Kumpulan Artikel Islami
Tanya Jawab Syaikh Al-Albani Dengan Partai FIS Aljazair Mengenai Parlemen Dan Pemilu 2/2 Tanya Jawab Syaikh Al-Albani Dengan Partai FIS Aljazair Mengenai Parlemen Dan Pemilu 2/2
Kategori Demokrasi Dan Politik
Selasa, 23 Maret 2004 22:09:29 WIBNASH FAKS SYAIKH AL-ALBANI KEPADA PARTAI FIS ALJAZAIRPenulisSyaikh Abdul Malik Ramadlan Al-JazairyBagian Terakhir dari Dua Tulisan [2/2]Pertanyaan ketiga: Bagaimana hukumnya kaum perempuan mengikuti pemilu?
>> Jawaban : Boleh saja, tapi harus memenuhi kewajiban-kewajibannya, yaitu memakai jilbab secara syar'i, tidak bercampur baur dengan kaum lelaki, itu yang pertama.Kedua, memilih calon yang paling mendekati manhaj ilmu yang benar, menurut prinsip menghindarkan kerusakan yang lebih besar dengan memilih kerusakan yang lebih ringan, seperti yang telah diuraikan di atas.Pertanyaan keempat: Bagaimana hukum syar'i berkenaan dengan kegiatan-kegiatan parlementer dan para anggotanya?
>> Jawaban : Pertanyaan ini maksudnya masih belum jelas dan saya sendiri belum mengerti. Sebab seorang anggota parlemen muslim haruslah seorang yang memahami hukum-hukum syar'i dengan beragam corak dan jenisnya. Jika dalam sidang parlemen dibahas satu permasalahan, tentunya ia harus membahasnya menurut perspektif syariat. Jika sesuai dengan syariat ia harus mendukungnya. Jika tidak, ia harus menolaknya, misalnya rasa kepercayaan terhadap pemerintahan, bersumpah untuk membela undang-undang dan sejenisnya.Adapun anggota-anggota parlemen yang ditanyakan di atas, barangkali maksud Anda adalah bagaimana sikap anggota parlemen yang berasal dari partai Islam terhadap anggota parlemen lainnya. Kalau itu yang kalian maksud, tentu saja setiap muslim baik yang memilih maupun yang terpilih sebagai anggota parlemen harus bersama pihak yang benar, sebagaimana difirmankan oleh Allah:â€Å"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar. â€Å"[At Taubah : 119]Adapun jawaban pertanyaan kelima dan keenam sebenarnya sudah dapat dipahami dari jawaban jawaban sebelumnya. Tidak mengapa saya tambahkan di sini, janganlah kalian -wahai anggota partai FIS- terlalu berambisi meraih kursi kekuasaan sementara rakyat belum siap menerima hukum Islam. Untuk itu, hendaklah kalian memulai usaha membuka pesantren-pesantren dan madrasah-madrasah guna mendidik rakyat dan mengajarkan kepada mereka hukum-hukum agama dengan metode yang benar. Di samping itu, hendaklah membina mereka untuk mengamalkan ilmu yang telah diperoleh sehingga mereka tidak terjebak dalam perselisihan-perselisihan fundamental yang berakibat munculnya praktek hizbiyah dan perpecahan sebagaimana realita yang kita lihat di Afghanistan. Oleh sebab itulah Allah memperingatkan dalam Al-Qur'an:â€Å"Artinya : Dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah, yaitu orang-orang yang memecah belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan merekaâ€Â. [Ar-Ruum : 31-32]Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam juga bersabda:"Artinya : Janganlah kalian saling memutuskan hubungan, jangan saling membelakangi, jangan saling membenci dan jangan saling mendengki. Jadilah kamu sekalian bersaudara seperti yang Allah perintahkan kepadamu." [Hadits Riwayat Muslim]Hendaklah kalian melakukan tashfiyah dan tarbiyah dengan sikap penuh ketenangan. Sebab ketenangan itu berasal dari Ar-Rahman sedang sikap tergesa-gesa itu berasal dari setan. Sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi shalallahu 'alaihi wasallam.[Hadits Shahih Riwayat Abu Ya’laa dan Al-Baihaqi, silakan lihat dalam Silsilah Hadits Shahih no. 1795]Oleh sebab itu pepatah mengatakan: "Siapa saja terburu-buru melakukan sesuatu sebelum tiba waktunya, dia pasti gagal! Barangsiapa mau mengambil pelajaran dari pengalaman orang lain niscaya ia akan mendapat pelajaran berharga.Sesungguhnya sebelum kalian, sejumlah aktifis Islam di beberapa negara Islam telah mencoba mendirikan negara Islam melalui jalur parlemen. Namun usaha mereka tidak membuahkan hasil sedikitpun! Karena mereka tidak melaksanakan kata-kata hikmah berikut ini:"Dirikanlah negara Islam terlebih dahulu dalam hatimu, niscaya akan berdiri pula di tanah airmu!"Kata-kata hikmah ini sejalan dengan sabda Nabi shalallahu 'alaihi wasallam."Artinya : Sesungguhnya Allah tidak melihat rupa dan harta kamu, tetapi Dia melihat hati dan amal perbuatan kamu!" [Hadits Riwayat Muslim]Hanya kepada Allah semata saya memohon petunjuk dan bimbingan-Nya, mengajarkan segala hal yang bermanfaat bagi kami, memberikan petunjuk kepada kami untuk bisa mengamalkan syariat- Nya, mengikuti sunnah Nabi-Nya dan meniti manhaj salafus shalih. Sebab, kebaikan itu hanya dapat terwujud dengan mengikuti jejak mereka dan keburukan itu akan muncul karena perbuatan bid'ah. Semoga Allah membebaskan kami dari segala kesulitan dan kesedihan yang menimpa kami serta menolong kami dalam menghadapi musuh-musuh kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan permohonan hamba-Nya.Amman Yordania,Rabu pagi, 19 Jumadil Akhir 1412 HDitulis oleh:Muhammad Nashiruddin Al-Albani Abu Abdurrahman[1]___________________________________________[1] Silakan lihat Majalah Al-Ashalah edisi keempat halaman 15-22.Sejumlah oknum hizbiyun memanfaatkan fatwa Syaikh Al-Albani tersehut. Mereka mengklaim Syaikh membolehkan masuk parlemen dan mengikuti pemilu. Padahal fatwa Syaikh yang saya nukil ini merupakan bukti yang sangat jelas yang menyangkal klaim tersebut. Akan tetapi, karena kekhawatiran kami mereka akan memperdaya masyarakat awam dengan memanipulasi fatwa tersebut, maka kami jelaskan:"Syaikh Al-Albani berpendapat haram hukumnya masuk parlemen berikut pemilu berdasarkan dua argumentasi berikut:Pertama. Perbuatan itu termasuk bid'ah! Sebab, wasilah dakwah seperti ini adalah tauqifiyah [hanya boleh ditetapkan dengan wahyu]. Untuk penjelasan lebih lengkap silakan baca kitab: "Al-Hujaj Al-Qawiyyah 'Alaa anna Wasaa-ilud Dakwah Tauqifiyah" karangan Abdussalam bin Barjas. Hal itu tidaklah bertentangan dengan penjelasan beliau bahwa perangkat-perangkatnya -bukan wasilahnya- ditetapkan dengan kaidah umum maslahat mursalah. Svaikh Al-Albani sering membawakan perkataan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab Iqtidha' Shirathul Mustaqim [halaman 278]: "Semua perkara yang terdapat faktor pendorong untuk melakukannya pada zaman Rasulullah… sekalipun perkara itu dianggap maslahat, namun tidak dilakukan, dapatlah diketahui bahwa perkara itu sebenarnya bukan maslahat… kita semua tahu bahwa perkara ini adalah kesesatan meski kita belum mengetahui adanya larangan khusus atau kita telah mengetahui bahwa perkara itu membawa mafsadat!"Saya telah menukil pernyataan Syaikh Al-Albani bahwa membentuk partai-partai untuk ikut serta dalam kancah politik bertentangan dengan petunjuk Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam. Sewaktu di Makkah beliau diminta untuk turut serta dalam pemerintahan Qureisy namun beliau menolak. Sebab, beliau mendasari perjuangan beliau dengan pembinaan aqidah dan akhlak, sebagaimana hal ini dimaklumi dalam sejarah. Masalah ini berkaitan dengan adanya dorongan untuk melakukannya namun tidak dilakukan. Dalam masalah ini ada tiga larangan. Pernyataan Syaikh setelah itu memperingatkan kita terhadap hal tersebut. Berkaitan dengan kerusakan yang terjadi, beliau telah memberi catatan penting sebagai jawabannya, wallahu waliyyul taufiq.Kedua: Perbuatan itu termasuk menyerupai orang kafir. Tidak ada yang menyangkal bahwa sistem pemilu ini berasal dari mereka!Kedua perkara di atas merupakan bukti bahwa Syaikh Al-Albani tidak mengharamkannya karena masa tertentu atau karena keadaan tertentu yang mungkin saja terhapus dengan maslahat pada masa atau keadaan tertentu pula. Sekali-kali tidak! Bahkan beliau mengharamkan praktek pemilu itu sendiri! Jangan sekali-kali terkicuh dengan dispensasi yang beliau berikan untuk mengikuti pemilu bagi kaum muslimin, termasuk di dalamnya kaum wanita, karena beliau menyatakan seperti itu ketika para aktifis partai itu tetap bandel Dan tidak punya keinginan lain kecuali masuk parlemen. Berhubung mereka tetap bertahan dalam parlemen -meskipun ahli ilmu telah mengeluarkan fatwa- maka menurut beliau kaum muslimin yang lain tidak punya pilihan kecuali memilih partai yang paling Islami. Untuk menghindari kerusakan yang lebih besar dengan memilih kerusakan yang lebih kecil. Akan tetapi Syaikh Al-Albani melarang bergabung bersama mereka dalam partai politik dan system…. Satu pernyataan beliau kepada partai FIS dan lainnya yang telah berulang kali direkam adalah:"Jika kalian tetap bersikeras dan tetap berkeinginan menjadi tumbal, maka bagi kaum muslimin yang lain hendaklah memilih partai-partai yang lebih Islami. Bukan karena mereka Akan membawa kebaikan, namun untuk.menekan kejahatan mereka." Itulah pendapat Syaikh, hendaknya dipahami besar-benar!Catatan:Anehnya, Abdurrahman Abdul Khaliq memenggal perkataan Syaikh Al-Albani tersebuit saat menukilnya dalam kitabnya berjudul: 'Masyruu'iyyatud Dukhuul Ilaa Majaalis Tasyri'iyyah' hal 73. Kemudian mengklaim bahwa beliau melarangnya karena hal itu menyelisihi perkara yang lebih utama! Begitulah katanya -semoga Allah memberinya hidayah-. Padahal tentunya dia tahu dan orang lain juga tahu bahwa Syaikh sangat keras menyanggahnya [Abdurrahman Abdul Khaliq] dalam masalah ini khususnya. Ketika Syaikh Al- Albani mengundangnya ke rumah beliau untuk berdialog tentang masalah ini. Namun ia tidak memenuhi undangan. Syaikh berkata kepadanya: Saya pesankan kepada Anda hai Abdurrahman agar tidak menjadi orang jahil.Sengaja saya cantumkan penukilan berikut ini agar para pembaca tidak salah paham:"Dalam sebuah kaset Silsilatul Huda wan Nuur no: [1/352] seseorang bertanya kepada Syaikh Al-Albani:Penanya : Wahai Syaikh, kami dengar Anda membolehkan masuk parlemen dengan beberapa syarat.Syaikh Al Albani : Tidak, saya tidak membolehkannya! Kalaupun syarat itu terpenuhi hanyalah bersifat teoritis belaka tidak mungkin diwujudkan. Apakah Anda ingat syarat-syarat tersebutPenannya : Syarat pertama, ia harus dapat menjaga keselamatan dirinya."Syaikh Al-Alabni : Mungkinkah ituPenanya : Saya belum mencobanya!Syaikh Al-Albani : Insya Allah Anda tidak akan mencobanya! Syarat-syarat tersebut tidak mungkin dipenuhi. Banyak kita saksikan orang-orang yang memiliki prinsip hidup yang lurus, kelihatan dari penampilannya, cara berpakaian Islami...memelihara jenggot...namun ketika menjadi anggota parlemen penampilan mereka langsung berubah! Tentu saja mereka mengemukakan alasan dan mencari-cari pembenaran, kata mereka untuk menyesuaikan diri....Banyak kita lihat orang-orang yang menjadi anggota parlemen dengan mengenakan pakaian tradisional arab yang Islami. Selang beberapa hari kemudian mereka merubah pakaian dan penampilan. Apakah ini bukti kebaikan ataukah kerusakanPenannya : Syaikh, yang dimaksud adalah saudara-saudara kita di Aljazair, tentang usaha mereka dan keikutsertaan mereka dalam kancah politik.Syaikh Al-Albani : Zaman sekarang ini saya tidak menganjurkan kaum muslimin di negeri Islam manapun terlibat dalam kegiatan politik..."Dalam Silsilah itu juga nomor 353 side A, Syaikh berkata: "Menurut saya tidak perlu ditegakkan jihad, bahkan saya peringatkan agar tidak menegakkannya sekarang ini. Karena sarana-sarana fisik maupun non fisik, lahir maupun batin tidak mendukung kaum muslimin untuk menegakkan jihad di bumi manapun…!"Beliau berkata: "Kami melarang kaum muslimin dari ikatan-ikatan hizbiyah dengan mengatasnamakan Islam! sekelompok orang mendirikan partai Islam ini ....yang lain membentuk partai Islam ini....Itulah salah satu bentuk hizbiyah!Padahal semuanya berjuang untuk Islam dan untuk kebaikan Islam. Hanva Allah yang tahu apa sebenarnya yang terselip dalam hati mereka itu! Oleh sebab itu menurut kami setiap negara Islam jangan memberi angin munculnya fenomena seperti ini, meskipun mengatasnamakan Islam. Cara-cara seperti itu bukan termasuk kebiasaan kaum muslimin! Namun merupakan kebiasaan kaum kafir: Itulah sebabnya Allah berfirman:Dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah, yaitu orang-orang yang memecah belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan.Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka. [Ar-Ruum: 31-32][Disalin dari buku Madariku An-Nazhar Fi As-Siyasah, Baina Ath-Thabbiqaat Asy-Syar’iyah Wa Al-Ihfiaalat Al-Hamaasiyyah, Penulis Syaikh Abdul Malik Ramadlan Al-Jazziri, edisi Indonesia Bolehkah Berpolitik , hal 40-50]
Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=527&bagian=0
Artikel Tanya Jawab Syaikh Al-Albani Dengan Partai FIS Aljazair Mengenai Parlemen Dan Pemilu 2/2 diambil dari http://www.asofwah.or.id
Tanya Jawab Syaikh Al-Albani Dengan Partai FIS Aljazair Mengenai Parlemen Dan Pemilu 2/2.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar