Sabtu, 07 Juni 2008

Hukum Menggantung Lukisan

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Menggantung Lukisan Hukum Menggantung Lukisan

Kategori Gambar Dan Permainan

Jumat, 10 Juni 2005 07:10:54 WIBHUKUM MENGANTUNGKAN LUKISANOlehSyaikh Abdul Aziz bin BazPertanyaan.Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apa hukum menggantung lukisan di rumah dan tempat-tempat lainnya Jawaban.Hukumnya adalah haram jika gambar tersebut adalah gambar makhluk bernyawa, baik manusia atau selainnya, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.â€Å"Artinya : Janganlah engkau tinggalkan patung kecuali engkau telah membuatnya menjadi tidak berbentuk, dan jangan pula meninggalkan kuburan yang menjulang tinggi kecuali engkau meratakannya” [Hadits Riwayat Muslim dalam Al-Jana’iz, 969]Dan hadits yang ditegaskan dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha. Sesungguhnya Aisyah telah membeli bantal kecil untuk hiasan yang didalamnya terdapat gambar. Ketika Rasulullah melihat bantal tersebut, beliau berdiri di depan pintu dan enggan untuk masuk seraya bersabda.â€Å"Artinya : Sesungguhnya pemilik gambar ini akan diadzab dan akan dikatakan kepada mereka. ‘Hidupkanlah apa yang telah engkau ciptakan” [1]Akan tetapi jika lukisan tersebut dilakukan pada permadani yang digunakan untuk tempat berpijak, atau bantal yang digunakan sebagai alat untuk bersandar, maka hal itu diperbolehkan. Dalam sebuah hadits dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa ketika Jibril hendak mendatangi rumah beliau, dia enggan memasuki rumah, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya dan dijawab oleh Jibril.â€Å"Artinya : Di dalam rumah itu terdapat tirai dari kain tipis yang bergambar patung dan di dalam rumah itu terdapat seekor anjing. Perintahkan agar gambar kepala patung yang berada di pintu rumah itu dipotong sehingga bentuknya menyerupai pohon, dan perintahkan agar tirai itu dipotong dan dijadikan dua buah bantal untuk bersandar dan perintahkan agar anjing itu keluar dari rumah” [Hadits Riwayat At-Tirmidzi dalam Al-Adab 2806]Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan perintah tersebut sehingga Jibril Alaihis salam masuk ke dalam rumah itu. Diriwayatkan oleh An-Nasa’i dengan sanad yang baik[2]. Dalam hadits tersebut bahwa anjing itu adalah anjing kecil milik Hasan atau Husain yang secara sembunyi-sembunyi tinggal di dalam rumah itu. Dalam sebuah hadits shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau besabda.â€Å"Artinya : Malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan lukian” [3].Kisah tentang malaikat Jibril di atas menunjukkan bahwa gambar atau lukisan yang ada dalam permadani atau yang semacamnya tidak menyebabkan malaikat enggan memasuki suatu rumah, di mana hal itu ditegaskan dalam hadits shahih dari Aisyah bahwa ia menjadikan tirai seperti yang disebutkan di atas menjadi bantal yang digunakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk bersandar.[Ibn Baz, Kitab ad-Da’wah, hal. 19-20][Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-3, Darul Haq]_________Foote Note[1]. Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam bab Tauhid 7557, Muslim dalam bab Al-Libas 96-2197[2]. Abu Dawud dalam bab Al-Libas 4158, At-Tirmidzi, bab Al-Adab 2806, An-Nasa'i bab Perhiasan8/216[3]. Hadits Riwayat Al-Bukhari, bab Bad’ul Khalq 3225, Muslim bab Al-Libas 2106

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1451&bagian=0


Artikel Hukum Menggantung Lukisan diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Menggantung Lukisan.

Tidak ada komentar: