Kamis, 12 Juni 2008

Hukum Ibadah Umrah

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Ibadah Umrah

>> Pertanyaan :

Apa hukum ibadah umrah?

>> Jawaban :

Para ulama berselisih pendapat tentang hukumnya, ada di antara merekayang mengatakan bahwa umrah hukumnya wajib, dan ada pula yangberpendapat sunnah; dan ada pula yang membedakan antara pendudukMekkah dengan yang bukan penduduk Mekkah. Mereka mengatakan bahwaumrah itu wajib atas yang bukan penduduk kota Mekkah dan tidak wajibatas penduduk kota Mekkah. Pendapat yang saya pandang kuat adalahbahwa umrah itu wajib atas penduduk kota Mekkah dan lainnya, namuntingkat wajibnya lebih rendah daripada wajibnya ibadah haji, sebabkewajiban ibadah haji merupakan fardhu [kewajiban] yang sangatditekankan, dan merupakan salah satu rukun [pilar] Islam, sedangkanumrah tidak demikian.

[ Fatwa Syaikh Muhammad bin shalih Al-'Utsaimin ]

Artikel Hukum Ibadah Umrah diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Ibadah Umrah.

Tidak ada komentar: