Kamis, 12 Juni 2008

Ibuku Menyusui Sepupunya, Apakah Boleh Buka Hijab ?

Kumpulan Artikel Islami

Ibuku Menyusui Sepupunya, Apakah Boleh Buka Hijab ? Ibuku Menyusui Sepupunya, Apakah Boleh Buka Hijab

Kategori Al-Masaa'il

Jumat, 13 Februari 2004 14:06:27 WIBIBUKU MENYUSUI SAUDARA [PEREMPUAN] SEPUPUNYA, APAKAH IBUKU BOLEH MEMBUKA HIJAB OlehSyaikh Muhammad bin Shalih Al-UtsaiminPertanyaan.Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya : Ibuku menyusui sepupu perempuannya. Apakah boleh dia membuka hijab di depan saudara laki sepupunya sedangkan saudara laki-laki sepupunya ini dari istri paman yang lain Jawaban.Seorang ibu menyusui sepupu perempuannya, maka dia menjadi saudara bagi anak laki-laki ibu tersebut karena disebabkan susuan itu.Kita harus mengetahui kaidah dalam hal susuan, yaitu bahwa pengaruh susuan hanya terjadi kepada orang yang menyusu beserta keturunannya. Seorang wanita menyusui anak kecil maka berarti dia telah menjadi ibu dari anak tersebut.Sehubungan dengan masalah anak kecil ini, apakah hubungan mahram berlaku pula atas ayah atau ibunya Jawabannya adalah tidak, karena kemahraman itu hanya terjadi kepada anak yang menyusu beserta keturunannya. Adapun orang tua atau saudarannya maka tidak berlaku kemahraman ini. Kita ambil contoh untuk menjelaskan maksudnya.Seorang perempuan menyusui anak perempuan kecil. Bagaimana kedudukan anak perempuan tersebut Dia menjadi anak bagi ibu yang menyusuinya itu. Adapun anak-anak ibu tersebut telah menjadi saudara bagi anak susuannya itu, saudara atau saudari ibu susuan menjadi paman atau bibi anak itu, ibunyu ibu susuan menjadi nenek, serta ayah ibu susuan menjadi kakek dan begitu pula seterusnya.Akan tetapi dari pihak keluarga anak perempuan yang menyusu sama sekali tidak mempunyai hubungan dengan mereka karena susuan itu, kecuali padaketurunannya. Jika si anak susuan mempunyai ayah, ibu atau saudara, apakah mereka berlaku hukum dalam masalah susuan Jawabannya tidak. Susuan hanya berpengaruh kepada keturunan, sehingga keturunan anak susuan menjadi keturunan dari ibu susuannya juga.[Durus wa Fatawal Haramil Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, Juz 3 hal.272][Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah edisi Indoneisa Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 2, hal 272-273 dan 279-280 Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=195&bagian=0


Artikel Ibuku Menyusui Sepupunya, Apakah Boleh Buka Hijab ? diambil dari http://www.asofwah.or.id
Ibuku Menyusui Sepupunya, Apakah Boleh Buka Hijab ?.

Tidak ada komentar: