Kumpulan Artikel Islami
Wanita Muslimah Menikah Dengan Laki-Laki Musyrik
>> Pertanyaan :
Syaikh Abdul Aziz bin Baz: Seseorang memiliki saudara perempuanmenikah dengan laki-laki musyrik. Tatkala dia mendapat hidayah, diamengajak mereka masuk kepada agama tauhid, saudara-saudaraperempuannya mau masuk Islam tapi suaminya menolak ajakan tersebut,apakah pernikahan tersebut harus dibatalkan atau bagaimana sebaiknya?
>> Jawaban :
Jika saudara-saudaranya perempuannya itu beragama Islam makapernikahan itu batal [tidak sah] dan kewajiban saudaranya memisahkandan melepaskan saudara-saudara perempuannya dari suami-suaminya itu.Dan jika berada di negara Islam maka wajib atas Hakim agama memisahkanwanita-wanita muslimah tersebut dari suami-suaminya yang masih kafir.Dan pernikahan dianggap sah apabila wanita ahli kitab baik Yahudi,Nasrani atau paganisme menikah dengan laki-laki yang sama kafirnya dansetelah wanita tersebut masuk Islam, maka pernikahan harus dibatalkan.Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: Mereka tiada halal bagiorang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagimereka. [Al-Mumtahanah: 10]. Wajib bagi setiap wanita muslimahmemisahkan diri dari suami yang kafir kecuali si suami itu masuk Islamdalam masa iddah istrinya, maka wanita tersebut boleh kembali dengansuaminya. Begitu juga menurut pendapat yang benar si suami bolehkembali kepada istrinya jika si suami itu masuk Islam sehabis masaiddah, ini jika si istri belum menikah dengan orang lain sebagaimanaZainab Radhiallaahu anha putri Rasulullah Shallallaahu alaihi waSallam kembali kepada suaminya Abu Ash bin Rabi' setelah dia masukIslam. Dan ini terjadi setelah masa iddah berlalu
Artikel Wanita Muslimah Menikah Dengan Laki-Laki Musyrik diambil dari http://www.asofwah.or.id
Wanita Muslimah Menikah Dengan Laki-Laki Musyrik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar