Kumpulan Artikel Islami
Antara Anak Asuh Dan Anak Angkat Anak Bagi Keluarga
Anak dalam keluarga adalah buah hati belahan jiwa. Untuk anak orangtuabekerja memeras keringat membanting tulang. Anak merupakan harapanutama bagi sebuah mahligai perkawinan. Keberadaan anak adalah wujudkeberlangsungan sebuah keluarga, keturunan dan bangsa setelah agama.Namun, anak adalah karunia Allà h.Kepunyaan Allà h-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apayang Dia kehendaki, Dia karuniakan anak-anak perempuan kepada siapasaja yang Dia kehendaki dan Dia karuniakan anak-anak lelaki kepadasiapa yang dikehendaki, atau Dia menganugrahkan kedua jenis laki-lakidan perempuan [kepada siapa yang dikehendakinya], dan Dia menjadikanmandul siapa yang Dia kehendaki . [Asy Syùrà /42:49-50]
Tidak semua mahligai perkawian dianugrahi keturunan, generasi penerus,hingga suami-istri tutup usia. Usia perkawinan yang masih relatif mudayang belum dikaruniai anak belum tentu tak akan mendapatkan keturunan.Allà h megaruniai anak kepada Nabi Ibrahim yaitu Ismà 'il dan Ishà q padausia senja, yang pertama di usia 99 tahun, yang terakhir 112 tahun.Itu terjadi tatkala usia senja dan harapan untuk mendapatkan keturunansampai pada titik putus. [Muhammad Asy Syaukà ni, Fathul Qadr, 3/140].
Allà h berfirman melalui lisan Nabi Ibrahim: Segala puji bagi Allà hyang telah menganugrahkan kepadaku di hari tua [ku] Ismail dan Ishaq.Sesungguhnya Rabbku, benar-benar Maha Mendengar [memperkenankan] do'a ['Ibrà him/14:39]
Tabanniy
Tabanniy [adopsi] adalah pengang-katan anak orang lain sebagai anaksendiri. Di jaman Jahiliyah seorang mengangkat seseorang anak lelakisebagai anaknya dengan mendapatkan hak seperti anak kandungnya.Dipanggil dengan memakai nama ayah angkatnya dan mendapatkan warisan.Rasulullà h Shallallahu 'alaihi wa sallam mengangkat Zaid bin Hà ritsahbin Syarà hl sebagai anaknya sebelum risalah kenabian. Para Sahabatmemanggil Zaid dengan panggilan Zaid bin [anak] Muhammad hingga turunayat: Panggillah mereka [anak-anak angkat itu] dengan [memakai]nama bapak-bapak mereka . [HR. Al Bukhà ri].
Islam mengharamkan tabanniy [adopsi] yang diaku sebagai anak kandung,dan Islam menggugurkan segala hak yang biasa didapatkan anak angkatdari mutabanniy [orang yang mengadopsi anak].Dia [Allà h] tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anakkandung-mu [sendiri]. Yang demikian itu hanyalah perkataan di mulutmusaja. Dan Allà h mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukan jalan[yang benar]. [Al 'Ahzà b/33:4]
Seseorang diharamkan menasabkan anak angkatnya pada dirinya. Islammenyuruh untuk menasabkannya kepada bapak kandungnya seandainyadiketahui. Jika tidak, panggillah mereka 'akh fid din [saudara seagama]atau maulà [seseorang yang telah dijadikan anak angkat]. Seperti Salimanak angkat Hudzaifah, dipanggil maula 'Abi Hudzaifah. Allà h berfirman;Panggillah mereka [anak-anak angkat itu] dengan [memakai] namabapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allà h, dan jikakamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka [panggillah mereka]sebagai saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak adadosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi [berdosa]apa yang disengaka oleh hatimu . [Al Ahzà b/33:5]
Islam juga melarang tawà ruts [saling mewarisi] antara anak dan ayahangkat. Ketika Allà h me-naskh hukum legalisasi anak angkat maka Allà hmembolehkan untuk menikahi istri anak angkat atau sebaliknya. Allà htelah menikahkan Rasulullà h dengan Zainab binti Jahsy Al 'Asadiyyahbekas istri Zaid bin Hà ritsah. Dengan tujuan -wallà hu 'a`lam- supayatidak ada keberatan bagi orang Mukmin untuk [mengawini] istri-istrianak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telahmenyelesaikan keperluannya daripada isterinya [setelah talak dan habis'iddahnya]. Sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 37: Makatatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap isterinya [mencerai-kannya],Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orangmu'min untuk [mengawini] isteri-isteri anak-anak angkat mereka,apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripadaisterinya. [Al-Ahzab: 37]
Menasabkan silsilah keturunan bapak angkat kepada anak angkat adalahsebuah kedustaan, mencampurbaurkan nasab [silsilah keturunan], merubahhak-hak pewarisan yang menyebabkan memberikan warisan kepada yangtidak berhak dan menghilangkan hak waris bagi yang berhak.Menghalalkan yang haram: yaitu ber-khalwat [berkumpulnya mahram denganyang bukan]. Dan mengharamkan yang halal: yaitu menikah. Rasulullà hShallallahu 'alaihi wa sallam mengancam seseorang menasabkan keturunankepada yang bukan sebenarnya.Barangsiapa yang dengan sengaja mengakui [sebagai ayah] seorangyang bukan ayahnya sedang ia mengetahui, maka Surga haram buatnya [HR. Al Bukhà ri dan Muslim]
Ihtidhà n
Ihtidhà n adalah menjadikan seseorang yang bukan anaknya untuk dididik,diasuh dan diperlakukan dengan baik. Ihtidhan berarti membiarkan anakasuh tetap menggunakan nama aslinya, tidak menasabkannya kepadaorangtua asuhnya, tidak diwarisi.
Semua kebaikan yang diberikan kepada anak asuh hanya sebatas padapengertian berbuat baik kepada sesama yang memang dianjurkan olehsyari'at Islam. Anak-anak asuh tetap menjadi orang lain. Ia bukanmahram bagi keluarga yang mengasuhnya. Hal itu berarti harusmemperlakukan anak asuh sesuai dengan apa yang telah disyari'atkanIslam sewaktu berinteraksi kepada orang lain yang bukan mahram.
Solusi Jitu
Adalah rahmat Allà h yang Dia tulis dan syari'atkan bagi hamba-hambanya,yang Allà h sediakan untuk kaum Muslimin: yaitu sabda Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam : Darah susuan mengharamkan seperti apa yangdiharamkan oleh darah keturunan [HR. Al Bukhà ri dan Muslim]
Keluarga yang mengasuh anak orang lain memungkinkan menjadikannyamahram dengan menyusuinya sendiri. Mengenai jumlah bilangan menyusuiyang menjadikan anak orang lain mahram para Ulama berbeda pendapat.Imam Mà lik meriwayatkan dari 'Ali, 'Ibnu Mas'ùd, 'Ibnu 'Umar dan 'Ibnu'Abbà s, tidak menentukan jumlah bilangan hanya menyusu saja denganalasan keumuman ayat 23 dari surat An Nisà ', pendapat ini diikuti olehSa'id bin Al Musayyib. 'Urwah bin Az Zubair dan Az Zuhri. Tidakterhitung mahram kecuali jika disusui kurang dari tiga kali, menurutImam Ahmad bin Hanbal, Ishà q bin Rà waha, 'Abù 'Ubaid dan 'Abù Tsaur,diriwayatkan dari 'A'isyah, Ummul Fadhl, Abdullà h bin Zubair, Sulaimanbin Yasà r dan Sa'id bin Jubair. Berdasarkan: Satu hisapan atau duatidak menjadikannya mahram [HR. Muslim] .
Imam Asy Syà fi'i dan para pengikutnya berpendapat, tidak termasukmahram jika disusui kurang dari lima susuan berlandaskan pada ayatyang di-naskh bacaanya; Sepuluh kali susuan menjadikan mahram Ayat ini lalu di-naskh dengan lima susuan. Dan hadits perintahRasulullà h Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Sahlah binti Suhayluntuk menyusui Sà lim sebanyak lima kali. Persusuan yang menjadikanmahram manakala bayi masih berumur kurang dari dua tahun menurutkesepakatan Jumhurul Ulà mà '. Lihat Tafsirul Qurà nil Azhim oleh AlHà fizh `Imà duddin Ismà `il bin Katsir, 1/303. [Al Hà fizh `Imà duddinIsmà `il bin Katsir, Tafsirul Qurà nil Azhim 1/510, dan Abul WalidMuhammad bin Rusyd Al Qurthubiy, Bidà yatul Mujtahid wa Nihà yatulMuqtashid, 2/26-28]
[Tulisan ini hasil petikan dari tulisan Hayyà m Al Jà sim, majalah AlFurqà n hal.62-63 no. 81 Sya'bà n 1417/ Januari 1998]. Asri Ibnu Tsani
Rujukan:
Tafsirul Qur'anil Azhim, Ibnu Katsir.
Majalah Al-Furqan, hal. 62-63 no. 81, Sya'ban 1417/Januari 1998.
UCAPAN TERIMAKASIH
Terima kasih kepada Kaum Muslimin yang telah menginfaqkan sebagianrizqinya untuk memperlancar peredaran buletin ini, sehinggaalhmadulillah telah menjangkau Ummat Islam di berbagai pelosokIndonesia.
Terimakasih pula kepada para pelanggan [ khusus buletin jum'at ] yangtelah berdisiplin membayar ongkos kirim buletin ini, yang berartitelah membantu sekian banyak jama'ahnya untuk berko-munikasi dengankami.
Semoga Allah SWT membalas kebaikan Anda dengan balasan yang lebih baik,dan mudah-mudahan upaya kita dalam ber-amar bil ma'ruf wan nahyi 'anilmunkar ini senantiasa mendapatkan bimbingan dan ridha dari AllahSubhanahu wa Ta'ala . Amien.
[Redaksi Buletin An-Nur]
Artikel Antara Anak Asuh Dan Anak Angkat diambil dari http://www.asofwah.or.id
Antara Anak Asuh Dan Anak Angkat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar