Kamis, 12 Juni 2008

Hukum Orang yang Melalui Miqat Dengan Tidak Berihram

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Orang yang Melalui Miqat Dengan Tidak Berihram

>> Pertanyaan :

Kami ingin mengetahui hukum orang yang melewati miqat tanpa ihram?

>> Jawaban :

Orang yang melalui miqat tanpa ihram itu tidak lepas dari dua kondisi:Pertama, sebagai seorang yang hendak melakukan ibadah haji atau umrah;maka dalam kondisi seperti ini ia wajib kembali ke miqat untuk memulainiat ihramnya dari situ sesuai macam ibadah yang akan dilakukannya,haji ataukah umrah. Jika ia tidak melakukan hal tersebut, maka iatelah meninggalkan salah satu kewajiban nusuk [haji atau umrah], dansebagai tebusannya, sebagaimana pendapat para ulama, ia wajib membayarfidyah, yaitu menyembelih seekor domba di Mekkah dan membagi-bagikandagingnya kepada orang-orang fakir miskin di sana.

Kedua, melewatinya dengan tidak mempunyai rencana mela-kukan hajiataupun umrah, maka tidak mengapa baginya, apakah keberadaannya diMekah berhari-hari atau hanya sebentar saja. Sebab jika kita haruskania berihram dari miqat, maka dalam pandangannya haji atau umrah ituwajib ia lakukan lebih dari satu kali, padahal sudah diriwayatkan didalam hadits shahih dari Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bahwasanyahaji itu tidak diwajibkan kecuali satu kali saja seumur hidup,sedangkan selebihnya adalah haji sunnat. Pendapat yang demikian inilahyang paling kuat di antara beberapa pendapat para ulama tentang orangyang melalui miqat tanpa ihram; yaitu, apabila orang yang melewatimiqat itu tidak ada maksud untuk melakukan ibadah haji atau umrah,maka tidak ada kewajiban apa pun atasnya dan ia tidak harus melakukanihram di miqat tersebut.

[ Fatwa Syaikh Muhammad bin shalih Al-'Utsaimin ]

Artikel Hukum Orang yang Melalui Miqat Dengan Tidak Berihram diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Orang yang Melalui Miqat Dengan Tidak Berihram.

Tidak ada komentar: