Sabtu, 07 Juni 2008

Hukum Dua Orang Wanita Yang Saling Menyusukan Anak Mereka

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Dua Orang Wanita Yang Saling Menyusukan Anak Mereka Hukum Dua Orang Wanita Yang Saling Menyusukan Anak Mereka

Kategori Al-Masaa'il

Jumat, 13 Februari 2004 14:09:40 WIBHUKUM DUA ORANG WANITA YANG SALING MENYUSUKAN ANAK MEREKAOlehSyaikh Abdul Aziz Bin BazPertanyaan.Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Ada dua orang wanita, yang pertama mempunyai seorang anak laki-laki, yang kedua mempunyai anak perempuan,mereka saling menyusukan anak yang lain. Siapa di antara saudara-saudara mereka yang boleh dinikahi oleh yang lain .Jawaban.Apabila seorang perempuan menyusukan seorang anak kecil di bawah umur dua tahun lima kali susuan atau lebih, maka anak tersebut menjadi anaknya dan anak suaminya yang memiliki susu itu. Dan seluruh anak dari wanita tersebut dengan suaminya itu atau dengan suami terdahulunya menjadi saudara bagi anak susuan itu. Seluruh anak suami wanita yang menyusui baik dari wanita itu ataupun dari istri yang lain adalah saudara anak susuannya. Seluruh saudara wanita yang menyusui dan saudara suaminya adalah paman bagi anak susuannya.Demikian pula Bapak wanita yang menyusui dari Bapak suaminya adalah kakek dia dan ibu wanita yang menyusui serta ibu suaminya adalah nenek.Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala."Artinya : Dan ibu-ibu kalian yang menyusukan kalian dan saudara kalian yang sesusu" [An-Nisa' : 23]Serta sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam."Artinya : Sesuatu diharamkan dengan sebab penyusuan sebagaimana apa-apa yang diharamkan oleh sebab nasab"."Artinya : Tidak berlaku hukum penyusuan kecuali dalam masa dua tahun".Dan berdasarkan hadits dalam Sahih Muslim yang diriwayatkan oleh AisyahRadhiyallahu 'anha, ia berkata : "Adalah yang disyariatkan dalam Al-Qur'an dahulu sepuluh kali susuan yang jelas, menyebabkan ikatan kekerabatan.Kemudian dihapus dengan lima kali susuan yang jelas hingga Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam wafat sedangkan masalah tersebut tetap dengan keputusannya [lima kali susuan]". Hadits ini diriwayatkan pula oleh At-Tirmidzi degan lafazh sedemikian, sedangkan asalnya terdapat dalam Shahih Muslim.[Fatawa Da'wah, Syaikh Bin Baz Juz 1 hal. 206][Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah edisi Indoneisa Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 2, hal 272-273 dan 279-280 Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=196&bagian=0


Artikel Hukum Dua Orang Wanita Yang Saling Menyusukan Anak Mereka diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Dua Orang Wanita Yang Saling Menyusukan Anak Mereka.

Tidak ada komentar: