Sabtu, 17 Mei 2008

Tawasul 2/2

Kumpulan Artikel Islami

Tawasul 2/2 Tawasul 2/2

Kategori Tauhid

Rabu, 1 Desember 2004 06:16:18 WIBTAWASSULOlehLajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal IftaBagian Terakhir dari Dua Tulisan [2/2]Sedangkan yang berkenaan dengan beribadah kepada Allah di kuburan, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang yang demikian itu. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.â€Å"Artinya : Semoga Allah membinasakan orang-orang Yahudi. Mereka menjadikan kubur para nabi mereka sebagai masjid [tempat ibadah]” [Hadits Riwayat Bukhari da Muslim]Larangan menjadikan kubur sebagai masjid [tempat ibadah] mengandung larangan menjadikan kubur sebagai tempat beribadah kepada Allah atau untuk beribadah kepada selainNya, sama saja apakah terdapat bangunannya ataupun tidak.Adapun [perbuatan] mendatangi penghuni kubur lalu berdoa kepadanya dan meyakini bahwa dia memiliki manfaat dan mudharat [bahaya], maka perbuatan ini adalah syirik besar. Orang yang melakukannya bisa jadi karena bodoh atau memang sudah mengetahuinya, maka dia seorang musyrik [pelaku syirik] dengan kesyirikan yang mengeluarkannya dari Islam. Adapun jika dia melakukannya karena bodoh/tidak tahu, maka harus dijelaskan kepadanya [hukum perbuatan tersebut]. Jika dia kembali kepada kebenaran, maka alhamdulillah, tetapi jika tidak, maka dia dihukumi sama seperti orang yang sudah mengetahui. Dan dali tentang hal ini banyak sekali, antara lain firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.â€Å"Artinya : Katakanlah, ‘Hai orang-orang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah apa yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah”. [Al-Kafirun : 1-4]Begitu pula firmanNya.â€Å"Artinya : Dan tidak ada seorang pun yang setara dengan Dia” [Al-Ikhlas : 4]Dan didalam hadits qudsi.â€Å"Artinya : Barangsiapa yang mengerjakan suatu amalan yang didalamnya dia mempersekutukan Aku dengan selainKu, maka Aku tinggalkan dia dan sekutunya” [Hadits Riwayat Muslim]Adapun yang dikatakan penanya tentang dibangunnya bangunan berhias di atas kubur tersebut, maka yang demikian ini adalah tidak boleh karena termasuk mengangungkan penghuni kubur, dan merupakan pengagungan yang bid’ah [mengada-ada], betentangan dengan wasiat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu.â€Å"Artinya : Janganlah kamu meninggalkan gambar kecuali engkau telah menghancurkannya dan tidak pula kubur yang diagungkan melainkan engkau telah meratakannya” [1]Dan telah tetap dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melarang mengapuri kubur, duduk atasnya, dan dibuat bangunan di atasnya.[2]Adapaun tanggung jawab [kewajiban] kita dalam hal ini telah dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sabdanya.â€Å"Artinya : Barangsiapa yang melihat kemungkaran maka hendaknya ia merubah dengan tangannya, jika ia tidak mampu maka dengan lisannya dan bila ia tidak memapu maka dengan hatinya dan yang demikian itu selemah-lemah iman. [3]Maka wajib menghilangkan bangunan tersebut sebatas kemampuan, dan apa yang dikatakan penanya tentang tinggal bersama mereka tidak boleh selagi masih mungkin baginya tinggal bersama yang lain yang tidak melakukan perbuatan seperti yang mereka perbuat, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.â€Å"Artinya : Maka bertawaqallah kamu kepada Allah menurut kesanggupannmu” [At-Taghabun : 16]Adapun sembeliah dan nazar yang diperuntukkan kepada wali maka ini syirik besar, karena kedua-duanya adalah ibadah yang semestinya dilakukan untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala karena merupakan hak-hakNya khususNya yang maha mulia dan maha tinggi, maka tidak boleh memalingkannya kepada selain Allah. FirmanNya.â€Å"Artinya : Katakanlah, ‘Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu baginya ; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri [kepada Allah]” [Al-An’am : 162-163]Dan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.â€Å"Artinya : Barangsiapa yang bernazar untuk berbuat ketaatan kepada Allah maka ta’atilah [laksanakan] dan barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat kepadanya maka janganlah memaksiatinya [melaksanakannya]” [4]Demikian pula ketika seorang laki-laki [pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam] bernazar untuk menyembelih unta di Buanah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya padanya.â€Å"Artinya : Apakah disana ada watsan [berhala] dari berhala-berhala jahiliyah yang disembah ” Mereka mengatakan, â€Å"Tidak”, Nabi bertanya lagi, â€Å"Apakah di sana dilaksanakan perayaan dari perayaan-perayaan mereka [musyrikin jahiliah] ” Mereka berkata, â€Å"Tidak”, Nabi bersabda, â€Å"Tunaikanlah nazarmu, sesungguhnya tidak ada penunaian untuk nazar yang bermaksiat kepada Allah dan apa yang tidak disanggupi anak Adam”[5]Dalil ini menunjukkan bahwa sembelihan dan nazar untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala merupakan ibadah sedangkan memalingkannya kepada selain Allah adalah syirik.[Fatawa Li Al- Lajnah Ad-Da’imah 1/1492-498, Fatwa no. 315 Di susun oleh Syaikh Ahmad Abdurrazzak Ad-Duwaisy, Darul Asimah Riyadh. Di salin ulang dari Majalah Fatawa edisi 3/I/Dzulqa’dah 1423H]_________Foote Note[1] Imam Ahmad I/96, 129. Muslim dengan Syarah Nawawi VII/36. Nasai IV/88,89 dan Tirmidzi III/366.[2] Lihat Hadits Riwayat Imam Ahmad III/295, 399. Muslim dengan Syarah Nawawi VII/37. Tirmidzi III/368. Abu Dawud III/552. Nasai IV/86,87. Ibnu Majah I/498[3] Muslim dengan syarah Nawawi II/21,22. Abu Dawud I/677. Tirmidzi VI/407. Nasai VIII/111. Ibnu Majah II/230. Abdu bin Humaid di dalam Al-Muntakhib II/74.[4] Hadits Riwayat Ahmad VI/36. Bukhari VII/233,234. Abu Dawud III/593. Tirmidzi IV/104. Nasai VII/17. Ibnu Majah I/687 dan Darimi II/184[5] Hadits Riwayat Abu Dawud III/607 dan Baihaqi di dalam Sunan X/73

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1201&bagian=0


Artikel Tawasul 2/2 diambil dari http://www.asofwah.or.id
Tawasul 2/2.

Tidak ada komentar: