Kamis, 22 Mei 2008

Hukum Ibadah Haji

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Ibadah Haji

>> Pertanyaan :

Apa hukum haji?

>> Jawaban :

Haji adalah fardhu [wajib] hukumnya, sebagaimana ijma kaum muslimin.Maksudnya, berdasarkan Al-Quran, hadits dan ijma [konsensus] kaummuslimin; ia merupakan salah satu rukun Islam. Allah Subhannahu waTa'ala berfirman,

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu [bagi]orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang-siapamengingkari [kewajiban haji], maka sesungguhnya Allah Mahakaya [tidakmemerlukan sesuatu] dari semesta alam. [Ali imran: 97].

Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam telah bersabda,

. []

Sesungguhnya Allah telah mewajibkan ibadah hajiterhadap kalian, maka berhajilah. [Muslim].

:.

Islam dibangun di atas lima pilar, yaitu: Bersaksi bahwasanyatiada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan sesungguhnyaMuhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat,berpuasa Ramadhan dan menunaikan ibadah haji ke Baitullah yang suci.[Dikeluarkan oleh Al-Bukhari [no. 8] dalam kitab Al-Iman, Muslim [no.19-20] dalam kitab Al-Iman.]

Barangsiapa yang mengingkari kewajiban ibadah haji, maka ia kafir dankeluar [murtad] dari Islam, kecuali jika dalam keadaan bodoh tentangkewajiban tersebut, yaitu baik karena memang kebodohannya ataulingkungannya, seperti karena baru masuk Islam, tinggal di desaterpencil hingga tidak mengenal hukum Islam sedikit pun, maka yangdemikian itu dimaklumi kebodohannya, namun ia harus dikenalkan kepadaajaran Islam dan diberi penjelasan tentang kewajiban haji. Laluapabila nanti ia masih bersikeras pada pendiriannya maka boleh divonissebagai orang yang murtad.

Adapun orang yang meninggalkan ibadah haji karena malas [menganggapremeh] dengan tetap mengakui hukum wajibnya, maka tidak menyebabkannyamenjadi kafir, namun ia berada di atas bahaya yang sangat besar,bahkan ada sebahagian ulama yang mengkafirkannya.

[ Fatwa Syaikh Muhammad bin shalih Al-'Utsaimin ]

Artikel Hukum Ibadah Haji diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Ibadah Haji.

Tidak ada komentar: