Kamis, 12 Juni 2008

Hukum orang yang murtad (orang yang keluar dari agamaIslam )

Kumpulan Artikel Islami

Hukum orang yang murtad (orang yang keluar dari agamaIslam )

>> Pertanyaan :

Sampai dimana kebenaran hadits Barangsiapa mengganti agamanya makabunuhlah dia dan apa maksudnya dan bagaimana memahaminya denganfirman Allah : tidak ada paksaan untuk memasuki agama Islam dandengan firman Allah : Dan jikalau Tuhan-mu menghendaki, tentulahberiman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamuhendak memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang berimanasemuanya dan dengan hadits Aku diperintahkan untuk memerangimanusia sampai mereka bersaksi bahwa tiada tuhan yang haq selaianAllah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, maka jika merekamelakukan itu, mereka telah memelihara dariku darah dan harta merekakecuali dengan haknya dan perhitungan mereka atas Allah 'Azza wa Jalla .Dan apakah dapat dipahami bahwa memeluk agama dengan pilihan sendiritidak dengan paksaan ?

>> Jawaban :

Pertama-tama : hadits Barang siapa mengganti agamanya, maka bunuhlahdia adalah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Bukhari dan lainnyadari ahli sunnah dengan lafadz Barang siapa mengganti agamanya, makabunuhlah dia . Adapun cara mengumpulkan pemahaman antara hadits inidan dalil-dalil yang disebutkan dalam pertanyaan, maka sama sekalitidak ada pertentangan antara dalil-dalil tersebut dan segala pujibagi Allah. Karena sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam Barangsiapa mengganti agamanya, maka bunuhlah dia bagi orang yangmurtad yang kafir setelah menjadi muslim, maka orang tearsebut harusdibunuh setelah diminta agar dia bertaubat, maka jika dia bertaubat [tidaklahia dibunuh], namun jika tidak bertaubat juga, maka dia dibunuh. Adapunfirman Allah : tidak ada paksaan untuk memasuki agama Islam [al-Baqarah: 256 ], dan firman Allah : Dan jikalau Tuhan-mu menghendaki,tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakahkamu hendak memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yangberimana semuanya [ Yunus : 99], maka tidak ada pertentangan antaradalil-dalil tersebut, karena masuk agama Islam, tidak mungkindipaksa-paksakan, karena hal itu adalah sesuatu yang ada dalam hati,dan kepuasan dalam hati, dan tidak mungkin bagi kita untuk bertindakdalam hati tersebut, dan menjadikan hati-hati itu beriman, ini ada ditangan Allah, Dia adalah Muqallibul qulub [ Yang Membalik-balikkanhati ] Dia-lah Yang memberi petunjuk siapa saja yang dikehendaki-Nya,dan menyesatkan yang dikehendaki-Nya. Akan tetapi kewajiban kitaadalah berda'wah [ mengajak orang lain ] kepada Allah dan memberikanpenjelasan serta berjihad [ berperang ] di jalan Allah bagi merekayang membangkang setelah mengenal Al-Haq, dan membangkang setelahmengenalnya, Nah orang seperti ini wajib kita perangi, adapun bahwakita memaksakan orang untuk masuk dalam agama Islam dan menjadikaniman [keyakinan/kepercayaan] masuk dalam hati, hal ini bukan ada padakemampuan kita, hal yang sedemikian hanya kembali kepada AllahSubhanahu wa Ta'ala, akan tetapi kita-pertama-tama- berda'wah kepadaAllah dengan hikmah dan nasehat yang baik dan menerangkan kepadamanusia agama ini.

Kedua : kita memerangi orang-orang yang membangkang [keras kepala] danorang-orang yang kafir dan juhud[mengingkari] sehingga Agama hanyamenjadi bagi Allah dan tidak ada lagi fitnah [ syirik dankekufuran].Adapun orang yang murtad maka dia dibunuh, karena dia kafirsetelah menjadi muslim, dan meninggalkan kebenaran setelah mengenalnya,maka dia bagaikan anggota tubuh yang rusak yang harus dipotong, danmenyelamatkan masyarakat darinya, karena dia telah rusak aqidahnya,dan ditakutkan akan merusak aqidah orang lain, karena dia meninggalkankebenaran bukan karena bodoh, akan tetapi dia meninggalkannyasemata-mata karena keras kepala setelah dia mengenal kebenarantersebut, oleh karena itu dia tidak pantas lagi untuk hidup, makanyadia harus dibunuh.Dan tidak ada pertentangan antara firman Allah : tidak ada paksaan untuk memasuki agama Islam [al-Baqarah : 256 ]dengan membunuh orang yang murtad tersebut, karena memaksakan dalamberagama disini ketika akan masuk agama Islam, dan adapun membunuhorang yang murtad, hal itu terjadi ketika dia keluar dari agama Islamsetelah dia masuk kedalamnya. Dengan dasar bahwa firman Allah : : tidak ada paksaan untuk memasuki agama Islam [al-Baqarah : 256 ]terdapat beberapa perkataan dari ahli tafsir, di antara mereka adayang mengatakan bahwa ayat ini khusus bagi ahli kitab dan bahwa ahlikitab tidak dipaksakan.[ yang dimaksudkan ahli kitab adalah yahudi dannashrani ], dan dari mereka hanya diminta untuk beriman atau membayarjizyah[ yaitu harta yang dibayarkan oleh ahli kitab kepada khilafahislam. Penterjemah] maka mereka dibiarkan melaksanakan ajaran agamamereka, jika mereka telah membayar jizyah tersebut, sedang merekatunduk terhadap hukum Islam, dan ayat ini bukan umum bagi setiap orangyang kafir, dan sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa ayat initelah mansukhah [dihapus hukumnya] dengan firman Allah bunuhlahorang-orang musyrik dimana saja kalian temukan [At-Taubah : 5].

Akan tetapi pendapat yang benar adalah bahwa ayat ini adalah khususbagi ahli kitab, dan maksudnya adalah bahwa agama ini telah terang danjelas yang diterima oleh fitrah manusia dan akal yang sehat, dan bahwaseseorang tidak memeluknya karena terpaksa, akan tetapi dia masukagama Islam karena puas dan karena cinta dan suka. Dan inilahpengertian yang benar. Diterjemahkan dari Muntaqa' Fatwa-fatwa SyaikhShalih bin Fauzan, II/118

Artikel Hukum orang yang murtad (orang yang keluar dari agamaIslam ) diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum orang yang murtad (orang yang keluar dari agamaIslam ).

Tidak ada komentar: