Sabtu, 07 Juni 2008

Antara Anak Asuh Dan Anak Angkat

Kumpulan Artikel Islami

Antara Anak Asuh Dan Anak Angkat Anak Bagi Keluarga

Anak dalam keluarga adalah buah hati belahan jiwa. Untuk anak orangtuabekerja memeras keringat membanting tulang. Anak merupakan harapanutama bagi sebuah mahligai perkawinan. Keberadaan anak adalah wujudkeberlangsungan sebuah keluarga, keturunan dan bangsa setelah agama.Namun, anak adalah karunia Allàh.Kepunyaan Allàh-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apayang Dia kehendaki, Dia karuniakan anak-anak perempuan kepada siapasaja yang Dia kehendaki dan Dia karuniakan anak-anak lelaki kepadasiapa yang dikehendaki, atau Dia menganugrahkan kedua jenis laki-lakidan perempuan [kepada siapa yang dikehendakinya], dan Dia menjadikanmandul siapa yang Dia kehendaki . [Asy Syùrà/42:49-50]

Tidak semua mahligai perkawian dianugrahi keturunan, generasi penerus,hingga suami-istri tutup usia. Usia perkawinan yang masih relatif mudayang belum dikaruniai anak belum tentu tak akan mendapatkan keturunan.Allàh megaruniai anak kepada Nabi Ibrahim yaitu Ismà'il dan Ishàq padausia senja, yang pertama di usia 99 tahun, yang terakhir 112 tahun.Itu terjadi tatkala usia senja dan harapan untuk mendapatkan keturunansampai pada titik putus. [Muhammad Asy Syaukàni, Fathul Qadr, 3/140].

Allàh berfirman melalui lisan Nabi Ibrahim: Segala puji bagi Allàhyang telah menganugrahkan kepadaku di hari tua [ku] Ismail dan Ishaq.Sesungguhnya Rabbku, benar-benar Maha Mendengar [memperkenankan] do'a ['Ibràhim/14:39]

Tabanniy

Tabanniy [adopsi] adalah pengang-katan anak orang lain sebagai anaksendiri. Di jaman Jahiliyah seorang mengangkat seseorang anak lelakisebagai anaknya dengan mendapatkan hak seperti anak kandungnya.Dipanggil dengan memakai nama ayah angkatnya dan mendapatkan warisan.Rasulullàh Shallallahu 'alaihi wa sallam mengangkat Zaid bin Hàritsahbin Syaràhl sebagai anaknya sebelum risalah kenabian. Para Sahabatmemanggil Zaid dengan panggilan Zaid bin [anak] Muhammad hingga turunayat: Panggillah mereka [anak-anak angkat itu] dengan [memakai]nama bapak-bapak mereka . [HR. Al Bukhàri].

Islam mengharamkan tabanniy [adopsi] yang diaku sebagai anak kandung,dan Islam menggugurkan segala hak yang biasa didapatkan anak angkatdari mutabanniy [orang yang mengadopsi anak].Dia [Allàh] tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anakkandung-mu [sendiri]. Yang demikian itu hanyalah perkataan di mulutmusaja. Dan Allàh mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukan jalan[yang benar]. [Al 'Ahzàb/33:4]

Seseorang diharamkan menasabkan anak angkatnya pada dirinya. Islammenyuruh untuk menasabkannya kepada bapak kandungnya seandainyadiketahui. Jika tidak, panggillah mereka 'akh fid din [saudara seagama]atau maulà [seseorang yang telah dijadikan anak angkat]. Seperti Salimanak angkat Hudzaifah, dipanggil maula 'Abi Hudzaifah. Allàh berfirman;Panggillah mereka [anak-anak angkat itu] dengan [memakai] namabapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allàh, dan jikakamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka [panggillah mereka]sebagai saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak adadosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi [berdosa]apa yang disengaka oleh hatimu . [Al Ahzàb/33:5]

Islam juga melarang tawàruts [saling mewarisi] antara anak dan ayahangkat. Ketika Allàh me-naskh hukum legalisasi anak angkat maka Allàhmembolehkan untuk menikahi istri anak angkat atau sebaliknya. Allàhtelah menikahkan Rasulullàh dengan Zainab binti Jahsy Al 'Asadiyyahbekas istri Zaid bin Hàritsah. Dengan tujuan -wallàhu 'a`lam- supayatidak ada keberatan bagi orang Mukmin untuk [mengawini] istri-istrianak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telahmenyelesaikan keperluannya daripada isterinya [setelah talak dan habis'iddahnya]. Sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 37: Makatatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap isterinya [mencerai-kannya],Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orangmu'min untuk [mengawini] isteri-isteri anak-anak angkat mereka,apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripadaisterinya. [Al-Ahzab: 37]

Menasabkan silsilah keturunan bapak angkat kepada anak angkat adalahsebuah kedustaan, mencampurbaurkan nasab [silsilah keturunan], merubahhak-hak pewarisan yang menyebabkan memberikan warisan kepada yangtidak berhak dan menghilangkan hak waris bagi yang berhak.Menghalalkan yang haram: yaitu ber-khalwat [berkumpulnya mahram denganyang bukan]. Dan mengharamkan yang halal: yaitu menikah. RasulullàhShallallahu 'alaihi wa sallam mengancam seseorang menasabkan keturunankepada yang bukan sebenarnya.Barangsiapa yang dengan sengaja mengakui [sebagai ayah] seorangyang bukan ayahnya sedang ia mengetahui, maka Surga haram buatnya [HR. Al Bukhàri dan Muslim]

Ihtidhàn

Ihtidhàn adalah menjadikan seseorang yang bukan anaknya untuk dididik,diasuh dan diperlakukan dengan baik. Ihtidhan berarti membiarkan anakasuh tetap menggunakan nama aslinya, tidak menasabkannya kepadaorangtua asuhnya, tidak diwarisi.

Semua kebaikan yang diberikan kepada anak asuh hanya sebatas padapengertian berbuat baik kepada sesama yang memang dianjurkan olehsyari'at Islam. Anak-anak asuh tetap menjadi orang lain. Ia bukanmahram bagi keluarga yang mengasuhnya. Hal itu berarti harusmemperlakukan anak asuh sesuai dengan apa yang telah disyari'atkanIslam sewaktu berinteraksi kepada orang lain yang bukan mahram.

Solusi Jitu

Adalah rahmat Allàh yang Dia tulis dan syari'atkan bagi hamba-hambanya,yang Allàh sediakan untuk kaum Muslimin: yaitu sabda Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam : Darah susuan mengharamkan seperti apa yangdiharamkan oleh darah keturunan [HR. Al Bukhàri dan Muslim]

Keluarga yang mengasuh anak orang lain memungkinkan menjadikannyamahram dengan menyusuinya sendiri. Mengenai jumlah bilangan menyusuiyang menjadikan anak orang lain mahram para Ulama berbeda pendapat.Imam Màlik meriwayatkan dari 'Ali, 'Ibnu Mas'ùd, 'Ibnu 'Umar dan 'Ibnu'Abbàs, tidak menentukan jumlah bilangan hanya menyusu saja denganalasan keumuman ayat 23 dari surat An Nisà', pendapat ini diikuti olehSa'id bin Al Musayyib. 'Urwah bin Az Zubair dan Az Zuhri. Tidakterhitung mahram kecuali jika disusui kurang dari tiga kali, menurutImam Ahmad bin Hanbal, Ishàq bin Ràwaha, 'Abù 'Ubaid dan 'Abù Tsaur,diriwayatkan dari 'A'isyah, Ummul Fadhl, Abdullàh bin Zubair, Sulaimanbin Yasàr dan Sa'id bin Jubair. Berdasarkan: Satu hisapan atau duatidak menjadikannya mahram [HR. Muslim] .

Imam Asy Syàfi'i dan para pengikutnya berpendapat, tidak termasukmahram jika disusui kurang dari lima susuan berlandaskan pada ayatyang di-naskh bacaanya; Sepuluh kali susuan menjadikan mahram Ayat ini lalu di-naskh dengan lima susuan. Dan hadits perintahRasulullàh Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Sahlah binti Suhayluntuk menyusui Sàlim sebanyak lima kali. Persusuan yang menjadikanmahram manakala bayi masih berumur kurang dari dua tahun menurutkesepakatan Jumhurul Ulàmà'. Lihat Tafsirul Qurànil Azhim oleh AlHàfizh `Imàduddin Ismà`il bin Katsir, 1/303. [Al Hàfizh `ImàduddinIsmà`il bin Katsir, Tafsirul Qurànil Azhim 1/510, dan Abul WalidMuhammad bin Rusyd Al Qurthubiy, Bidàyatul Mujtahid wa NihàyatulMuqtashid, 2/26-28]

[Tulisan ini hasil petikan dari tulisan Hayyàm Al Jàsim, majalah AlFurqàn hal.62-63 no. 81 Sya'bàn 1417/ Januari 1998]. Asri Ibnu Tsani

Rujukan:

Tafsirul Qur'anil Azhim, Ibnu Katsir.

Majalah Al-Furqan, hal. 62-63 no. 81, Sya'ban 1417/Januari 1998.

UCAPAN TERIMAKASIH

Terima kasih kepada Kaum Muslimin yang telah menginfaqkan sebagianrizqinya untuk memperlancar peredaran buletin ini, sehinggaalhmadulillah telah menjangkau Ummat Islam di berbagai pelosokIndonesia.

Terimakasih pula kepada para pelanggan [ khusus buletin jum'at ] yangtelah berdisiplin membayar ongkos kirim buletin ini, yang berartitelah membantu sekian banyak jama'ahnya untuk berko-munikasi dengankami.

Semoga Allah SWT membalas kebaikan Anda dengan balasan yang lebih baik,dan mudah-mudahan upaya kita dalam ber-amar bil ma'ruf wan nahyi 'anilmunkar ini senantiasa mendapatkan bimbingan dan ridha dari AllahSubhanahu wa Ta'ala . Amien.

[Redaksi Buletin An-Nur]

Artikel Antara Anak Asuh Dan Anak Angkat diambil dari http://www.asofwah.or.id
Antara Anak Asuh Dan Anak Angkat.

Tidak ada komentar: