Sabtu, 17 Mei 2008

Bagi Orang Yang Akan Menunaikan Ibadah Haji AtauUmrah Wajib Mempelajari Hukum-Hukumnya

Kumpulan Artikel Islami

Bagi Orang Yang Akan Menunaikan Ibadah Haji AtauUmrah Wajib Mempelajari Hukum-Hukumnya

>> Pertanyaan :

Apa hukum orang yang ketika mengerjakan thawaf masuk ke Hijir Imail?

>> Jawaban :

Ungkapan penanya Hijir Ismail adalah kekeliruan, karena Hijirtersebut bukan milik Nabi Ismail dan ia tidak mengenalnya. Hijir yangada itu adalah dibuat oleh orang-orang Quraisy ketika mereka hendakmembangun Kabah. Mereka tidak mendapat uang yang cukup untukmembangunnya di atas pondasi asal, yaitu di atas pondasi yang dibangunoleh Nabi Ibrahim. Oleh karena itu mereka membatasi bagian ini denganbatu, maka kemudian disebut al-hijr. Dan disebut juga al-hathim[yang terhancurkan], karena merupakan bagian dari Kabah yang terpecah.Kebanyakan dari bagian al-hijr tersebut adalah bagian dari Kabah.Maka dari itu, apabila seseorang melakukan thawaf dengan melewatibagian dalam dari al-hijr, maka putaran thawafnya tidak sah, sebabputaran thawaf harus memenuhi semua bagian dari Kabah dan al-hijrsekaligus. Berdasarkan penjelasn ini, barangsiapa yang thawaf sepertiitu [masuk lewat al-hijr], maka thawafnya tidak sah dan ia harusmengulanginya. Thawaf yang tidak sah itu tidak dapat menyebabkannyamenjadi berta-hallul, apabila tahallul tergantung kepadanya.

Pada kesempatan ini saya ingin mengingatkan bahwasanya siapa saja yanghendak menunaikan ibadah haji atau umrah maka ia wajib mempelajariaturan dan hukum-hukumnya sebelum terlanjur melaksanakannya agar tidakterjatuh kepada kesalahan besar seperti di atas.

[ Ibnu Utsaimin: Fatawa Makkiyah, hal. 7.]

Artikel Bagi Orang Yang Akan Menunaikan Ibadah Haji AtauUmrah Wajib Mempelajari Hukum-Hukumnya diambil dari http://www.asofwah.or.id
Bagi Orang Yang Akan Menunaikan Ibadah Haji AtauUmrah Wajib Mempelajari Hukum-Hukumnya.

Tidak ada komentar: