikh Ibnu Baz][Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 479 - 481 Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=777&bagian=0


Artikel Hukum Menampar-Nampar Pipi Dan Merobek-Robek Pakaian Ketika Tertimpa Musibah diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Menampar-Nampar Pipi Dan Merobek-Robek Pakaian Ketika Tertimpa Musibah.

Tidak ada komentar: