Sabtu, 17 Mei 2008

Pemalsuan Pasport Tidak Mempengaruhi Keshahan IbadahHaji

Kumpulan Artikel Islami

Pemalsuan Pasport Tidak Mempengaruhi Keshahan IbadahHaji

>> Pertanyaan :

Apa hukum ibadah haji orang yang pergi haji dengan menggunakan pasportpalsu?

>> Jawaban :

Ibadah hajinya sah, sebab pemalsuan pasport itu sama sekali tidakmempengaruhi ke-sah-an ibadah haji, namun ia berdosa, wajib bertobatkepada Allah Subhannahu wa Ta'ala dan mengganti nama palsunya [dipasport] dengan nama aslinya agar tidak terjadi pengelabuan terhadappara petugas dan supaya kewajiban-kewajibannya yang harus ia tunaikandengan nama aslinya tidak terabaikan lantaran nama kedua berbedadengan nama pertamanya. Dengan cara seperti itu berarti ia telahmemakan harta secara tidak benar [batil] yang dibarengi dengankedustaan di dalam pemalsuan nama.

Pada kesempatan yang baik ini saya nasehatkan kepada saudara-saudaraku,bahwa masalah ini bukan masalah yang sederhana bagi mereka yangmelakukan pemalsuan nama [pada pasport] dan menggunakan nama lain demimendapatkan kemudahan dari negara atau kemudahan lainnya. Sebab ituadalah tindakan pengelabuan di dalam bermuamalah, kedustaan dankecurangan, penipuan terhadap para petugas dan penguasa. Hendak-lahmereka ketahui bahwa barangsiapa yang bertaqwa [takut] kepada AllahSubhannahu wa Ta'ala niscaya Allah memberikan jalan keluar baginya danmemberinya rizki dari arah yang tidak ia duga, barangsiapa yangbertaqwa kepada Allah, niscaya Allah memudahkan urusannya, danbarangsiapa yang bertaqwa kepada Allah Subhannahu wa Ta'ala danmengatakan yang benar niscaya Allah memperbaiki amalnya dan mengampunidosa-dosanya.

[ Syaikh Ibnu Utsaimin: Fatwa seputar rukun Islam, hal. 572. ]

Artikel Pemalsuan Pasport Tidak Mempengaruhi Keshahan IbadahHaji diambil dari http://www.asofwah.or.id
Pemalsuan Pasport Tidak Mempengaruhi Keshahan IbadahHaji.

Tidak ada komentar: