Sabtu, 07 Juni 2008

Hukum Penyanderaan Dan Pembajakan Pesawat 2/2

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Penyanderaan Dan Pembajakan Pesawat 2/2 Hukum Penyanderaan Dan Pembajakan Pesawat 2/2

Kategori Al-Irhab = Terorisme

Sabtu, 9 Juli 2005 20:33:24 WIBHUKUM PENYANDERAAN DAN PEMBAJAKAN PESAWATOlehSyaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin BazBagian Terakhir dari Dua Tulisan 2/2Tidaklah dibenarkan beralasan dengan perbuatan kaum muslimin [secara mayoritas] pada masa sekarang untuk berhukum dengan undang-undang konvensional, perbuatan mereka bukan merupakan alasan untuk menjadi pembenaran dan pembolehan bahkan itu merupakan kemungkaran yang paling besar, walaupun orang banyak melakukannya. Perbuatan kebanyakan orang pada suatu hal tidak bisa dijadikan dalil untuk membenarkan hal tersebut, seperti firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.â€Å"Artinya : Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta [terhadap Allah]” [Al-An’am : 116]Setiap hukum yang menyelisihi syariat [hukum] Allah adalah hukum jahiliyah, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.â€Å"Artinya : Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan [hukum] siapakah yang lebih baik daripada [hukum] Allah bagi orang-orang yang yakin ” [Al-Maidah : 50]Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengabarkan bahwasanya berhukum dengan selain yang diturunkan Allah merupakan kekufuran, kezhaliman dan kefasikan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.â€Å"Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir” [Al-Maidah : 44]â€Å"Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zhlim” [Al-Maidah : 45]â€Å"Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang dirturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik” [Al-Maidah : 47]Ayat-ayat di atas beserta maknanya mewajibkan kaum muslimin untuk berhati-hati dari berhukum dengan selain yang diturunkan oleh Allah, berlepas dari hukum selain Allah, berlomba-lomba melaksanakan hukum Allah dan RasulNya, melapangkan hati serta menerimanya. Dan jika bahaya mencakup secara menyeluruh seperti pembajakan [pesawat], maka wajib mengembalikan permasalahan tersebut kepada Allah dan RasulNya yang lebih utama dan paling ditekankan dari selainnya dan merupakan kewajiban yang paling besar karena Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui, Maha Pemurah dan yang paling mengetahui tentang hal-hal baik bagi hambaNya, serta Dialah yang menolak bahaya dan mencegah kerusakan masa sekarang dan masa akan datang.Maka sudah seharusnya untuk mengembalikan segala perselisihan kepada Kitabullah dan Sunnah NabiNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam karena keduanya telah mencukupi, menjawab secara tuntas, solusi bagi segala permasalahan, serta dapat memberikan penyelesaian dari segala kejahatan bagi orang yang berpegang teguh, istiqamah dan berhukum dengan keduanya, menjadikan keduanya sebagai hakim sebagaimana telah dijelaskan pada ayat-ayat muhkamat [ayat-ayat yang terang dan tegas maksudnya, dapat dipahami dengan mudah].Karena besarnya dampak yang ditimbulkan oleh tindakan ini [pembajakan], saya berpendapat bahwasanya wajib untuk mengeluarkan pernyataan sebagai sebuah nasehat, tanggung jawab, memperingatkan masyarakat umum dari hal ini serta sebagai bentuk tolong menolong dengan pihak yang berwenang dalam kebaikan dan ketakwaan.Hanyalah Allah tempat memohon agar memperbaiki keadaan kaum muslimin, memberikan petunjuk kepada jalan yang lurus, dan memberikan taufiq kepada pemerintah untuk berhukum dengan syari’at Islam serta berpegang teguh dalam segala hal. Sesungguhnya Allah Maha Pemurah lagi Mahamulia. Shalawat dan salam semoga tercurah atas hamba-hamba sekaligus RasulNya Nabi kita Muhammad, keluarga serta para sahabat beliau.JAWABAN PARA IMAM SEPUTAR HUKUM MENCELA PARA ULAMA[Sa’ad bin Atiq, Muhammad bin Ibrahim, Umar bin Salim, Muhammad bin Abdul Latif, Abdullah Al-Anqori] berkata :Di antara perkara yang perlu diperingatkan adalah apa yang dilakukan oleh orang-orang jahil [terhadap para ulama] dengan melemparkan tuduhan terhadap ahli ilmu dan agama bahwa mereka [ahlu ilmu dan agama] suka menjilat dan merendahkan ahli ilmu, mengatakan bahwa mereka tidak mentaati perintah Allah yang telah diwajibkan atas mereka serta menyembunyikan kebenaran dan tidak menjelaskannya.Orang-orang jahil ini tidak mengetahui bahwa tuduhan terhadap ahli ilmu dan agama serta merampas kehormatan kaum mukminin merupakan racun yang mematikan, penyakit yang tersembunyi dan dosa yang sangat nyata, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.â€Å"Artinya : Dan orang-orang yang menyakiti orang-rang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata” [Al-Ahzab ; 58]Rendahkan mereka, tidak ada tempat bagi ayah kalian untuk dicela atau istilah tempat yang telah mereka duduki.Jika orang yang adil melihat ayat-ayat ini, haidts-hadits, atsar-atsar dan perkataan para muhaqqiq dari ahli ilmu dan petunjuk, serta mengetahui bahwasanya ia akan berdiri dihadapan Allah dan mengetahui bahwa ia akan ditanya tentang apa yang ia ucapkan dan ia perbuat, niscaya ia akan berhenti pada batas-batasnya serta tidak menyibukkan diri dengan aib orang lain.Adapun orang yang telah dirasuki dengan kebodohan dan hawa nafsu, merasa kagum dengan pendapatnya maka tidak ada cara untuk menyelamatkannya, kita memohon kepada Allah dengan ampunanNya dan bagi saudara kita sesama muslim. Sesungguhnya Allah Maha Penolong dan Maha Berkuasa atasnya.[Nashihatun Muhimmatun Fii Tsalatsati Qadaya][Disalin dari kitab Fatawa Al-Aimmah Fil An-Nawazil Al-Mudlahimmah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Seputar Terorisme, Penyusun Muhammad bin Husain bin Said Ali Sufran Al-Qathani, Terbitan Pustaka At-Tazkia]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1480&bagian=0


Artikel Hukum Penyanderaan Dan Pembajakan Pesawat 2/2 diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Penyanderaan Dan Pembajakan Pesawat 2/2.

Tidak ada komentar: