Kamis, 22 Mei 2008

Hukum Pernikahan Wanita Islam Dengan Non-muslim (nasrani dll )

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Pernikahan Wanita Islam Dengan Non-muslim (nasrani dll )

>> Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya seorang wanita muslimah nikah dengan seoranglaki-laki nasrani, dan bagaimana hukum anak keduanya dan apa hukumnyajika wanita muslimah itu mengetahui akan tidak shahnya pernikahantersebut, apakah dilaksanakan atasnya hukum cambuk, dan apabilasuaminya itu masuk Islam, apa hukum pernikahan yang pertama ?

>> Jawaban :

Haram bagi wanita muslimah nikah dengan seorang nasrani dan lainnyadari orang-orang kafir berdasarkan firman Allah :artinya : danjanganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik [ dengan wanita-wanitamu'minah ]. Surat al-Baqarah : 221. Dan firman Allah artinya : Merekatiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiadahalal pula bagi mereka. Surat al-Mumtahanah : 10. Apabila terjadipernikahan antara muslimah dengan kafir [ nasrani dll ] makapernikahan itu harus langsung dibatalkan, dan apabila perempuanmuslimah tersebut mengetahui hukum pernikahan dengan orang non-muslim[ sedang ia tetap melakukannya ] maka dia harus mendapatkan hukumanta'zir [ yaitu hukuman dibawah hukuman had ]begitu juga dengan parasaksi dan wali dalam pernikahan tersebut, jika dari pernikahantersebut lahir seorang anak, maka anak tersebut menjadi anak ibunya,dan apabila suaminya setelah akad nikah masuk Islam, maka pernikahanitu harus diperbaharui [ yaitu diadakan akad nikah baru ], yangsedemikian itu dilakukan setelah benar-benar yakin bahwa suaminya itubenar-benar masuk Islam bukan sekedar alasan agar dapat menikah denganseorang muslimah, apabila setelah masuk Islam dia berubah agama lagi [murtad ] maka dia harus dipenggal lehernya berdasarkan hadits :artinya : barang siapa menukar agamanya maka bunuhlah dia. HR. Ahmad,Bukhari dan Nasa'i. Fatwa Syaikh Abdullah bin Abdir rahman AlJibrin,Fatawa mar'ah Muslimah, Juz: II Hal.696.

Artikel Hukum Pernikahan Wanita Islam Dengan Non-muslim (nasrani dll ) diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Pernikahan Wanita Islam Dengan Non-muslim (nasrani dll ).

Tidak ada komentar: