Kamis, 12 Juni 2008

Seorang Wanita Dinikahkan Oleh Pamannya Yang LebihMuda

Kumpulan Artikel Islami

Seorang Wanita Dinikahkan Oleh Pamannya Yang LebihMuda

>> Pertanyaan :

Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya: Wanita dinikahkan oleh pamannyayang masih muda padahal paman yang cukup usia ada dan bisa hadir,apakah pernikahan tersebut syah?

>> Jawaban :

Setelah meneliti dan membahas surat yang isinya tentang masalah wanitagadis bisu dan tuli yang ingin menikah tetapi ia tidak memiliki bapakdan saudara dan yang ada hanya paman saja, kemudian dia dinikahkanoleh pamannya yang masih muda padahal paman yang telah cukup usia ada,apakah pernikahan tersebut sah. Apabila wanita tersebut tidak punyawali kecuali paman dan ia telah dinikahkan oleh pamannya yang masihusia muda maka nikah tersebut sah walaupun pamannya yang cukup usiaada dengan syarat paman yang berusia muda tersebut sudah baligh danadil dan ia menikah tanpa ada unsur paksaan dan calon suaminyasebanding. Namun jika wali tersebut sederaja maka lebih baikmendahulukan wali yang lebih tua di antara mereka, meskipun keduanyatetap sah. Fatawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Ibrahim, juz 22/103

Artikel Seorang Wanita Dinikahkan Oleh Pamannya Yang LebihMuda diambil dari http://www.asofwah.or.id
Seorang Wanita Dinikahkan Oleh Pamannya Yang LebihMuda.

Tidak ada komentar: