Kumpulan Artikel Islami
Wanita Haid Melewati Miqat Dengan Tidak Ihram
>> Pertanyaan :
Syaikh Muhammad Al-Utsaimin ditanya: Saya pergi untuk menunaikanumrah, dan saya melalui Miqat dalam keadaan haid, maka saya pun tidakberihram hingga berada di Makkah, setelah suci lalu saya melakukanihram dari Makkah. Apakah hal ini diperbolehkan dan sebaiknya apa yangharus saya kerjakan ?
>> Jawaban :
Amal tersebut tidak boleh, karena bagi siapa saja yang hendak umrahtidak boleh melewati miqat kecuali harus berihram meskipun ia sedanghaid, karena boleh bagi wanita haid melakukan ihram dan dianggap sahberdasarkan sebuah riwayat bahwa Asma' binti Umais Radhiallaahu 'anhaistri Abu Bakar Radhiallaahu 'anhu melahirkan dan Nabi berada diDzulhulaifah hendak berangkat menunaikan haji Wada', lalu Asma'bertanya kepada Nabi apa yang harus ia perbuat, beliau Shallallaahu 'alaihiwa sallam bersabda: Mandilah dan balutlah dengan kain lalu ihramlah .Darah nifas hukumnya sebagaimana darah haid, maka kepada wanita yanghaid atau nifas kita perintahkan: Mandi dan balutlah laluberihram-lah . Yang dimaksud membalut adalah membalut vaginanya dengankain atau yang lainnya lalu melakukan ihram baik untuk haji ataupunumrah, tetapi setelah sampai di Makkah tidak boleh masuk Baitullah dantidak boleh melakukan thawaf hingga suci. Oleh sebab itu NabiShallallaahu 'alaihi wa sallam menyarankan kepada Aisyah Radhiallaahu'anha tatkala haid di tengah-tengah melaksanakan umrah: Kerjakanlahapa saja yang dikerjakan oleh orang yang haji asalkan jangan thawaf diBaitullah sehingga kamu suci . Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukharidan Muslim dan dalam Shahih Al-Bukhari juga disebutkan bahwa tatkalaAisyah Radhiallaahu 'anha suci beliau melaku-kan thawaf dan sa'i. Inimenjadi dalil bahwa wanita yang sudah ihram untuk haji atau umrahsedang dia dalam keadaan haid atau wanita tersebut haid sebelummenunaikan thawaf maka ia tidak boleh thawaf dan sa'i hingga ia sucidan mandi. Apabila ia haid setelah thawaf, maka ia terus melanjutkanmanasik sa'i walaupun ia sedang haid lalu ia menggunting rambutnya danmenyelesaikan umrahnya, karena sa'i antara Shafa dan Marwah tidakdisya-ratkan dalam keadaan suci.
Artikel Wanita Haid Melewati Miqat Dengan Tidak Ihram diambil dari http://www.asofwah.or.id
Wanita Haid Melewati Miqat Dengan Tidak Ihram.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar