Sabtu, 31 Mei 2008

Ciptakan Suasana Jernih Dan Manis Dibalik Kekeruhan, Pandai-Pandailah Memilih Dan Memilah Pekerjaan

Kumpulan Artikel Islami

Ciptakan Suasana Jernih Dan Manis Dibalik Kekeruhan, Pandai-Pandailah Memilih Dan Memilah Pekerjaan Ciptakan Suasana Jernih Dan Manis Dibalik Kekeruhan, Pandai-Pandailah Memilih Dan Memilah Pekerjaan

Kategori Al-Wasailu Al-Mufidah

Sabtu, 3 September 2005 04:30:16 WIBMERAIH DAN MELAKUKAN AL-FADHA’IL [TINDAK-TINDAK UTAMA]OlehSyaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’dyDi antara sarana yang dapat membawa ketentraman adalah meraih dan melakukan al-fadha’il [tindak-tindak utama berupa apapun]. Lakukan itu seirama dorongan batin, tanpa mengada-ada yang justeru membuat Anda mengeluh dan turun tangga, gagal meraih keutamaan itu, karena Anda telah melalui jalan yang berbelok.Ini adalah suatu hikmah perjalanan.CIPTAKAN SUASANA JERNIH DAN MANIS DI BALIK KEKERUHANDi balik suasana-suasana kekeruhan, hendaknya Anda dapat menciptakan suasana yang jernih dan manis. Dengan demikian, jernihnya kelezatan dan kenikmatan hidup ini akan bertambah dan suasana-suasana yang keruhpun akan sirna.JADIKANLAH KETENANGAN BATIN DAN PEMUSATAN JIWA SEBAGAI PEMBANTU ANDA MENANGANI PEKERJAAN PENTING.Pusatkan perhatian Anda kepada hal-hal yang bermanfaat, berbuatlah untuk merealisasikannya, dan janganlah menoleh ke hal-hal yang membahayakan atau merugikan, agar dengan itu Anda dapat melupakan hal-hal yang menyebabkan kegundahan dan kesedihan. Jadikanlah ketenangan batin dan pemusatan jiwa sebagai pembantu Anda untuk menangani pekerjaan-pekerjaan penting.SELESAIKAN PEKERJAAN TEPAT WAKTUDi antara hal yang bermanfaat ialah menyelesaikan pekerjaan yang sedang ditangani dan berkosentrasi menghadapi yang akan ditangani. Karena, jika pekerjaan itu tidak Anda selesaikan, akan tertumpuklah di depan Anda sisa pekerjaan yang lalu ditambah pekerjaan berikutnya, dan beban pun akan menjadi berat. Maka, jika Anda tentukan segala sesuatu tepat waktu, niscaya Anda dapat menghadapi hal-hal yang akan datang dengan pikiran yang optimal dan penanganan yang optimal pula.PANDAI-PANDAILAH MEMILIH DAN MEMILAH PEKERJAANSeyogiayanya Anda memilih yang terpenting dari sekian pekerjaan yang bermanfaat, lalu yang berikutnya dan berikutnya, sesuai urutan nilai kepentingannya. Juga, hendaklah Anda memilah mana yang dicenderungi dan sangat diminati oleh hati anda. Karena, hal sebaliknya akan membuahkan kebosanan, menurunnya semangat dan keruhnya pikiran. Jadikanlah pemikiran yang benar dan bermusyawarah sebagai penolong Anda untuk itu. Maka, tidak akan menyesal seseorang yang meminta pendapat orang bijak.Pelajarilah dengan cermat apa yang hendak Anda lakukan. Jika Anda telah yakin akan kemaslahatan dan bertekad kuat untuk melakukannya, bertawaqallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawaqal.[Disalin dari buku Al-Wasailu Al-Mufidah Lil Hayatis Sa’idah, edisi Indonesia Dua Puluh Tiga Kiat Hidup Bahagia, Penerjemah Rahmat Al-Arifin Muhammad bin Ma’ruf, Penerbit Kantor Atase Agama Kedutaan Besar Saudi Arabia Jakarta]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1562&bagian=0


Artikel Ciptakan Suasana Jernih Dan Manis Dibalik Kekeruhan, Pandai-Pandailah Memilih Dan Memilah Pekerjaan diambil dari http://www.asofwah.or.id
Ciptakan Suasana Jernih Dan Manis Dibalik Kekeruhan, Pandai-Pandailah Memilih Dan Memilah Pekerjaan.

Pendapat Imam Malik Tentang Iman

Kumpulan Artikel Islami

Pendapat Imam Malik Tentang Iman Pendapat Imam Malik Tentang Iman

Kategori I'tiqad Al-A'immah

Rabu, 1 Juni 2005 07:05:46 WIBPENDAPAT IMAM MALIK TENTANG IMANOlehDr. Muhammad Abdurrahman Al-Khumais[1]. Iman Ibn ‘Abdil Bar meriwayatkan dari ‘Abd ar-Razzaq bin Hammad, katanya: â€Å"Saya mendengar Ibn Juraij, Sufyan bin ‘Uyainah dan Anas bin Malik, mengatakan: â€Å"Iman itu adalah ucapan dan perbuatan, bertambah dan berkurang.” [1][2]. Imam Abu Nu’aim meriwayatkan dari Abdullah bin Nafi’, katanya: â€Å"Imam Malik bin Anas pernah berkata: â€Å"Iman itu adalah ucapan dan perbuatan.” [2].[3]. Imam Ibn ‘Abdil Bar meriwayatkan dari Asyhab bin Abdul Aziz, katanya, Imam Malik berkata: â€Å"Ketika umat Islam shalat dengan menghadap ke baitul Maqdis selama enam belas bulan, mereka kemudian diperintahkan untuk menghadap ke Masjidil Haram pada waktu shalat. Kemudian turun ayat:â€Å"Artinya : Allah tidak akan menyia-nyiakan iman kamu.” [Al-Baqarah : 143]Maksud â€Å"iman” dalam ayat itu adalah â€Å"shalat dengan menghadap keBaitul Maqdis.” Kata Imam Malik lagi, â€Å"Menurut paham golongan Murji’ah shalat itu tidak termasuk iman.” [3][Disalin dari kitab I'tiqad Al-A'immah Al-Arba'ah edisi Indonesia Aqidah Imam Empat [Abu Hanifah, Malik, Syafi'i, Ahmad], Bab Aqidah Imam Malik bin Anas Hanifah, oleh Dr. Muhammad Abdurarahman Al-Khumais, Penerbit Kantor Atase Agama Kedutaan Besar Saudi Arabia Di Jakarta]_________Foote Note[1]. Al-Intiqa' hal. 34[2]. Al-Hilyah, VI/327[3]. Al-Intiqa' hal. 34

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1445&bagian=0


Artikel Pendapat Imam Malik Tentang Iman diambil dari http://www.asofwah.or.id
Pendapat Imam Malik Tentang Iman.

Hukum Memotong Rambut Dan Khitan

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Memotong Rambut Dan Khitan Hukum Memotong Rambut Dan Khitan

Kategori Fiqih Ibadah

Sabtu, 19 Maret 2005 17:59:08 WIBHUKUM MEMOTONG RAMBUT DAN KHITANOlehSyaikh Abdul Aziz Muhammad As-SalmanPertanyaan.Jelaskan hukum memotong rambut kepala bagi laki-laki dan hukum berkhitan. Sebutkan pula perbedaan pendapat tentang hukum khitan [beserta dalil-dalil dan keterangannya]JawabanHukum memotong rambut bagi kaum laki-laki adalah sunnah berdasarkan hadits dari Aisyah, ia berkata.â€Å"Artinya : Panjang rambut Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah diantara daun telinga, sampai [di atas] bahu” [Ahmad VI/118, Abu Dawud No. 4187, Tirmidzi no. 1755, Ibnu Majah No.3655]Dan hadits dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu.â€Å"Artinya : Adalah rambut beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengombak [ikal], tidak keriting dan tidak pula lurus. [Panjangnya] antara daun telinga dan kedua bahunya” [Bukhari No. 5563, 5564,5565. Muslim No. 2338]Imam Ahmad III/113, 165, Muslim No. 2338 meriwayatkan dengan lafal.â€Å"Artinya : Adalah rambut beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai pada [batas] tengah-tengah kedua telinganya”.Adapun khitan, wajib hukumnya bagi laki-laki dan mulia [utama] bagi kaum wanita, yaitu tidak wajib, berdasarkan keterangan dari banyak ulama.Abu Abdillah berkata, â€Å"Ibnu Abbas sangat tegas dalam masalah khitan. Diriwayatkan dari beliau, bahwa â€Å"Tidak sah haji dan shalatnya”. Maksud beliau jika orang itu tidak berkhitan”.Dalil tentang wajibnya berkhitan adalah sebuah hadits yang menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada seorang laki-laki yang baru saja masuk Islam.â€Å"Artinya : Bersihkan darimu rambut kekafiranmu dan berkhitanlah” [Abu Dawud No. 356]Begitu pula hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.â€Å"Artinya : Ibrahim kekasih Allah berkhitan pada usia 80 tahun. Beliau berkhitan dengan kapak” [Bukhari No. 3178, 5940. Muslim No. 2370]Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.â€Å"Artinya : Kemudian Kami telah wahyukan kepadamu [Muhammad], ‘Ikutilah agama Ibrahim seorang yang lurus”[An-Nahl : 123]Disamping itu karena khitan adalah salah satu dari syiar kaum muslimin. Kalaulah berkhitan itu tidak wajib tentu tidak boleh membuka aurat untuk khitan, karena membuka aurat itu hukumnya haram. Namun, ketika membuka aurat untuk berkhitan itu diperbolehkan, hal itu menunjukkan berkhitan itu wajib.Berkhitan juga disyariatkan kepada wanita. Abu Abdillah berkata, Dan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.â€Å"Artinya : Apabila dua khitan [laki-laki dan perempuan] bertemu [senggama] maka wajib mandi” [Ahmad VI/239. Tirmidzi 109, dan Ibnu Majah 608]Dalam hadits ini terdapat penjelasan bahwa para wanita dahulu [pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam] berkhitan.Begitupula hadits Umar Radhiyallahu ‘anhu bahwa seorang wanita tukang khitan pernah mengkhitan [seorang anak wanita], maka Umar Radhiyallahu ‘anhu berkata kepadanya, â€Å"Sisakan sedikit bila engkau mengkhitan” [Lihat Mushannaf Ibnu Abi Syaibah V/420-421]Al-Khallaf meriwayatkan dengan sanadnya dari Syaddad bin Aus, ia berkata, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. â€Å"Khitan itu sunnah bagi laki-laki dan mulia [utama] bagi wanita” [1]Hadits yang seperti hadits Syaddad itu diriwayatkan pula dari Jabir bin Zaid Radhiyallahu ‘anhu secara mauquf.Diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepada wanita tukang khitan khusus wanita.â€Å"Artinya : [Sisakanlah] syahwatnya dan jangan dihabiskan, karena hal itu lebih memuaskan suami dan wajah [bisa] lebih bercahaya”[Lihat Majma Az-Zawaid V/172]Waktu yang wajib bagi laki-laki berkhitan adalah ketika sudah baligh, berdasarkan perkataan Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, katanya.â€Å"Artinya : Dan mereka [para sahabat] tidaklah mengkhitan seorang laki-laki melainkan setelah dia berusia baligh”[Bukhari No. 5941]Namun kewajiban ini akan gugur bagi orang yang takut mengalami kebinasaan [bila dikhitan]. Dan berkhitan di masa kecil sampai usia tamyiz [sebelum baligh] lebih baik, karena akan lebih cepat sembuh dan dia akan tumbuh dalam keadaan sesempurna mungkin. Wallahu ‘alam[Disalin dari kitab Al-As’ilah wa Ajwibah Al-Fiqhiyyah Al-Maqrunah bi Al-Adillah Asy-Syar’iyyah jilid I, Disalin ulang dari Majalah Fatawa 06/I/rabi’ul Awwal 1424H -2003M]_________Foote Note[1] Hadits dhaif karena dalam sanadnya terdapat perawi bernama al-Hallaj bin Artha’ah. Dia seorang mudallis dan riwayatnya akan hadits ini mudhtarib [goncang].

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1378&bagian=0


Artikel Hukum Memotong Rambut Dan Khitan diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Memotong Rambut Dan Khitan.

Syaikh Bakr Abu Zaid –Hafizhahullah-

Kumpulan Artikel Islami

Syaikh Bakr Abu Zaid â€"Hafizhahullah- Berikut sekilas tentang biografi Syaikh Bakr AbuZaid, semoga bermanfa’at.

Nasabnya

Beliau adalah Bakr bin ‘Abdullah, Abu Zaid bin Muhammad bin ‘Abdullahbin Bakr bin ‘Utsman bin Yahya bin Ghaihab bin Muhammad. Silsilah iniberhenti hingga Bani Zaid teratas, yaitu Zaid bin Suwaid bin Zaid binSuwaid bin Zaid bin Haram bin Suwaid bin Zaid, al-Qudlaa’i, darikabilah Bani Zaid al-Qudlaa’iyyah yang tersohor di kawasan al-Wasymdan dataran tinggi Nejd. Di sanalah Syaikh Bakr Abu Zaid dilahirkan,yaitu pada tahun 1365 H.

Kehidupan Ilmiahnya

Di tempat kelahirannya, ia belajar di sekolah biasa hingga kelas duaibtidaiyah, kemudian pindah ke Riyadh tahun 1375 H di mana iamelanjutkan ibtidaiyahnya di sana, kemudian meneruskan ke Ma’had‘Ilmi, kemudian fakultas syari’ah hingga wisuda pada tahun 1387/1388H.

Pada tahun 1384 H, ia pindah ke Madinah Munawwarah dan bekerja sebagaikepala Perpustakaan umum, Universitas Islam [al-Jaami’ah al-Islaamiyyah].

Di samping sekolah reguler, ia rajin mengikuti beberapa halaqah [pengajiansorogan] para syaikh di Riyadl, Mekkah dan Madinah.

Di Riyadl, ia belajar ilmu tentang Miiqaat [manasik haji]kepada syaikh al-Qadli, Shalih bin Muthlaq dan kitab lainnya. Ia jugabelajar fiqih kepada syaikh al-Hijawy dengan menggunakan kitab Zaadal-Mustaqni’, tetapi hanya pada bab tentang Buyuu’ [jualbeli].

Di Mekkah, ia belajar kepada samahatusy syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin‘Abdullah bin Baz [mantan Mufti Kerajaan Arab Saudi] , yaitu kitab al-Hijjahdari kitab al-Muntaqa karya al-Majd bin Ibn Taimiyyah, tepatnya padamusim haji tahun 1385 H di Masjid Haram.

Di Masjid Haram juga, ia mendapatkan Ijaazah dari beberapasyaikh, di antaranya Syaikh Sulaiman bin ‘Abdurrahman bin Hamdan yangmengizinkannya secara tertulis melalui tulisan tangannya untukmeriwayatkan seluruh kitab hadits dan juga Ijaazah mengenai

Mudd Nabawi.

Sedangkan di Madinah Munawwarah, ia juga belajar kepada samahatusysyaikh Ibn Baz, yaitu kitab Fath al-Baary dan Buluugh al-Maraamserta beberapa risalah dalam masalah fiqih, tauhid, hadits di kediamanSyaikh Ibn Baz. Ia ‘nyantri’ dengan syaikh Ibn Baz selama sekitar duatahunan, lalu Syaikh Ibn Baz pun memberikan Ijaazah kepadanya.

Ia juga ‘nyantri’ dengan syaikh Muhammad al-Amin asy-Syinqithi selama10 tahun sejak pindah ke Madinah Munawwarah hingga wafatnya syaikh[guru] nya itu pada musim haji tahun 1393 H.

Ia membaca pada gurunya itu kitab tafsir “Adlwaa` al-Bayaan [karyamonumental Syaikh Muhammad al-Amin asy-Syanqithi] dan risalahnya

“Aadaab al-Bahts Wa al-Munaazharah”. Ia pun tidak menyia-nyiakankesempatan untuk belajar ilmu tentang nasab di mana ini hanyadilakukannya sendiri, tidak murid-murid yang lain. Ia juga membacakankepadanya kitab al-Qashd wa al-Umam karya Ibnn ‘Abd al-Barr,juga membacakan beberapa risalah. Tidak lupa ia menggunakan kesempatanuntuk berdiskusi dan menimba hal-hal yang bermanfa’at.

Ia memiliki sekitar 20-an Ijaazah dari para ulama al-Haramain,Maroko, Syam, India, Afrika dan lain-lain.

Pada tahun 1399/1400 H, ia belajar tentang peradilan di Ma’had ‘Aly,selanjutnya, ia berhasil menggondol gelar Magister. Dan pada tahun1403, ia pun meraih gelar doktor.

Aktifitas Dan Jabatan Yang Pernah Dipegang

Ppada tahun 87/88 H, setamatnya dari fakultas Syari’at, ia diangkatsebagai Qadli [Hakim] di Madinah Munawwarah berdasarkan SK raja danberlanjut hingga tahun 1400 H.

Pada tahun 1390 H, ia diangkat menjadi pengajar di Masjid Nabawi danberlanjut hingga tahun 1400 H.

Pada tahun 1391 H, keluar pula SK raja berkenaan denganpengangkatannya sebagai imam dan khatib untuk Masjid Nabawi danberlanjut hingga awal tahun 1396 H.

Pada tahun 1400 H, ia ditunjuk sebagai wakil umum kementeriankehakiman dan ini berdasarkan surat penunjukkan oleh dewan menteri.Jabatan ini berlanjut hingga akhir tahun 1412 H. ketika itu, keluar SKpengangkatannya sebagai anggota lajnah fatwa dan Hai`ah Kibaar al-‘Ulama’[Forum Ulama Besar].

Pada tahun 1405 H, kembali keluar SK raja untuk penunjukannya sebagaiperwakilan kerajaan Arab Saudi pada Lembaga Kajian Fiqih IslamInternasional [ Mujamma’ al-Fiqh al-Islamy ad-Duwaly] yangmenginduk pada OKI di mana kemudian ia dinobatkan sebagai ketuanya.

Pada tahun 1406 H, ia ditunjuk sebagai anggota Mujamma’ dan disinilah ia benyak ikut terlibat dalam berbagai kepanitiaan danseminar-seminar baik di dalam mau pun di luar kerajaan Arab Saudi. Disamping itu, ia juga mengajar materi peradilan di Ma’had ‘Ali danmenjadi dosen pada pascasarjana fakultas Syari’ah, di Riyadl.

Karya-Karyanya

Karya beliau banyak sekai mencapai 66 buah buku dalam berbagaidisiplin ilmu, di antaranya:

1. Fiqh al-Qadlaaya al-Mu’aashirah [Fiqh an-Nawaazil], terdiridari 3 jilid dan mencakup 15 permasalahan fiqih kontemporer dalambentuk risalah, di antaranya:

a. Risalah at-Taqniin Wa al-Ilzaam

b. Risalah al-Muwaadla’ah Fii al-Ishthilaah

c. Risalah Thifl al-Anaabiib

d. Risalah at-Ta’miin

e. Risalah at-Tamtsil

2. at-Taqriib Li ‘Uluum Ibn al-Qayyim

3. Ikhtiyaaraat Ibn Taimiyyah karya al-Burhan Ibn al-Qayyim [tahqiq]

4. Mu’jam al-Manaahi al-Lafzhiyyah

5. Laa Jadiid Fii Ahkaam ash-Shalaah

6. at-Ta’aalum

7. Hilyah Thaalib al-‘Ilm

8. Adab al-Haatif

9. at-Ta’shiil Li Ushuul at-Takhriij Wa Qawaa’id al-Jarh Wa at-Ta’diil

[3 jilid]

10. Mashu al-Wajh Bi al-Yadain Ba’da Raf’ihima Bi ad-Du’aa`

11. Ziyaarah an-Nisaa` Li al-Qubuur

12. Dla’f Hadiits al-‘Ajn

13. an-Nazhaa`ir

14. ar-Radd ‘Ala al-Mukhaalif

15. at-Tahdziir Mn Mukhtasharaat ash-Shaabuuny Fi at-Tafsiir

16. Du’aa` al-QunUUt

17. Nazhariyyah al-Khalth Bayna al-Islaam Wa Ghairihi Min al-Adyaan[sudah diterjemahkan dengan judul Propaganda Sesat Penyatuan Agama,penerbit Darul Haq]

18. Madiinah an-Nabiyy; Ra`yul ‘Ain

Dan banyak lagi buku-buku yang lain, semoga Allah menganugerahkanpahala kepada Syaikh Bakr, menambah keutamaannya, menjadikan ilmunyabermanfa’t bagi umat Islam, menjaganya dan memberkahinya. Amiin

[SUMBER: Sebuah situs Islam , melalui situs www.google.com ]

Artikel Syaikh Bakr Abu Zaid â€"Hafizhahullah- diambil dari http://www.asofwah.or.id
Syaikh Bakr Abu Zaid â€"Hafizhahullah-.

Sudah Memerintahkan Keluarganya Untuk Shalat Tetapi Mereka Tidak Mau Mendengarkannya

Kumpulan Artikel Islami

Sudah Memerintahkan Keluarganya Untuk Shalat Tetapi Mereka Tidak Mau Mendengarkannya Sudah Memerintahkan Keluarganya Untuk Shalat Tetapi Mereka Tidak Mau Mendengarkannya

Kategori Keluarga

Kamis, 8 Desember 2005 09:26:51 WIBSEORANG LELAKI SUDAH MEMERINTAHKAN KELUARGANYA UNTUK MELAKSANAKAN SHALAT, TETAPI MEREKA TIDAK MAU MENDENGARKANYA, APA YANG HARUS DIPERBUAT OlehSyaikh Muhammad bin Shalih Al-UtsaiminPertanyaanSyaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa yang harus diperbuat oleh seorang lelaki yang telah memerintahkan keluarganya untuk melakukan shalat tetapi mereka tidak mau mendengarkannya. Apakah ia boleh tinggal dan bercampur bersama mereka atau ia harus keluar dari rumah JawabanApabila anggota keluarga tidak mau shalat selama-lamanya maka mereka telah kafir, murtad keluar dari Islam. Tidak boleh tinggal bersama mereka tetapi wajib baginya untuk mendakwahi mereka dan mengulang-ngulangnya semoga Allah memberi mereka hidayah. Karena orang yang meninggalkan shalat, kafir berdasar dalil dari kitab, sunnah dan perkataan para sahabat, dan pemikiran yang sehat.Saya telah memperhatikan orang yang berpendapat bahwa mereka tidak kafir, semuanya itu tidak keluar dari empat hal :[1]. Pendapat yang tanpa dalil[2]. Atau dalil yang terkait dengan sifat-sifat yang menjadikannya terlarang meninggalkan shalat[3]. Dalil yang terkait dengan orang yang mendapat keringanan meninggalkan shalat.[4]. Atau ia adalah dalil umum lalu dikhususkan dengan dalil-dalil tentang kekafiran orang yang meninggalkan shalat.Tetapi dalam nash-nash tidak menyebutkan bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah mukmin, atau bahwa ia masuk jannah, atau selamat dari neraka atau yang semisalnya yang membolehkan kita untuk mentakwilkan hukum kafir bagi orang yang meninggalkan shalat adalah kufur nikmat, atau kufur yang bukan kekafiran sebenarnya.Bila telah jelas bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir dengan kekafiran yang mengeluarkannya dari dien, maka berlaku baginya dengan hukum tentang orang-orang yang murtad, di antaranya ialah :Pertama.Ia tidak sah dinikahkan. Karena ikatan nikah bagi orang yang tidak shalat adalah batal. Istrinya tidak sah baginya. Firman Allah dalam surat Al-Mumtahanah : 10.Kedua.Apabila ia meninggalkan shalat setelah pernikahannya, maka nikahnya terhapus, istrinya tidak halal baginya. Berdasarkan ayat yang telah kami sebutkan di muka dengan perincian yang sudah diketahui oleh ahli ilmu baik sebelum jima atau sesudahnya.KetigaLelaki yang tidak shalat ini bila menyembelih hewan maka sembelihannya tidak dimakan, mengapa Karena hukumnya haram. Seandainya yang menyembelih adalah orang Yahudi atau orang Nasrani maka sembelihannya halal bagi kita untuk memakannya. Maka jadilah sembelihannya –kita berlindung kepada Allah- menjadi lebih buruk daripada sembelihan Yahudi ataupun Nasrani.KeempatIa tidak boleh memasuki Makkah ataupun perbatasannya yang telah diharamkan, sebagaimana firman Allah.â€Å"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini” [At-Taubah : 28]KelimaSeandainya salah satu keluarganya meninggal maka ia tidak mempunyai hak waris lagi. Seandainya ada seseorang meninggal dunia sedangkan anaknya tidak shalat, sedangkan ia punya keponakan jauh [sebagai ashabah] maka yang mewariskannya adalah keponakannya tadi bukan anaknya. Dasarnya adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.â€Å"Artinya : Seorang muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafir tidak mewarisi orang mukmin” [1]Juga sabdanya.â€Å"Artinya : Berikanlah harta waris kepada yang berjhak menerimanya, jika masih tersisa maka yang lebih berhak yaitu laki-laki..” [2]KeenamBila ia mati maka tidak dimandikan, tidak dikafani, tidak dishalati, dan tidak dikuburkan dalam pekuburan kaum muslimin. Lalu apa yang harus kita perbuat terhadapnya Kita bawa ia ke pada sahara lalu kita gali kuburannya dan dikuburkan di situ dengan pekaiannya, karena tidak ada kehormatan baginya. Oleh karena itu barang siapa tahu ada orang mati sedang ia tahu mayat itu sebelumnya tidak pernah shalat, maka tidak boleh dishalati oleh kaum muslimin.KetujuhIa pada hari kiamat akan dikumpulkan bersama Fir’aun, Haman, Qarun dan Ubai bin Khalaf [3], para pemimpin kekafiran –kita berlindung kepada Allah-, dan tidak dimasukkan jannah, dan tidak dibolehkan bagi salah seorang keluarganya untuk mendo’akannya untuk mendo’akannya dengan rahnat dan ampunan karena ia orang kafir. FirmanNya.â€Å"Artinya : Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun [kepada Allah] bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat[nya], sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu, adalah penghuni neraka Jahannam” [At-Taubah : 113]Masalah ini sangat berbahaya sekali, saying sekali banyak orang yang meremehkan masalah ini, merela biarkan saja orang yang dirumahnya tidak melakukan shalat, dan hal ini tidak boleh. Wallahu a’lam.[Ditulis pada tanggal 6-2-1410H][Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Terbitan Pustaka Arafah]_________Foote Note[1]. Dikeluarkan Bukhari : Kitab Faraidh, Bab Seorang muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafir tidak mewarisi orang Islam. Dan Muslim dalam kitab Al-Faraidh.[2]. Hadits Riwayat Bukhari, Kitab Al-Faraidh, Bab Warisan anak dari orang tuanya [6732], Muslim : Kitab Al-Faraidh, Bab Berikanlah harta waris kepada ahlinya.[3]. Dikeluarkan Imam Ahmad dalam â€Å"Musnad” 2/169

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1691&bagian=0


Artikel Sudah Memerintahkan Keluarganya Untuk Shalat Tetapi Mereka Tidak Mau Mendengarkannya diambil dari http://www.asofwah.or.id
Sudah Memerintahkan Keluarganya Untuk Shalat Tetapi Mereka Tidak Mau Mendengarkannya.

Hal-Hal Diluar Kebiasaan Haid

Kumpulan Artikel Islami

Hal-Hal Diluar Kebiasaan Haid Hal-Hal Diluar Kebiasaan Haid

Kategori Wanita - Darah Wanita

Selasa, 4 Januari 2005 13:07:04 WIBHAL-HAL DILUAR KEBIASAAN HAIDOlehSyaikh Muhammad bin Sholeh Al UtsaiminAda beberapa hal yang terjadi di luar kebiasaan haid :[1]. Bertambah Atau Berkurangnya Masa HaidMisalnya, seorang wanita biasanya haid selama enam hari, tetapi tiba-tiba haidnya berlangsung sampai tujuh hari. Atau sebaliknya, biasanya haid selama tujuh hari, tetapi tiba-tiba suci dalam masa enam hari.[2]. Maju Atau Mundur Waktu Datangnya HaidMisalnya, seorang wanita biasanya haid pada akhir bulan lalu tiba-tiba pada awal bulan. Atau biasanya haid pada awal bulan lalu tiba-tiba haid pada akhir bulan.Para ulama berbeda pendapat dalam menghukumi kedua hal di atas. Namun, pendapat yang benar bahwa seorang wanita jika mendapatkan darah [haid] maka dia berada dalam keadaan haid dan jika tidak mendapatkannya berarti dia dalam keadaan suci, meskipun masa haidnya melebihi atau kurang dari kebiasaannya. Dan telah disebutkan pada saat terdahulu dalil yang memperkuat pendapat ini, yaitu bahwa Allah telah mengaitkan hukum-hukum haid dengan keberadaan haid.Pendapat tersebut merupakan madzhab Imam Asy-Syafi'i dan menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Pengarang kitab Al-Mughni pun ikut menguatkan pendapat ini dan membelanya, katanya : "Andaikata adat kebiasaan menjadi dasar pertimbangan menurut yang disebutkan dalam madzhab, niscaya di jelaskan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada umatnya dan tidak akan ditunda-tunda lagi penjelasannya, karena tidak mungkin beliau menunda-nunda penjelasan pada saat dubutuhkan. Istri-istri beliau dan kaum wanita lainnyapun membutuhkan penjelasan itu pada setiap saat, maka beliau tidak akan mengabaikan hal itu. Namun, ternyata tidak ada riwayat yang menyatakan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menyebutkan tentang adat kebiasaan ini atau menjelaskannya kecuali yang berkenaan dengan wanita yang istihadhah saja" [Al-Mughni, Juz 1, hal. 353].[3]. Darah Brwarna Kuning Atau KeruhYakni seorang wanita mendapatkan darahnya berwarna kuning seperti nanah atau keruh antara kekuning-kuningan dan kehitam-hitaman.Jika hal ini terjadi pada saat haid atau bersambung dengan haid sebelum suci, maka itu adalah darah haid dan berlaku baginya hukum-hukum haid. Namun, jika terjadi sesudah masa suci, maka itu bukan darah haid. Berdasarkan riwayat yang disampaikan oleh Ummu Athiyah Radhiyallahu 'anha."Artinya : Kami tidak menganggap apa-apa darah yang berwarna kuning atau keruh sesudah masa suci".Hadits ini diriwayatkan Abu Dawud dengan sanad shahih. Diriwayatkan pula oleh Al-Bukhari tanpa kalimat "sesudah masa suci", tetapi beliau sebutkan dalam "Bab Darah Warna Kuning Atau Keruh Di Luar Masa Haid". Dan dalam Fathul Baari dijelaskan :"Itu merupakan isyarat Al-Bukhari untuk memadukan antara hadits Aisyah yang menyatakan, "sebelum kamu melihat lendir putih" dan hadits Ummu Athiyah yang disebutkan dalam bab ini, bahwa maksud hadits Aisyah adalah saat wanita mendapatkan darah berwarna kuning atau keruh pada masa haid. Adapun di luar masa haid, maka menurut apa yang disampaikan Ummu Athiyah".Hadits Aisyah yang dimaksud yakni hadits yang disebutkan oleh Al-Bukhari pada bab sebelumnya bahwa kaum wanita pernah mengirimkan kepadanya sehelai kain berisi kapas [yang digunakan wanita untuk mengetahui apakah masih ada sisa noda haid] yang masih terdapat padanya darah berwarna kuning. Maka Aisyah berkata : "Janganlah tergesa-gesa sebelum kamu melihat lendir putih", maksudnya cairan putih yang keluar dari rahim pada saat habis masa haid.[4]. Darah Haid Keluar Secara Terputus-PutusYakni sehari keluar darah dan sehari lagi tidak keluar. Dalam hal ini terdapat 2 kondisi :Jika kondisi ini selalu terjadi pada seorang wanita setiap waktu, maka darah itu adalah darah istihadhah, dan berlaku baginya hukum istihadhah.Jika kondisi ini tidak selalu terjadi pada seorang wanita tetapi kadangkala saja datang dan dia mempunyai saat suci yang tepat. Maka para ulama berbeda pendapat dalam menentukan kondisi ketika tidak keluar darah. Apakah hal ini merupakan masa suci atau termasuk dalam hukum haid .Madzhab Imam Asy-Syafi'i, menurut salah satu pendapatnya yang paling shahih, bahwa hal ini masih termasuk dalam hukum haid. Pendapat ini pun menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan pengarang kitab Al-Faiq [disebutkan dalam kitab Al-Inshaaf], juga merupakan madzhab Imam Abu Hanifah. Sebab, dalam kondisi seperti ini tidak didapatkan lendir putih ; kalaupun dijadikan sebagai keadaan suci berarti yang sebelumnya adalah haid dan yang sesudahnya pun haid, dan tidak ada seorangpun yang menyatakan demikian, karena jika demikian niscaya masa iddah dengan perhitungan quru' [haid atau suci] akan berakhir dalam masa lima hari saja. begitupula jika dijadikan sebagai keadaan suci, niscaya akan merepotkan dan menyulitkan karena harus mandi dan lain sebagainya setiap dua hari ; padahal tidaklah syari'at itu menyulitkan. Walhamdulillah.Adapun yang masyhur menururt madzhab pengikut Imam Ahmad bin Hanbal, jika darah keluar berarti haid dan jika berhenti berarti suci ; kecuali apabila jumlah masanya melampui jumlah maksimal masa haid, maka darah yang melampui itu adalah istihadhah.Dikatakan dalam kitab Al-Mughni :"Jika berhentinya darah kurang dari sehari maka seyogyanya tidak dianggap sebagai keadaan suci. Berdasarkan riwayat yang kami sebutkan berkenaan dengan nifas, bahwa berhentinya darah yang kurang dari sehari tak perlu diperhatikan. Dan inilah yang shahih, Insya Allah. Sebab, dalam keadaan keluarnya darah yang terputus-putus [sekali keluar sekali tidak] bila diwajibkan mandi bagi wanita pada setiap saat berhenti keluarnya darah tentu hal itu menyulitkan, padahal Allah Ta'ala berfirman :"Artinya : ... Dan Dia [Allah] sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan..." [Al-Hajj : 78]Atas dasar ini, berhentinya darah yang kurang dari sehari bukan merupakan keaadaan suci kecuali jika si wanita mendapatkan bukti yang menunjukkan bahwa ia suci. Misalnya, berhentinya darah tersebut pada akhir masa kebiasaannya atau ia melihat lendir putih".[Al-Mughni, Juz 1, hal. 355].Dengan demikian, apa yang disampaikan pengarang kitab Al-Mughni merupakan pendapat moderat antara dua mendapat di atas. Dan Allah Maha Mengetahui yang benar.[5]. Terjadi Pengeringan DarahYakni, si wanita tidak mendapatkan selain merasa lembab atau basah [pada kemaluannya].Jika hal ini terjadi pada saat masa haid atau bersambung dengan haid sebelum masa suci, maka dihukumi sebagai haid. Tetapi jika terjadi setelah masa suci, maka tidak termasuk haid. Sebab, keadaan seperti ini paling tidak dihukumi sama dengan keadaan darah berwarna kuning atau keruh.[Disalin dari buku Risalah Fid Dimaa' Ath-Thabii'iyah Lin-Nisaa' oleh Syaikh Muhammad bin Shaleh Al 'Utsaimin, dengan edisi Indonesia Darah Kebiasaan

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1275&bagian=0


Artikel Hal-Hal Diluar Kebiasaan Haid diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hal-Hal Diluar Kebiasaan Haid.

Keutamaan Puasa Ramadhan

Kumpulan Artikel Islami

Keutamaan Puasa Ramadhan Keutamaan Puasa Ramadhan

Kategori Puasa

Rabu, 6 Oktober 2004 21:58:56 WIBKEUTAMAAN PUASA RAMADHANOlehSyaikh Salim bin 'Ied Al-HilaalySyaikh Ali Hasan Ali Abdul HamidRamadhan adalah bulan kebaikan dan barokah, Allah memberkahinya dengan banyak keutamaan sebagaimana dalam penjelasan berikut ini.[1]. Bulan Al-Qur'anAllah menurunkan kitab-Nya yang mulia sebagai petunjuk bagi manusia, obat bagi kaum mukminin, membimbing kepada yang lebih lurus, menjelaskan jalan petunjuk. [Al-Qur'an] diturunkan pada malam Lailatul Qadar, suatu malam di bulan Ramadhan. Allah berfirman."Artinya : [Beberapa hari yang ditentukan itu ialah] bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan [permulaan] Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda [antara yang hak dan yang bathil]. Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir [di negeri tempat tinggalnya] di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan [lalu ia berbuka], maka [wajiblah baginya berpuasa], sebanyak hari yang ditinggalkannya, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya, dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur" [Al-Baqarah : 185]Ketahuilah saudaraku -mudah-mudahan Allah meberkatimu- sesungguhnya sifat bulan Ramadhan adalah sebagai bulan yang diturunkan padanya Al-Qur'an, dan kalimat sesudahnya dengan huruf [fa] yang menyatakan illat dan sebab : "Barangsiapa yang melihatnya hendaklah berpuasa" Memberikan isyarat illat [penjelas sebab] yakni sebab dipilihnya Ramadhan adalah karena bulan tersebut adalah bulan yang diturunkan padanya Al-Qur'an.[2]. Dibelengunya Syaithan, Ditutupnya Pintu-Pintu Neraka dan Dibukanya Pintu-Pintu SurgaPada bulan ini kejelekan menjadi sedikit, karena dibelenggu dan diikatnya jin-jin jahat dengan salasil [rantai], belenggu dan ashfad. Mereka tidak bisa bebas merusak manusia sebagaimana bebasnya di bulan yang lain, karena kaum muslimin sibuk dengan puasa hingga hancurlah syahwat, dan juga karena bacaan Al-Qur'an serta seluruh ibadah yang mengatur dan mebersihkan jiwa. Allah berfirman."Artinya : Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa" [Al-Baqarah : 183]Maka dari itu ditutupnya pintu-pintu jahannam dan dibukanya pintu-pintu surga, [disebabkan] karena [pada bulan itu] amal-amal shaleh banyak dilakukan dan ucapan-ucapan yang baik berlimpah ruah [yakni ucapan-ucapan yang mengandung kebaikan banyak dilafadzkan oleh kaum mukminin-ed].Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda."Artinya : Jika datang bulan Ramadhan, maka dibukalah pintu-pintu surga [dalam riwayat Muslim : 'Dibukalah pintu-pintu rahmat"] dan ditutup pintu-pintu neraka dan dibelenggu syetan" [Hadits Riwayat Bukhari 4/97 dan Muslim 1079]Semuanya itu sempurna di awal bulan Ramadhan yang diberkahi, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam."Artinya : Jika telah datang awal malam bulan Ramadhan, diikatlah para syetan dan jin-jin yang jahat, ditutup pintu-pintu neraka, tidak ada satu pintu-pintu yang dibuka dan dibukalah pintu-pintu surga, tidak ada satu pintu-pun yang tertutup, berseru seorang penyeru ; "Wahai orang yang ingin kebaikan lakukanlah, wahai orang yang ingin kejelekan kurangilah. Dan bagi Allah mempunyai orang-orang yang dibebaskan dari neraka, itu terjadi pada setiap malam" [Diriwayatkan oleh Tirmidzi 682 dan Ibnu Khuzaimah 3/188 dari jalan Abi Bakar bin Ayyasy dari Al-A'masy dari Abu Hurairah. Dan sanad hadits ini Hasan][3]. Malam Lailatul QadarEngkau telah mengetahui, wahai hamba yang mukmin bahwa Allah Jalla Jallaluhu memilih bulan Ramadhan karena diturunkan padanya Al-Qur'an, dan mungkin untuk mengetahui hal ini dibantu qiyas dengan berbagai cara, diantaranya.[a] Hari yang paling mulia di sisi Allah adalah pada bulan diturunkannya Al-Qur'an hingga harus dikhususkan dengan berbagai macam amalan. Hal ini akan dijelaskan secara terperinci dalam pembahasan malam Lailatul Qadar, Insya Allah.[b] Sesungguhnya jika satu nikmat dicapai oleh kaum muslimin, mengharuskan adanya tambahan amal sebagai wujud dari rasa syukur kepada Allah. Hal ini berdasarkan firman Allah setelah menceritakan sempurnanya nikmat bulan Ramadhan."Artinya : Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya, dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur" [Al-Baqarah : 185]Firman Allah Tabaraka wa Ta'ala setelah selesai [menyebutkan] nikmat haji."Artinya : Apabila kamu telah menyelesaikan ibadah hajimu, maka berdzikirlah [dengan menyebut] Allah. Sebagaimana kamu menyebut-nyebut [membangga-banggakan] nenek moyangmu, atau [bahkan] berdzikir lebih banyak dari itu" [Al-Baqarah : 200][Disalin dari Kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, edisi Indonesia Sipat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, terbitan Pustaka Al-Haura, penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1069&bagian=0


Artikel Keutamaan Puasa Ramadhan diambil dari http://www.asofwah.or.id
Keutamaan Puasa Ramadhan.

Lenyapnya Amanat

Kumpulan Artikel Islami

Lenyapnya Amanat Lenyapnya Amanat

Kategori Hadits

Rabu, 24 Maret 2004 09:51:10 WIBLENYAPNYA AMANAT [1]OlehYusuf bin Abdullah bin Yusuf Al-WabilMUKADIMAHArtikel ini diambil dari sebagian kecil Tanda-Tanda Kiamat Shugro, yang dimaksud dengan tanda-tanda kiamat shugro [kecil] ialah tanda-tandanya yang kecil, bukan kiamatnya. Tanda-tanda ini terjadi mendahului hari kiamat dalam masa yang cukup panjang dan merupakan berbagai kejadian yang biasa terjadi. Seperti, terangkatnya ilmu, munculnya kebodohan, merajalelanya minuman keras, perzinaan, riba dan sejenisnya.Dan yang penting lagi, bahwa pembahasan ini merupakan dakwah kepada iman kepada Allah Ta'ala dan Hari Akhir, dan membenarkan apa yang disampaiakan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, disamping itu juga merupakan seruan untuk bersiap-siap mencari bekal setelah mati nanti karena kiamat itu telah dekat dan telah banyak tanda-tandanya yang nampak.________________________________LENYAPNYA AMANATDiriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda."Artinya : 'Apabila amanat telah disia-siakan, maka tunggulah kedatangan hari kiamat.' Abu Hurairah bertanya, Bagaimana menyia-nyiakannya itu, wahai Rasulullah . Beliau menjawab. Apabila suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah datangnya hari kiamat". [Shahih Bukhari, kitab Ar-Riqaq, Bab Raf'il Amanah 11: 333].Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan bagaimana amanat itu dihilangkan dari hati manusia, hingga tinggal bekas-bekasnya saja.Hudzaifah Radhiyallahu anhu meriwayatkan, katanya : "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyampaikan kepadaku dua buah hadits, yang satu telah saya ketahui dan yang satu masih saya tunggu. Beliau bersabda kepada kami bahwa amanat itu diturunkan di lubuk hati manusia, lalu mereka mengetahuinya dari Al-Qur'an, kemudian mereka ketahui dari As-Sunnah. Dan beliau juga menyampaikan kepada kami tentang akan hilangnya amanat itu, sabdanya :"Artinya :Seseorang tidur, lantas amanat dicabut dari hatinya hingga tinggal bekasnya seperti bekas titik-titik yang berwarna. Lalu ia tidur lagi, kemudian amanat itu dicabut lagi hingga tinggal bekasnya seperti bekas yang terdapat pada telapak tangan karena digunakan bekerja, seperti bara api yang engkau gelincirkan di kakimu, lantas melepuh tetapi tidak berisi apa-apa. Kemudian mereka melakukan jual beli atau transaksi-transaksi, tetapi hampir tidak ada lagi orang yang menunaikan amanat. Maka orang-orangpun berkata. 'Sesungguhnya di kalangan Bani Fulan terdapat orang kepercayaan [yang dapat dipercaya]'. Dan ada pula yang mengatakan kepada seseorang. 'Alangkah pandainya, alangkah cerdasnya, alangkah tabahnya', padahal dalam hatinya tidak ada iman sama sekali meskipun hanya seberat biji sawi. Sungguh akan datang padaku suatu zaman dan aku tidak memperdulikan lagi siapa di antara kamu yang aku ba'iat. Jika ia seorang muslim, hendaklah dikembalikan kepada Islam yang sebenarnya ; dan jika ia seorang Nasrani maka ia akan dikembalikan kepadaku oleh orang-orang yang mengusahakannya. Adapun pada hari ini maka aku tidak memba'iat kecuali kepada si Fulan dan si Fulan". [Shahih Bukhari, Kitab Ar-Riqaq, Bab Raf'il Amanah 11:333, dan Kitab Al-Fitan, Bab Idza Baqiya Fi Khutsalatin Min An-Nasi 13:38]Dalam hadits ini dijelaskan bahwa amanat akan dihapuskan dari hati sehingga manusia menjadi penghianat setelah sebelumnya manjadi orang yang dapat dipercaya. Hal ini terjadi pada orang yang telah hilang perasaan takutnya kepada Allah, lemah imannya, dan biasa bergaul dengan orang-orang yang suka berbuat khianat sehingga ia sendiri menjadi penghianat, seorang teman itu akan mengikuti yang ditemani.Diantara gambaran hilangnya amanat itu ialah diserahkannya urusan orang banyak seperti urusan kepemimpinan, ke khalifahan, jabatan, peradilan, dan sebagainya kepada orang-orang yang bukan ahlinya yang tidak mampu melaksanakan dan memeliharanya dengan baik. Sebab menyerahkan urusan tersebut kepada yang bukan ahlinya berarti menyia-nyiakan hak orang banyak, mengabaikan kemaslahatan mereka, menimbulkan sakit hati, dan dapat menyulut fitnah di antara mereka. [Qabasat Min hadyi Ar-Rasul Al-A'zham Saw Fi Al-Aqa'id, halaman 66 karya Ali Asy-Syarbaji. cetakan pertama 1398H, terbitan Darul Qalam, Damsyiq]Apabila orang yang memegang urusan orang banyak ini menyia-nyiakan amanat, maka orang lain akan mengikuti saja segala kebijaksanaannya. Dengan demikian mereka akan sama saja dengannya dalam mengabaikan amanat, maka kemaslahatan [kebaikan] pemimpin atau penguasa merupakan kebaikan bagi rakyat, dan keburukannya merupakan keburukan bagi rakyat. Selanjutnya, menyerahkan urusan kepada orang yang bukan ahlinya merupakan bukti nyata yang menunjukkan tidak adanya kepedulian manusia terhadap Din [agama] mereka, sehingga mereka menyerahkan urusan mereka kepada orang yang tidak memperhatikan Din-nya. Hal ini terjadi apabila kejahilan telah merajalela dan ilmu [tentang Ad-Din] sudah hilang. Karena itulah Imam Bukhari menyebutkan hadits Abu Hurairah terdahulu itu dalam kitab Al-Ilm sebagai isyarat terhadap hal ini.Ibnu Hajar berkata. "Kesesuaian matan [masalah akan lenyapnya amanat] ini dengan ilmu hingga ditempatkan dalam kitab Al-Ilm ialah bahwa menyandarkan urusan kepada yang bukan ahlinya itu hanya terjadi ketika kebodohan telah merajalela dan ilmu [ tentang Ad-Din] telah hilang. Dan ini termasuk salah satu pertanda telah dekatnya hari kiamat". [Qabasat Min Hadyi Ar-Rasul Al-A'zham Saw Fi Al-'Aqaid, hal. 66 oleh Ali Asy-Syarbaji, cet. pertama, 1398H, terbitan Darul Qalam, Damsyiq].Dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberitahukan bahwa kelak akan datang tahun-tahun yang penuh tipu daya dan keadaan mejadi terbalik. Yaitu orang yang benar didustakan dan orang yang suka berdusta dibenarkan, orang yang dipercaya berkhianat, dan pengkhianat diberi amanat, sebagaimana akan dibicarakan haditsnya dalam pembahasan mengenai "Di antara tanda-tanda hari kiamat ialah dimuliakannya orang-orang yang rendah dan hina [dari segi Ad-Din dan ahlaknya]".[Disalin dari buku Asyratus Sa'ah, Pasal Tanda-Tanda Kiamat Kecil oleh Yusuf bin Abdullah bin Yusuf Al-Wabil, MA. edisi Indonesia Tanda-Tanda Hari Kiamat terbitan Pustaka Mantiq, hal. 99-101.Penerjemah Drs As'ad Yasin dan Drs Zaini Munir Fadholi.]_________Foote Note[1] Amanat merupakan kebalikan dari khianat. Kata amanat ini disebutkan dalam Al-Qur'an."Artinya : Sesungguhnya Kami telah mengembankan amanat kepada langit, bumi, dan gunung-gunung, namun semuanya tidak bersedia, karena takut menghianatinya, lalu amanat itu diterima oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zhalim lagi sangat bodoh". [Al-Ahzab : 72]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=528&bagian=0


Artikel Lenyapnya Amanat diambil dari http://www.asofwah.or.id
Lenyapnya Amanat.

Hukum Sarung Tangan Dan Kaos Kaki Saat Ihram

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Sarung Tangan Dan Kaos Kaki Saat Ihram

>> Pertanyaan :

Syaikh Al-Utsaimin ditanya: Apakah boleh wanita yang sedang ihrammengenakan sarung tangan dan kaos kaki ?

>> Jawaban :

Wanita dalam keadaan ihram boleh mengenakan kaos kaki karena NabiShallallaahu 'alaihi wa sallam tidak melarang perempuan darimengenakannya. Dan dilarang memakai sarung tangan, karena RasulullahShallallaahu 'alaihi wa sallam melarang wanita yang sedang dalamkeadaan ihram mengenakan sarung tangan.

Artikel Hukum Sarung Tangan Dan Kaos Kaki Saat Ihram diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Sarung Tangan Dan Kaos Kaki Saat Ihram.

Wanita Muslimah Menikah Dengan Laki-Laki Musyrik

Kumpulan Artikel Islami

Wanita Muslimah Menikah Dengan Laki-Laki Musyrik

>> Pertanyaan :

Syaikh Abdul Aziz bin Baz: Seseorang memiliki saudara perempuanmenikah dengan laki-laki musyrik. Tatkala dia mendapat hidayah, diamengajak mereka masuk kepada agama tauhid, saudara-saudaraperempuannya mau masuk Islam tapi suaminya menolak ajakan tersebut,apakah pernikahan tersebut harus dibatalkan atau bagaimana sebaiknya?

>> Jawaban :

Jika saudara-saudaranya perempuannya itu beragama Islam makapernikahan itu batal [tidak sah] dan kewajiban saudaranya memisahkandan melepaskan saudara-saudara perempuannya dari suami-suaminya itu.Dan jika berada di negara Islam maka wajib atas Hakim agama memisahkanwanita-wanita muslimah tersebut dari suami-suaminya yang masih kafir.Dan pernikahan dianggap sah apabila wanita ahli kitab baik Yahudi,Nasrani atau paganisme menikah dengan laki-laki yang sama kafirnya dansetelah wanita tersebut masuk Islam, maka pernikahan harus dibatalkan.Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: Mereka tiada halal bagiorang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagimereka. [Al-Mumtahanah: 10]. Wajib bagi setiap wanita muslimahmemisahkan diri dari suami yang kafir kecuali si suami itu masuk Islamdalam masa iddah istrinya, maka wanita tersebut boleh kembali dengansuaminya. Begitu juga menurut pendapat yang benar si suami bolehkembali kepada istrinya jika si suami itu masuk Islam sehabis masaiddah, ini jika si istri belum menikah dengan orang lain sebagaimanaZainab Radhiallaahu anha putri Rasulullah Shallallaahu alaihi waSallam kembali kepada suaminya Abu Ash bin Rabi' setelah dia masukIslam. Dan ini terjadi setelah masa iddah berlalu

Artikel Wanita Muslimah Menikah Dengan Laki-Laki Musyrik diambil dari http://www.asofwah.or.id
Wanita Muslimah Menikah Dengan Laki-Laki Musyrik.

Gaun Pengantin Panjangnya Tiga Meter

Kumpulan Artikel Islami

Gaun Pengantin Panjangnya Tiga Meter

>> Pertanyaan :

Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya: Bagaimana pandangan Syaikh bilaada gaun pengantin yang memanjang ke belakang sekitar tiga meter danbagaimana pendapat Syaikh tentang harta yang di bayarkan kepadapenyanyi pada waktu acara pernikahan?

>> Jawaban :

Sebaiknya pakian wanita agak dipanjangkan sejengkal hingga tumit dantidak boleh melebihi satu hasta. Jika panjangnya lebih dari satu hasta,maka hal tersebut termasuk tindakan mungkar dan menyia-nyiakan hartabaik bagi pengantin ataupun yang lain dan sebaiknya pakaian tidakperlu diberi bordir atau hiasan yang berbiaya mahal. Sementara biayatersebut bisa bermanfaat untuk kepentingan umat, baik untuk urusandunia atau akhirat. Adapun masalah para penyanyi maka tidak bolehmendatang-kan mereka dengan biaya yang mahal dan adapun penyanyi biasayang menyanyi dengan nyanyian yang wajar untuk memeriahkan acarawalimah dan sebagai bukti kegembiraan maka ini boleh-boleh saja.Bersenandung dan menabuh rebana dibolehkan dalam acara walimah bahkansunnah apabila tidak mendatangkan kejelekan dan hanya khusus dikalangan wanita saja tanpa mikrofon dan tanpa begadang larut malam.Lagu-lagunya antara lain sekitar pujian terhadap pengantin dankeluarganya dan tidak ada seronoh isinya dan hanya di kalangan wanitasaja tanpa dihadiri kaum laki-laki seperti yang diadakan di zaman Nabidan sahabat. Namun apabila berbang-ga-banggaan dalam mendatangkanpenyanyi hebat dan tenar, dan dengan memberikan uang yang sangatbanyak kepada mereka maka ini adalah ke-mungkaran dan tidak boleh. Danbegitu juga menggunakan pengeras suara maka hal tersebut haram. Karenayang demikian itu hanya menganggu orang dan apalagi membuatnyaterlambat dari shalat Subuh, ini kemungkaran lagi.

Artikel Gaun Pengantin Panjangnya Tiga Meter diambil dari http://www.asofwah.or.id
Gaun Pengantin Panjangnya Tiga Meter.

Menangisi Kematian Dalam Tinjauan Islam

Kumpulan Artikel Islami

Menangisi Kematian Dalam Tinjauan Islam Dari Jabir bin Abdullah Radhiallaahu anhu ia pernahberkata: Pada peperangan Uhud ayahku terbunuh, akupun menyingkap kaindari wajahnya dan menangis. Orang-orang melarangku namun RasulullahShallallaahu 'alaihi wa Sallam tidak melarang, kemudian bibikuFathimah ikut menangis lalu Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallambersabda: Engkau tangisi atau tidak malaikat akan terusmenaunginya dengan sayap-sayap mereka sampai kalian mengusungnya. [Muttafaq 'alaih].

Kemudian dari Ibnu Umar diriwayatkan bahwa ia berkata: Saad binUbadah pernah sakit keras. Nabi datang menjenguknya bersamaAbdurrahman bin Auf, Saad bin Abi Waqqash serta Abdullah bin Mas'udRadhiallaahu anhu. Ketika beliau masuk Saad sudah dikerubungikeluarganya, beliau lalu bertanya: Apakah ia sudah tiada merekamenjawab: Belum wahai Rasulullah. Maka beliaupun menangis dan ketikaorang-orang melihat Nabi menangis merekapun menangis. Beliau bersabda,yang artinya: Sesungguhnya Allah itu tidak menyiksa karena tetesanair mata kesedihan hati, tetapi Allah hanya akan menyiksa karena ini,[beliau menunjuk kearah lidahnya] atau Allah akan mengampuninya. [HR.Al-Bukhari]

Sementara itu shahabat Anas bin Malik Radhiallaahu anhu juga pernahmeriwayatkan ketika putra Rasulullah Ibrahim akan meninggal, ia datangmenemui Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sedangkan Ibrahimnafasnya sudah terengah-engah, maka kedua mata beliaupun berlinang airmata.

Dalam riwayat lain disebutkan beliau mengambilnya dan meletakkannya diatas pangkuan sambil berkata: Wahai anakku! Aku tidak memiliki hakkuasa apapun yang dapat kuberikan kepadamu di sisi Allah . MelihatNabi menangis Abdurrahman bin Auf dan Anas radhialallhuanhu lalubertanya: Wahai Rasulullah mengapa Anda menangis Bukankah Anda telahmelarang menangis' Beliau menjawab : Wahai Ibnu Auf, sesungguhnyatangisan itu adalah rahmat, dan barangsiapa tidak memiliki kasihsayang maka ia tidak mendapatkan kasih sayang , kemudian beliaumelanjutkan sabdanya: Sesungguhnya mata bisa berlinang, hati jugabisa berduka namun kita hanya bisa mengucapkan yang diridhai Rabb kita.Wahai Ibrahim, sungguh kami sangat bermuram durja karena berpisahdenganmu. [HR. Al-Bukhari dan Mus-lim]

Dalam riwayat lain Anas menutur-kan bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihiwa Sallam pernah bersabda, artinya : Zaid mengambil panjipeperangan kaum muslimin kemudian ia terbunuh, lalu panji diambil aliholeh Abdullah bin Rawahah dan iapun terbunuh, kemudian diambil alihlagi oleh Ja'far dan ia juga terbunuh. Kedua mata RasulullahShallallaahu 'alaihi wa Sallam berlinang air mata. Setelah itu panjidiambil alih oleh Khalid bin Walid tanpa adanya penyerahan sebelumnya,namun melalui tangannya Allah Subhannahu wa Ta'ala memberi kemenangan. [HR Al Bukhari].

Dalam riwayat Ibnu Abbas Radhiallaahu anhu disebutkan bahwa ketikaZainab putri Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam wafat makasebagian kaum wanita ada yang menangis, maka ketika Umar Radhiallaahuanhu mau memukul para wanita itu dengan cemetinya, RasulullahShallallaahu 'alaihi wa Sallam mencegahnya kemudian beliau bersabda,artinya: Sabar wahai Umar! Kemudian kalian semua para wanitahendaklah berhati-hati terhadap teriakan setan! Beliau lalumelanjutkan sabda-nya, artinya: Apabila hanya berasal dari mata danhati maka itu dari Allah dan merupakan rahmat, namun jika itu daritangan dan mulut maka ia dari setan. [HR. Ahmad]

Aisyah Radhiallaahu anha pernah meriwayatkan bahwa ketika Sa'ad binMuadz meninggal, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam , Abu Bakardan Umar melayatnya. Aisyah berkata: Demi dzat yang jiwaku beradadi tangan-Nya, sungguh aku bisa membedakan antara tangisan Abu Bakardengan tangisan Umar sementara aku berada di kamarku. [Diriwayatkanoleh Imam Ahmad].

Ada riwayat lain tentang kisah meninggalnya putra RasulullahShallallaahu 'alaihi wa Sallam yang bernama Ibrahim, yakni sebagaimanadisampaikan oleh Asma' binti Yazid Radhiallaahu anha, dia bercerita: KetikaIbrahim putra Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam wafat, beliaumenangis. Kemudian Abu bakar -atau mungkin Umar- bertanya: WahaiRasulullah, Engkau adalah orang yang paling berhak untuk dimuliakanhaknya oleh Allah. Maka beliau bersabda: Mata bisa menangis, hatiboleh bersedih, namun kita hanya mengucapkan yang diridhai Ilahi.Kalaulah bukan janji yang benar, tempat kembali yang sempurna danakherat yang pasti datang setelah berlalunya dunia, pasti kami sudahmendapatkan hal yang paling berat dengan kepergianmu. Sungguh kamiamat berduka karenamu. [HR. Ibnu Majah]

Dalil-dalil di atas merupakan alasan bagi mereka yang membolehkanmenangis atas orang yang akan meninggal maupun yang telah meninggal.Demikian pendapat madzhab Ahmad bin Hambal dan Abu Hanifah. SedangkanImam Syafi'i dan banyak kalangan shahabat melarang menangisi mayitsetelah meninggalnya, dan membolehkan menangis ketika belum meninggal.

Alasan yang digunakan adalah riwayat Jabir bin Atik Radhiallaahu anhu,ketika Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menjenguk Abdullahbin Tsabit Radhiallaahu anhu beliau mendapatinya sudah hampirmeninggal dunia. Rasulullah memanggilnya namun Abdullah sudah tidakmenjawab lagi, kemudian beliau mengucap istirja' [Inna lillahi wa innailaihi raji'un] seraya bersabda, artinya: Kami terlambatmendatangimu wahai Abu Rabi. Maka kalangan wanitapun menangis,dan Ibnu Atik berusaha untuk mendiamkan mereka, namun RasulullahShallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda, artinya: Biarkan saja mereka.Apabila datang kepastian maka janganlah ada yang menangis lagi. IbnuAtik bertanya: Apa kepastian itu wahai Rasulullah Beliau menjawab: Kematian [HR. Ahmad dan Abu Dawud, hadits ini sesuai lafazh AbuDawud]. Ini menujukkan larangan menangisi orang yang telah meninggaldan kebolehannya sebelun meninggal. Larangan tersebut diperkuat denganhadits shahih riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah Ibnu UmarRasulullah Shalallahu'alahi wassalam bersabda: Sesungguhnya orangmeninggal akan tersiksa oleh tangisan keluarganya. [HR. Al-Bukharidan Muslim]

Kata al-mayit di sini menunjukkan bahwa ia telah meninggal duniakarena orang yang belum meninggal tidak bisa dikatakan sebagai mayit.Selain itu Ibnu Umar Radhiallaahu anhu juga meriwayatkan bahwa ketikaRasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam datang dari Uhud pernahmendengar kalangan wanita dari Bani Asyhal menangisi orang yangmeninggal, maka beliau bersabda: Tetapi Hamzah tidak ada yangmenangisinya. Maka datanglah kalangan wanita dari Al-Anshar lalumenangisi Hamzah di sisi Nabi. Maka Rasulullah bangkit dan bersabda,artinya: Celaka mereka, mengapa mereka menangis di sini, sungguhmereka telah membikin susah diri sendiri. Suruh mereka semua pulangkemudian janganlah mereka menangisi orang yang meninggal setelah hariini. [HR. Ahmad dan Ibnu Majah]

Bagaimana kita menyikapi masalah ini

Kedua pendapat di atas sama-sama menyampaikan dalil dan alasan yangshahih, oleh karena itu kita tetap harus menerimanya tanpa menyalahkanpihak manapun. Mereka adalah para imam mujtahid yang sudah diakuikredibilitasnya. Yang terpenting kita bisa me-nempatkan masalah inisesuai porsinya. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa padadasarnya menangisi orang yang meninggal tidaklah mengapa baik itusebelum meninggal maupun setelahnya dengan syarat bahwa tangisantersebut masih dalam batas-batas yang dibolehkan oleh syariat. Yaitutidak disertai dengan teriakan-teriakan atau raungan, ratapan, memukulwajah, merobek pakaian dan sikap-sikap lain yang disebut oleh Nabiberasal dari syetan. Ia hanya sekedar ungkapan rasa sedih dalam hatikemudian diiringi tetesan air mata atau isakan yang tidak ada unsurtidak ridha atau menolak takdir Allah. Adapun dalil tentang laranganmenangis yang dikemukakan kita pahami sebagai larangan dari tangisanyang disertai ratapan serta sikap-sikap sebagaimana yang telahdisebutkan. Hal ini juga diperkuat dengan riwayat lain yangmenyebutkan bahwa sesungguhnya mayit itu akan tersiksa disebabkanratapan keluarganya , di samping yang menggunakan lafazh tangisan.

Hanya saja perlu dicatat bahwa kesedihan itu tidaklah diperintahkanmeski dibolehkan dan jika kesedihan itu menjurus kepada kelemahan hatidan menjauhkan dari melaksanakan perintah Allah dan rasul-Nya maka iaadalah tercela. Sebaliknya jika kesedihan itu diiringi denganperbuatan-perbuatan terpuji yang mengandung pahala maka ia menjadiperbuatan terpuji, hanya saja pahala tersebut bukan disebabkankesedihan itu namun karena perbuatan baik yang ia kerjakan.

Dalam banyak ayat Allah menyuruh kita agar jangan bersedih sepertidalam firman-Nya,artinya: Janganlah kamu bersikap lemah danjanganlah [pula] kamu bersedih, padahal kamulah orang-orang yangpaling tinggi [derajatnya]. [Ali Imran: 139]. Dan masih banyakayat-ayat lain yang senada dengan ayat di atas. Wallahu a'lam.

[Rujukan: Hiburan bagi orang yang tertimpa musibah, Darul Haq [FatkurIsma'il]]

Artikel Menangisi Kematian Dalam Tinjauan Islam diambil dari http://www.asofwah.or.id
Menangisi Kematian Dalam Tinjauan Islam.

Hukum Seorang Wanita Berkendaraan Dengan Seorang Supir Bukan Mahram

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Seorang Wanita Berkendaraan Dengan Seorang Supir Bukan Mahram Hukum Seorang Wanita Berkendaraan Dengan Seorang Supir Bukan Mahram

Kategori Wanita - Fiqih Wanita

Rabu, 31 Maret 2004 11:35:22 WIBHUKUM SEORANG WANITA BERKENDARAAN DENGAN SEORANG SUPIR BUKAN MAHRAMOlehSyaikh Abdul Aziz bin BazPertanyaan.Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apa hukum seorang wanita berkendaraan dengan seorang supir yang bukan mahramnya untuk mengantarnya di dalam kota Dan bagaimana hukumnya jika beberapa wanita dengan seorang supir yang bukan mahram Jawaban.Seorang wanita tidak boleh mengendarai kendaraan sendirian bersama seorang supir yang bukan mahramnya bila tidak disertai oleh orang lain, karena ini termasuk kategori khulwah [bersepi-sepian]. Telah diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda.â€Å"Artinya : Janganlah seorang laki-laki bersepi-sepian dengan seorang wanita kecuali ada mahramnya yang bersamanya” [Hadits Riwayat Muslim dalam Al-Hajj 1341]Dalam sabda beliau lainnya disebutkan.â€Å"Artinya : Tidaklah seorang lak-laki bersepi-sepian dengan seorang wanita [yang bukan mahramnya] kecuali setan mejadi yang ketiganya” [Hadits Riwayat At-Tirmidzi dalam Al-Fitan 2165, Ahmad 115]Tapi jika ada laki-laki atau wanita lain yang bersamanya, maka itu tidak apa-apa jika memang tidak dikhawatirkan, karena khulwah itu menjadi gugur [tidak dikategorikan khulwah] dengan adanya orang ketiga atau lebih. Ini hukum dasar dalam kondisi selain safar [bepergian jauh]. Adapun dalam kondisi safar, seorang wanita tidak boleh bepergian jauh [safar] kecuali bersama mahramnya, hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.â€Å"Artinya : Tidaklah seorang wanita menempuh perjalanan jauh [bersafar] kecuali bersama mahramnya” [Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam Al-Jihad 1862. Muslim dalam Al-Hajj 1341][Hadits ini disepakati keshahihannya]. Tidak ada perbedaan antara safar melalui jalan darat, laut maupun udara. Wallahu waliyut taufiq.[Syaikh Ibnu Baz, Majalah Al-Balagh, nomor 1026, hal.17 Jumadal Akhirah 1410H][Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 510-511 Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=565&bagian=0


Artikel Hukum Seorang Wanita Berkendaraan Dengan Seorang Supir Bukan Mahram diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Seorang Wanita Berkendaraan Dengan Seorang Supir Bukan Mahram.

Hukum Perayaan Menyambut Tahun Baru 2/3

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Perayaan Menyambut Tahun Baru 2/3 Hukum Perayaan Menyambut Tahun Baru 2/3

Kategori Ahkam

Rabu, 29 Desember 2004 07:18:04 WIBHUKUM PERAYAAN MENYAMBUT TAHUN 2000 MASEHI [MILENIUM KETIGA]OlehAl-Lajnah Ad-Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal IftaBagian Kedua dari Tiga Tulisan 2/3Karenanya, kami menyatakan.:Pertama.Sesungguhnya orang-orang yahudi dan nashrani menggantungkan kejadian-kejadian, keluh-kesah dan harapan-harapan mereka kepada momentum Milenium ini dengan begitu yakin akan terealisasinya hal itu atau paling tidak, hampir demikian karena menurut anggapan mereka hal ini sudah melalui proses kajian dan penelitian. Demikian pula, mereka mengait-ngaitkan sebagian permasalahan aqidah mereka dengan momentum ini dengan anggapan bahwa hal itu berasal dari ajaran kitab-kitab mereka yang sudah dirubah. Jadi, adalah wajib bagi seorang Muslim untuk tidak menoleh kepada hal itu dan tergoda olehnya bahkan semestinya merasa cukup dengan Kitab Rabbnya Ta'ala dan Sunnah Nabinya Shallallahu 'alaihi wa sallam dan tidak memerlukan lagi selain keduanya. Sedangkan teori-teori dan pendapat-pendapat yang bertentangan dengan keduanya, ia tidak lebih hanya sekedar berupa ilusi belaka.Kedua.Momentum ini dan semisalnya tidak luput dari pencampuradukan antara al-haq dan kebatilan, propaganda kepada kekufuran, kesesatan, permisivisme [serba boleh] dan atheisme serta pemunculan sesuatu yang menurut syari'at adalah sesuatu yang mungkar. Di antara hal itu adalah propaganda kepada penyatuan agama-agama [pluralisme], penyamaan Islam dengan aliran-aliran dan sekte-sekte sesat lainnya, penyucian terhadap salib dan penampakan syi'ar-syi'ar kekufuran yang dilakukan oleh orang-orang nashrani dan yahudi serta perbuatan-pebuatan dan ucapan-ucapan semisal itu yang mengandung beberapa hal ; bisa jadi, pernyataan bahwa syari'at nashrani dan yahudi yang sudah diganti dan dihapus tersebut dapat menyampaikan kepada Allah. Bisa jadi pula, berupa anggapan baik terhadap sebagian dari ajaran kedua agama tersebut yang bertentangan dengan dien al-Islam. Atau hal selain itu yang merupakan bentuk kekufuran kepada Allah dan RasulNya, kepada Islam dan ijma' umat ini. Belum lagi, hal itu adalah sebagai salah satu sarana westernisasi kaum Muslimin dari ajaran-ajaran agama mereka.KetigaBanyak sekali dalil-dalil dari Kitabullah, as-Sunnah dan atsar-atsar yang shahih yang melarang untuk menyerupai orang-orang kafir di dalam hal yang menjadi ciri dan kekhususan mereka. Di antara hal itu adalah menyerupai mereka dalam perayaan hari-hari besar dan pesta-pesta mereka. Hari besar ['Ied] maknanya [secara terminologis] adalah sebutan bagi sesuatu, termasuk didalamnya setiap hari yang datang kembali dan terulang, yang diagung-agungkan oleh orang-orang kafir. Atau sebutan bagi tempat orang-orang kafir dalam menyelenggarakan perkumpulan keagamaan. Jadi, setiap perbuatan yang mereka ada-adakan di tempat-tempat atau waktu-waktu seperti ini maka itu termasuk hari besar ['Ied] mereka. Karenanya, larangannya bukan hanya terhadap hari-hari besar yang khusus buat mereka saja, akan tetapi setiap waktu dan tempat yang mereka agungkan yang sesungguhnya tidak ada landasannya di dalam dien Islam, demikian pula, perbuatan-perbuatan yang mereka ada-adakan di dalamnya juga termasuk ke dalam hal itu. Ditambah lagi dengan hari-hari sebelum dan sesudahnya yang nilai religiusnya bagi mereka sama saja sebagaimana yang disinggung oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah. Di antara ayat yang menyebutkan secara khusus larangan menyerupai hari-hari besar mereka adalah firmanNya."Artinya : Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu" [Al-Furqan : 72]Ayat ini berkaitan dengan salah satu sifat para hamba Allah yang beriman. Sekelompok Salaf seperti Ibnu Sirin, Mujahid dan Ar-Rabi' bin Anas menafsirkan kata "Az-Zuura" [di dalam ayat tersebut] sebagai hari-hari besar orang kafir.Dalam hadits yang shahih dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu, dia berkata, Saat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam datang ke Madinah, mereka memiliki dua hari besar ['Ied] untuk bermain-main. Lalu beliau bertanya, "Dua hari untuk apa ini ". Mereka menjawab, "Dua hari di mana kami sering bermain-main di masa Jahiliyyah". Lantas beliau bersabda."Artinya : Sesungguhnya Allah telah menggantikan bagi kalian untuk keduanya dua hari yang lebih baik dari keduanya : Iedul Adha dan Iedul Fithri" [1]Demikian pula terdapat hadits yang shahih dari Tsabit bin Adl-Dlahhak Radhiyallahu 'anhu bahwasanya dia berkata, "Seorang laki-laki telah bernadzar pada masa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk menyembelih onta sebagai qurban di Buwanah. Lalu dia mendatangi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sembari berkata."Artinya : Sesungguhnya aku telah bernadzar untuk menyembelih onta sebagai qurban di Buwanah. Lalu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya, 'Apakah di dalamnya terdapat salah satu dari berhala-berhala Jahiliyyah yang disembah Mereka menjawab, 'Tidak'. Beliau bertanya lagi. 'Apakah di dalamnya terdapat salah satu dari hari-hari besar mereka '. Mereka menjawab, 'Tidak'. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Tepatilah nadzarmu karena tidak perlu menepati nadzar di dalam berbuat maksiat kepada Allah dan di dalam hal yang tidak dipunyai [tidak mampu dilakukan] oleh manusia" [2]Umar bin Al-Khaththtab Radhiyallahu 'anhu berkata, "Janganlah kalian mengunjungi kaum musyrikin di gereja-gereja [rumah-rumah ibadah] mereka pada hari besar mereka karena sesungguhnya kemurkaan Allah akan turun atas mereka" [3]Dia berkata lagi, "Hindarilah musuh-musuh Allah pada momentum hari-hari besar mereka" [4]Dan dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash Radhiyallahu 'anhu, dia berkata, "Barangsiapa yang berdiam di negeri-negeri orang asing, lalu membuat tahun baru dan festifal seperti mereka serta menyerupai mereka hingga dia mati dalam kondisi demikian, maka kelak dia akan dikumpulkan pada hari kiamat bersama mereka" [5]Keempat.Merayakan hari-hari besar orang-orang kafir juga dilarang karena alasan-alasan yang banyak sekali, di antaranya :[a]. Menyerupai mereka dalam sebagian hari besar mereka mengandung konsekwensi bergembira dan membuat mereka berlapang dada terhadap kebatilan yang sedang mereka lakukan.[b]. Menyerupai mereka dalam gerak-gerik dan bentuk pada hal-hal yang bersifat lahiriah akan mengandung konsekwensi menyerupai mereka pula dalam gerak-gerik dan bentuk pada hal-hal yang bersifat batiniah yang berupa 'aqidah-aqidah batil melalui cara mencuri-curi dan bertahap lagi tersembunyi.Dampak negatif yang paling besar dari hal itu adalah menyerupai orang-orang kafir secara lahiriah akan menimbulkan sejenis kecintaan dan kesukaan serta loyalitas secara batin. Mencintai dan loyal terhadap mereka menafikan keimanan sebagaimana firman Allah Ta'ala."Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang yahudi dan nashrani menjadi pemimpin-pemimpin [mu] ; sebagaimana mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin ; maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim" [Al-Maidah : 51]Dan firmanNya."Artinya : Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih saying dengan orang-orang yang menentang Allah dan RasulNya" [Al-Mujadillah : 22][Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Darul Haq]_________Foote Note[1]. Dikelaurkan oleh Imam Ahmad di dalam Musnadnya, No. 11595, 13058, 13210. Sunan Abu Daud, kitab Ash-Shalah No. 1134, Sunan An-Nasa'i, Kitab Shalah Al-Iedain, No. 1556 dengan sanad yang shahih.[2]. Dikeluarkan oleh Abu Daud, Kitab Al-Aiman Wa An-Nadzar, No. 3313 denan sanad shahih.[3]. Dikeluarkan oleh Imam Al-Baihaqy No. 18640[4]. Ibid No. 18641[5]. 'Aun Al-Ma'bud Syarh Sunan Abi Daud, Syarh hadits no. 3512

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1264&bagian=0


Artikel Hukum Perayaan Menyambut Tahun Baru 2/3 diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Perayaan Menyambut Tahun Baru 2/3.

Yang Perlu Anda Ketahui Dari Hadits-3 (Definisi SanadDan Matan)

Kumpulan Artikel Islami

Yang Perlu Anda Ketahui Dari Hadits-3 (Definisi SanadDan Matan) TANYA:

Apa makna ‘Thariiq’ [Sanad] Dan apa pula makna matan Tolongberikan contohnya

JAWAB:

Makna Thariiq [Sanad] adalah mata rantai [jalur] para periwayatyang menghubungkan matan.

Sedangkan Matan adalah ucapan [teks] setelah sanad.

Contohnya, hadits yang dikeluarkan al-Bukhary, Muslim dan Abu Daud [lafaznyadiambil dari Abu Daud];

Sulaiman bin Harb menceritakan kepada kami, [ia berkata], Hammadmenceritakan kepada kami, [ia berkata], dari Ayyub, dari Nafi’ dariIbn ‘Umar, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kamularang para wanita hamba Allah untuk [memasuki] masjid-masjid Allah.”

[Mata rantai orang-orang yang meriwayatkan mulai dari Sulaiman hinggaIbn ‘Umar dinamakan sanad/thariiq sedangkan ucapan Rasulllah SAWsetelah itu dinamakan ‘matan’.-red]

[SUMBER: As’ilah Wa Ajwibah Fi Mushthalah al-Hadiits karyaSyaikh Mushthafa al-‘Adawy, hal.7]

Artikel Yang Perlu Anda Ketahui Dari Hadits-3 (Definisi SanadDan Matan) diambil dari http://www.asofwah.or.id
Yang Perlu Anda Ketahui Dari Hadits-3 (Definisi SanadDan Matan).

Menggantungkan Jimat & Mantra

Kumpulan Artikel Islami

Menggantungkan Jimat & Mantra

>> Pertanyaan :

Bagaimana hukum menggantungkan jimat atau mantra?

>> Jawaban :

Masalah menggantungkan jimat atau mantra ini bisa dibagi menjadi duamacam: 1. Yang digantungkan berisi ayat-ayat Al-Qur'an. 2. Yangdigantungkan bukan berisi ayat-ayat Al-Qur'an, yang tidak diketahuimaknanya. Ada perbedaan pendapat dikalangan ulama salaf maupun khalaftentang macam pertama. Diantara mereka ada yang memperbolehkan.Menurut mereka, hal itu termasuk dalam firman Allah: 'Dan kamiturunkan dari Al-Qur'an sesuatu yang menjadi penawar dan rahmat bagiorang-orang Mukmin. [Al-Isra':82] Ini adalah sebuah kitab yang kamiturunkan kepadamu penuh dengan berkah [Shad:29] Dan diantara barakahAl-Quran itu, ialah dengan cara menggantungnya untuk menolak keburukan.Dan diantara mereka ada yang melarangnya dan menyatakan bahwaperbuatan seperti itu tidak pernah disebutkan dari Rasulullahshallallahu alaihi wasalam , atau hal itu dianggap sebagai sebabsyar'i untuk menolak keburukan. Pada dasarnya dalam masalah ini adalahmenghindarinya. Inilah pendapat yang kuat. dengan kata lain tidakboleh menggantungkan jimat atau mantera, meskipun berisi ayat-ayat al-quran.Juga tidak bole meletakkannya dibawah bantal orang yang sedang sakitatau menggantungnya di dinding atau ditempat lain. Tetapi yangdiperbolehkan ialah mendo'akan bagi orang sakit, langsung dibacakankepadanya seperti yang dilakukan Nabi Shallallahu alaihi wasalam .Apabila yang digantungkan berisi selain ayat-ayat Al-Quran yang tidakdiketahui maknanya, maka ini termasuk jenis kedua, yang jelas dilarangdalam keadaan seperti apapun. Sebab isinya tidak diketahui apa yangdituliskan. Sebagian orang ada yang menuliskan mantera-mantera dantulisan yang terdiri dari rangkaian huruf-huruf yang tidak diketahuidan tidak bisa dibaca. Ini adalah bid'ah, diharamkan dan tidak boleh,seperti apa pun keadaannya. Fatwa syaikh Utsaimin

Artikel Menggantungkan Jimat & Mantra diambil dari http://www.asofwah.or.id
Menggantungkan Jimat & Mantra.

Bagaimana Anda Melaksanakan Haji Umrah & Ziarah Ke Masjid Rasul Shallallahu Alaihi Wa Sallam 2/2

Kumpulan Artikel Islami

Bagaimana Anda Melaksanakan Haji Umrah & Ziarah Ke Masjid Rasul Shallallahu Alaihi Wa Sallam 2/2 Bagaimana Anda Melaksanakan Haji Umrah & Ziarah Ke Masjid Rasul Shallallahu Alaihi Wa Sallam 2/2

Kategori Hajji Dan Umrah

Selasa, 2 Maret 2004 17:52:27 WIBBAGAIMANA ANDA MELAKUKAN IBADAH HAJI UMRAH DAN ZIARAH KE MASJIDRASUL SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAMOlehKumpulan UlamaBagian Terkahir dari Dua Tulisan [2/2]CARA ZIARAH KE MASJID RASUL SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAMPertamaDisunatkan bagi Anda pergi ke Madinah kapan saja, dengan niat ziarah ke Masjid Nabawi dan shalat didalamnya. Karena shalat di Masjid Nabawi lebih baik dari pada seribu kali shalat di masjid lain, kecuali Masjid Haram, sebagaimana disabdakan oleh Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam.KeduaZiarah ke Masjid Nabawi ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan ibadah haji, oleh karena itu tidak perlu berihram maupun membaca talbiyah.KetigaApabila Anda telah sampai di Masjid Nabawi, masuklah dengan mendahulukan kaki sebelah kanan, bacalah " Bismillahi-r-Rahmani-r-Rahim" dan salawat untuk Nabi Muhammad Shallallahu 'alalihi wa sallam. Dan mohonlah kepada Allah agar Ia membukakan untuk Anda segala pintu rahmat-Nya, dan bacalah :"'Audzu billahi-l-'azhiimi wa-wajhihi-l-kariimi wa-sulthanihi-l-qadiimi minas syaithani-r-rajiimi, Allahuma iftahlii abwaba rahmatika""Artinya : Aku berlindung kepada Allah yang Maha Agung, kepada wajah-Nya yang Maha Mulia, dan kepada kekuasaan-Nya yang Maha Dahulu [Qadim], dari godaan syetan yang terkutuk. Ya Illahi, bukakanlah bagiku segala pintu rahmat-Mu".Do'a ini juga dianjurkan untuk dibaca setiap masuk masjid-masjid yang lain.KeempatSetelah memasuki Masjid Nabawi, segeralah Anda melakukan shalat Tahiyat-al-masjid. Baik juga shalat ini dilakukan di Raudhah, dan jika tidak mungkin, lakukanlah di tempat lain didalam masjid itu.KelimaKemudian menujulah ke kubur Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan berdirilah didepannya menghadap kearahnya, kemudian ucapkanlah dengan sopan dan suara lirih :"Asalamu 'alaika ayuha-l-nabiyyu warahmatul-lahi wabara kaatuhu""Artinya : Semoga salam sejahtera, rahmat IIlahi dan berkah-Nya terlimpah kepadamu wahai Nabi [Muhammad]"."Allahuma atihi-l-lawasilata walfadhiilah wab'astuhu-l-maqama-l-mahmuuda-ladzii wa'adutahu, Allahuma ijazihi 'an umatihi afdhala-l-jazaai"."Artinya : Ya Allah berilah beliau kedudukan tinggi di sorga serta kemulyaan, dan bangkitkanlah beliau di tempat terpuji yang telah Engkau janjikan kepadanya. Ya Allah, limpahkanlah kepadanya sebaik-baik pahala, beliau yang telah menyampaikan risalah kepada umatnya".Kemudian bergeserlah Anda sedikit kesebelah kanan, agar dapat berada dihadapan kubur Abu Bakar Radhiyallahu 'anhu, ucapkanlah salam kepadanya dan berdo'alah memohonkan ampunan dan rahmat Illahi untuknya.Kemudian bergeserlah lagi sedikit kesebelah kanan, agar Anda dapat berada dihadapan kubur Umar Radhiyallahu 'anhu, ucapkanlah salam dan berdo'alah untuknya.KeenamDisunatkan bagi Anda berziarah ke Masjid Quba' dalam keadaan telah bersuci dari hadats, dan lakukan shalat didalamnya, karena Nabi Shallallahu 'alihi wa sallam melakukan hal itu dan menganjurkannya.KetujuhDisunatkan pula bagi Anda berziarah ke pekuburan Baqi kubur Utsman Radhiyallahu 'anhu [di Baqi], dan juga kubur para Syuhada' Uhud dan kubur Hamzah Radhiyallahu 'anhu, ucapkanlah salam dan berdo'alah untuk mereka, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menziarahi mereka dan berdo'a untuk mereka, dan beliaupun mengajarkan para sahabat beliau apabila mereka berziarah agar mengucapkan :"Assalamu 'alaikum ahladdiyar mina-l-mu'miniina wal muslimiina wa-inaa insyaa allahu bikum laahiquuna nas alullaha lanaa walakumul 'aafiyah""Artinya : Semoga salam sejahtera terlimpah untuk kamu sekalian, wahai para penghuni kubur yang mu'min dan muslim, dan kamipun insya Allah akan menyusul kamu sekalian, semoga Allah mengaruniai keselamatan untuk kami dan kamu sekalian".Di Madinah Munawwarah tidak ada masjid ataupun tempat yang disunatkan untuk diziarahi, selain Masjid Nabawi dan tempat-tempat yang tersebut tadi, oleh karena itu janganlah Anda memberatkan diri atau berpayah-payah mengerjakan sesuatu yang tidak ada pahalanya, bahkan mungkin Anda akan mendapatkan dosa karena perbuatan tersebut.Wa-l-Lahu waliyyu-t-Taufiq[Disalin dari buku Petunjuk Jama'ah Haji dan Umrah Serta Penziarah Masjid Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam, Pengarang : mpulan Ulama, hal. 28-31, Diterbitkan dan Diedarkan oleh Departement Agama, Waqaf, Dakwah dan Bimbingan Islam, Saudi Arabia]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=353&bagian=0


Artikel Bagaimana Anda Melaksanakan Haji Umrah & Ziarah Ke Masjid Rasul Shallallahu Alaihi Wa Sallam 2/2 diambil dari http://www.asofwah.or.id
Bagaimana Anda Melaksanakan Haji Umrah & Ziarah Ke Masjid Rasul Shallallahu Alaihi Wa Sallam 2/2.

Fadhilah Ibadah Haji Itu Sangat Besar

Kumpulan Artikel Islami

Fadhilah Ibadah Haji Itu Sangat Besar

>> Pertanyaan :

Syaikh yang terhormat, jiwa ini sangat merindukan untuk menunai-kanibadah haji, akan tetapi kami sering mendengar ungkapan-ungkapanbanyak orang namun kami tidak mengetahui apakah ia benar atau tidak

Mereka mengatakan, Barangsiapa telah melakukan ibadah haji, makahendaklah ia memberikan kesempatan kepada orang lain. Padahal kitaketahui bahwa Allah Subhannahu wa Ta'ala memerintahkan kepada kitaagar selalu membekali diri [dengan ibadah]. Apakah ungkapan itu benarLalu bagaimana kalau kepergiannya itu dapat memberi manfaat kepadabanyak orang, baik orang itu baru datang dari luar negeri atau orangyang mendampingi [guide] dari negerinya sendiri. Bagaimana menurutSyaikh?

>> Jawaban :

Kami katakan, bahwa ungkapan seperti itu tidak benar. Yaitu ung-kapanyang menyatakan bahwa barangsiapa yang telah menunaikan ibadah hajiwajib maka hendaknya ia memberikan kesempatan kepada orang lain.Karena banyak sekali nash-nash agama yang menjelaskan fadhilah [keutamaan]ibadah haji, seperti hadits yang menyebutkan bahwasanya NabiShalallaahu alaihi wasalam telah bersabda,

Kerjakanlah selalu ibadah haji dan umrah, karenakeduanya dapat menghapus kefakiran dan dosa-dosa sebagimana apimelenyapkan karat-karat besi, emas dan perak. [ HR. At- Turmudzi,Nasai dan Imam Ahmad. At-Turmudzi mengatakan: Ini hadits hasan shahih]

Orang yang berakal sehat bisa menunaikan ibadah haji tanpa meng-gangguorang lain atau terganggu apabila ia pandai membaca situasi. Makaapabila ia mendapat tempat lowong, ia berjalan cepat, dan apabilaterjadi penyempitan maka ia memperlakukan dirinya dan orang yang disekitarnya sesuai dengan tuntutan kesempitan itu sendiri. Maka dariitu Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam ketika bertolak menujuArafah, beliau perintahkan kepada para jamaah agar tenang, dan beliaumenarik tali kekang untanya sehing-ga kepala unta itu hampir menyentuhbarang-barang bawaannya di atas punggungnya karena kuatnya tarikantali kendali yang beliau lakukan. Namun apabila beliau mendapatkantempat yang longgar, maka beliau bergegas. [HR. Muslim, di dalamKitabul Hajj. Ini bagian dari hadits panjang yang menjelaskan haji-nyaNabi Shalallaahu alaihi wasalam ] Para ulama mengatakan: Maksudnyaadalah apabila Nabi Shalallaahu alaihi wasalam mendapatkan tempat yanglengang maka beliau bersegera. Hal ini berarti bahwa orang yang sedangmenunaikan ibadah haji hendaknya pandai di dalam berinteraksi dengankondisi yang dihadapinya, maka apabila ia berhadapan dengan kondisisempit ia berhati-hati dan selalu memper-hatikan kondisi orang banyakdi dalam perjalanannya, hingga tidak terganggu dan tidak pulamengganggu orang lain.

Di dalam masalah di atas kami berpendapat bahwa siapa saja bolehmenunaikan ibadah haji sambil meminta pertolongan kepada AllahSubhannahu wa Ta'ala, ia tunaikan semua kewajiban yang harus ialakukan sambil berupaya semaksimal mungkin untuk tidak menggangguorang lain atau terganggu. Ya, kalau di sana ada maslahat yang lebihberguna daripada haji, seperti adanya sebagian kaum Muslimin yangsedang membutuhkan bantuan dana untuk kepentingan jihad fi sabilillah,maka berjihad fi sabilillah itu lebih utama daripada haji tathawwu [sunnat].Maka dalam keadaan seperti itu dana [yang tadinya disiapkan untukibadah haji sunnat] diberikan kepada para mujahid fi sabilillah itu.Atau di sana ada bencana kelaparan yang menimpa kaum Muslimin, makamengeluarkan dana untuk menghilangkan bencana kelaparan itu lebih baikdaripada mengeluarkannya untuk haji sunnat.

[ Ibnu Utsaimin: al-lliqa as-Syahri, volume 16, hal. 18. ] [ 06122003/ 10101424 ]

Artikel Fadhilah Ibadah Haji Itu Sangat Besar diambil dari http://www.asofwah.or.id
Fadhilah Ibadah Haji Itu Sangat Besar.

Shalat Dan Bersuci Bagi Yang Sakit

Kumpulan Artikel Islami

Shalat Dan Bersuci Bagi Yang Sakit Shalat Dan Bersuci Bagi Yang Sakit

Kategori Shalat

Jumat, 27 Februari 2004 21:58:26 WIBSHALAT DAN BERSUCI BAGI YANG SAKITOlehSyaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

>> Pertanyaan :Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : "Bagaimana cara orang sakit shalat dan bersuci .." [Abdullah Imran, Riyadh]?

>> Jawaban :Bagi yang sedang sakit terdapat beberapa hukum yang khusus dan mesti di pelihara.Sesungguhnya Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam di utus Allah dengan membawa agama yang hanif [lurus] berdasarkan kemudahan dan keringanan.Allah berfirman."Artinya : Dan dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan" [Al-Hajj : 78]Ayat lain :"Artinya : Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu" [Al-Baqarah : 187]Ayat lain :"Artinya : Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu" [At Taghaabun : 16]Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda "Artinya : Sesungguhnya agama itu mudah".[1] Yang sakit wajib bersuci dengan air, wudlu dari hadas kecil dan mandi dari hadas besar.[2] Jika tak mampu menggunakan air karena takut bertambah sakit atau terlambat sembuh, hendaklah ia bertayamum.[3] Tayamum caranya dengan menyapukan tanah suci atau dinding tembok yang berdebu dengan kedua tangan ke bagian muka dan kedua telapak tangannya. Jika tak mampu bertayamum sendiri, maka bisa dibantu orang lain.[4] Boleh bertayamum dengan dinding atau yang lainnya bila berdebu dan suci.[5] Jika tak ada dinding yang berdebu, maka tidak dilarang menaruhkan tanah ke sapu tangan atau wadah penyaring lalu tayamum.[6] Jika bertayamum untuk satu shalat dan masih tetap suci ketika shalat lain tiba, maka tayamum tak perlu diulangi.[7] Yang sakit wajib mensucikan badannya dari berbagai najis. Jika tak mampu shalat sebagaimana cara biasa, maka shalatlah sesuai dengan keadaannya dan shalatnya sah.[8] Yang sakit wajib membersihkan atau mencopot pakaiannya dari najis serta berpakaian suci. Jika tak mampu, shalatlah seadanya.[9] Yang sakit wajib shalat di atas tempat yang suci termasuk kain sparai tidurnya. Jika tak mampu, shalatlah apa adanya.[10] Yang sakit wajib shalat fardhu walau sambil bersandar kepada dinding, tiang atau tongkat.[11] Jika ia tak mampu shalat sambil berdiri, lakukanlah sambil duduk ; sebaiknya duduk sila ketika saat berdiri dan ruku' serta duduk iftirasy pada saat sujud.[12] Jika tak mampu sambil duduk, shalatlah sambil berbaring dengan menghadap kiblat dan samping kanan lebih baik dari yang kiri. Bila tak mampu menghadap kiblat, menghadaplah kemana saja.[13] Jika tak mampu sambil berbaring, lakukanlah dengan terlentang ; kaki mengarah ke kiblat dengan sedikit kepala ke atas agar menghadap kiblat. Jika tak mampu kakinya ke arah kiblat, lakukanlah apa adanya.[14] Yang sakit wajib sujud dan ruku. Jika tak kuasa, berisyarahlah dengan kepalanya ; anggukkan kepala ketika sujud lebih rendah dari pada ketika ruku. Jika ia hanya mampu ruku' saja, dan sujud tak kuasa, maka ruku'lah sebagaimana biasa lalu isyarah ketika sujud dan begitu pula bila sebaliknya.[15] Jika ia tak mampu isyarah dengan kepalanya ketika ruku' atau sujud, maka isyarahlah dengan matanya dengan sedikit pejam ketika ruku dan pejam seluruhnya ketika sujud. Dan tak dibenarkan isyarah dengan jemari tangan, sebagaimana dilakukan oleh sebagian yang sakit.[16] Jika tak mampu isyarah dengan kedipan matanya, maka shalatlah dengan hatinya ; berniat ketika ruku', sujud, berdiri dan duduk.[17] Yang sakit wajib shalat tepat pada waktunya sesuai dengan kemampuannya sebagaimana telah diterangkan.[18] Jika sulit baginya shalat sesuai waktunya, maka ia boleh melakukan jama' antara Zuhur dengan Ashar dan antara Maghrib dengan Isya, baik jama' taqdim atau takhir.[19] Sedangkan shalat Fajar [Subuh] tak boleh dijama', baik dengan shalat sebelumnya atau sesudahnya, sebab shalat Fajar mempunyai waktu tersendiri.[Disalin dari kitab Fatawa Syekh Muhammad Al-Shaleh Al-'Utsaimin, edisi Indonesia 257 Tanya Jawab, Fatwa-Fatwa Al-'Utsaimin, oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, terbitan Gema Risalah Press, hal. 141-143 alih bahasa Prof.DRs.KH.Masdar Helmy]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=316&bagian=0


Artikel Shalat Dan Bersuci Bagi Yang Sakit diambil dari http://www.asofwah.or.id
Shalat Dan Bersuci Bagi Yang Sakit.

Wanita Shalat di Belakang Maqam Ibrahim

Kumpulan Artikel Islami

Wanita Shalat di Belakang Maqam Ibrahim

>> Pertanyaan :

Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya: Tentang hukumnya wanita shalatdibelakang maqam Ibrahim ?

>> Jawaban :

Apabila berdesak-desakan dengan laki-laki, maka hukumnya sepertimencium hajar aswad. Wanita adalah aurat sehingga lebih baik menjauh.Ibnu Rusyd menyebutkan bahwa ulama bersepakat bahwa tidak dianjurkanbagi wanita untuk berdesak-desakan. Akan tetapi saya tidak mendapatkanijma ini, menurut madzhab yang masyhur bahwa wanita dilarangberdesak-desakan dengan laki-laki, ini berarti bila berdesak-desakandengan sesama kaum wanita dibolehkan. Maka pernyataan Ibnu Rusydtersebut tidak lebih sekedar pendapat jumhur ulama.

Artikel Wanita Shalat di Belakang Maqam Ibrahim diambil dari http://www.asofwah.or.id
Wanita Shalat di Belakang Maqam Ibrahim.

Kisah Seorang Yang Masuk Surga Padahal Belum ShalatSatu Raka’atpun

Kumpulan Artikel Islami

Kisah Seorang Yang Masuk Surga Padahal Belum ShalatSatu Raka’atpun Tatkala Rasulullah mengadakan pengepungan terhadapbeberapa benteng Khaibar, datang seorang penggembala yang berwajahhitam bersama kambing-kambing gembalaannya. Dia bekerja denganorang-orang Yahudi di benteng itu sebagai orang upahan. Lalu diaberkata kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, paparkan kepadaku apaitu Islam.” Lantas beliau memaparkannya secara panjang lebar, makaorang itu pun masuk Islam.

Tatkala sudah masuk Islam, dia berkata, “Wahai Rasulullah,sesungguhnya aku ini seorang upahan yang bekerja pada pemilikkambing-kambing ini sebagai amanat bagiku. Apa yang seharusnya akuperbuat.”

Beliau menjawab, “Lemparkan pasir ke wajah-wajahnya, pasti ia akankembali lagi ke tuannya.” Maka, si penggembala berkulit hitam inimengambil segenggam kerikil, lalu melemparkannya ke arah wajahkambing-kambing tersebut seraya berkata, ‘pulanglah ke tuan kalian,demi Allah, aku tidak akan pernah sudi lagi menemani kalian.” Makakambing-kambing itu pun pergi secara bergerombolan seakan ada orangyang menggiringnya hingga semuanya masuk ke benteng itu.

Setelah itu, si penggembala maju ke arah benteng itu untuk ikut sertaberperang bersama kaum Muslimin namun dia terkena lemparan batu kerasyang kemudian merenggut nyawanya, padahal dia belum sempat shalatuntuk Allah walaupun satu raka’at.

Kemudian jenazahnya dibawa ke samping Rasulullah SAW., dalam kondisitertutup dengan pakaian yang terlilit. Lalu beliau yang ketika itubersama sebagian para shahabatnya menoleh ke arahnya kemudianberpaling. Mereka lantas berkata, “Wahai Rasulullah, kenapa engkauberpaling darinya.”

Beliau menjawab, “Sesungguhnya dia sekarang bersama isterinya,bidadari cantik yang sedang menggerak-gerakkan badannya untukmenghilangkan debu yang menempel.”

[SUMBER: Mi`ah Qishshah Wa Qishshah, karya Muhammad Amîn al-Jundy,Juz.II, h.19-20]

Artikel Kisah Seorang Yang Masuk Surga Padahal Belum ShalatSatu Raka’atpun diambil dari http://www.asofwah.or.id
Kisah Seorang Yang Masuk Surga Padahal Belum ShalatSatu Raka’atpun.

Meninggalkan Suap-Menyuap, Pintu Rizki Jadi Terbuka

Kumpulan Artikel Islami

Meninggalkan Suap-Menyuap, Pintu Rizki Jadi Terbuka Ada seorang kawan bercerita tentang seorangpedagang di Saudi Arabia. Pada awal dia meniti karir dalam bisnis,dulunya dia bekerja di sebuah pelabuhan di negeri ini. Semuabarang-barang perniagaan yang akan masuk harus melalui dia danmendapatkan tanda tangannya. Dia tidak suka kepada orang yang mainkolusi dan suap-menyuap. Tetapi dia tahu bahwa atasannya senangmengambil uang suap. Sampai akhirnya teman kita yang satu inididatangi oleh orang yang memberitahunya agar tidak terlalu keras danmau menerima apa yang diberikan oleh penyuap untuk mempermudahurusannya.

Setelah mendengar perkataan tersebut, dia gemetar dan merasa takut. Ialalu keluar dari kantornya, sementara ke-sedihan, penyesalan dankeraguan terasa mencekik lehernya. Hari-hari mulai berjalan lagi, danpara penyuap itu datang kepadanya. Yang ini mengatakan, 'Ini adalahhadiah dari perusahaan kami'. Yang satu lagi bilang, 'Barang iniadalah tanda terima kasih perusahaan kami atas jerih payah Anda'. Dandia selalu mampu mengembalikan dan menolak semuanya. Tetapi sampaikapan kondisi ini akan tetap ber-langsung!

Dia khawatir suatu waktu mentalnya akan melemah dan akhirnya maumenerima harta haram tersebut. Dia berada di antara dua pilihan;meninggalkan jabatannya dan gajinya atau dia harus melanggarhukum-hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala dan mau menerima suap. Karenahatinya masih bersih dan masih bisa meresapi firman Allah Subhanahu waTa'ala:Dan siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah akan menjadikanuntuknya jalan keluar dan akan memberinya rizki dari arah yang tidakdisangka-sangkanya. [Ath-Thalaq: 2-3].

Akhirnya dia memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Diaberkata, 'Tak lama setelah itu Allah Subhanahu wa Ta'alamengkaruniakan untukku kapal kargo yang kecil. Aku pun memulaibisnisku, mengangkut barang-barang. Lalu Allah mengkaruniakan kapalkargo lain lagi. Sebagian pedagang mulai memintaku untuk mengangkutbarang-barang perniagaan mereka karena aku memang sangat hati-hati,seolah-olah barang-barang itu milikku sendiri.

Di antara kejadian yang menimpaku adalah sebuah kapal kargoku menabrakkarang dan pecah. Penyebabnya, karena sang nahkoda tertidur. Diameminta maaf. Tanpa keberatan aku memaafkannya. Maka merasa heranlahseorang polisi lalu lintas laut karena aku begitu mudah memaafkanorang. Dia berusaha berkenalan denganku. Setelah berlangsung beberapatahun, dia polisi itu bertambah tinggi jabatannya. Saat itu datangbarang-barang perniagaan dalam jumlah besar. Dia tidak mau orang lain,dia memilihku untuk mengangkut barang-barang tersebut tanpa tawarmenawar lagi .

Pembaca yang budiman, lihatlah, bagaimana pintu-pintu rizki terbukauntuknya. Sekarang dia telah menjadi seorang saudagar besar.Kepedulian sosial dan santunannya bagi orang-orang miskin begitu besar.Begitulah, barangsiapa meninggalkan suatu perbuatan dengan ikhlaskarena Allah, niscaya Allah akan mengganti dengan yang lebih baik.

Artikel Meninggalkan Suap-Menyuap, Pintu Rizki Jadi Terbuka diambil dari http://www.asofwah.or.id
Meninggalkan Suap-Menyuap, Pintu Rizki Jadi Terbuka.

Istighfar Dan Taubat 2/2

Kumpulan Artikel Islami

Istighfar Dan Taubat 2/2 Istighfar Dan Taubat 2/2

Kategori Mafatiihur Rizq

Jumat, 23 Juli 2004 10:27:16 WIBISTIGHFAR DAN TAUBATOlehSyaikh Dr. Fadhl IlahiBagian Terakhir dari Dua Tulisan [2/2]Imam Al-Hasan Al-Bashri juga menganjurkan istighfar [memohon ampun] kepada setiap orang yang mengadukan kepadanya tentang kegersangan, kefakiran, sedikitnya keturunan dan kekeringan kebun-kebun.Imam Al-Qurthubi menyebutkan dari Ibnu Shabih, bahwasanya ia berkata :"Ada seorang laki-laki mengadu kepada Al-Hasan Al-Bashri tentang kegersangan [bumi] maka beliau berkata kepadanya, 'Ber-istighfar-lah kepada Allah!. Yang lain mengadu kepadanya tentang kemiskinan maka beliau berkata kepadanya, 'Ber-istighfar-lah kepada Allah!. Yang lain lagi berkata kepadanya, 'Do'akanlah [aku] kepada Allah, agar Ia memberiku anak!, maka beliau mengatakan kepadanya, 'Ber-istighfar-lah kepada Allah!. Dan yang lain lagi mengadu kepadanya tentang kekeringan kebunnya maka beliau mengatakan [pula] kepadanya, 'Ber-istighfar-lah kepada Allah!".Dan kami menganjurkan demikian kepada orang yang mengalami hal yang sama. Dalam riwayat lain disebutkan :"Maka Ar-Rabi' bin Shabih berkata kepadanya, 'Banyak orang yang mengadukan macam-macam [perkara] dan Anda memerintahkan mereka semua untuk ber-istighfar. [1]. Maka Al-Hasan Al-Bashri menjawab, 'Aku tidak mengatakan hal itu dari diriku sendiri. Tetapi sungguh Allah telah berfirman dalam surat Nuh."Artinya : Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan [pula di dalamnya] untukmu sungai- sungai". [Nuh : 10-12] [2]Allahu Akbar ! Betapa agung, besar dan banyak buah dari istighfar ! Ya Allah, jadikanlah kami termasuk hamba-hamba-Mu yang pandai ber-istighfar. Dan karuniakanlah kepada kami buahnya, di dunia maupun di akhirat. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar dan Maha Mengabulkan. Amin, wahai Yang Mahahidup dan terus menerus mengurus mahluk-Nya.[2] Ayat Lain Adalah Firman Allah Yang Menceritakan Tentang Seruan Hud Alaihis Shalatu Was Sallam Kepada Kaumnya Agar Ber-istighfar."Artinya : Dan [Hud berkata], Hai kaumku, mohonlah ampun kepada Tuhanmu lalu bertaubatlah kepada-Nya, niscaya Dia menurunkan hujan yang sangat lebat atasmu dan Dia akan menambahkan kekuatan kepada kekuatanmu dan janganlah kamu berpaling dengan berbuat dosa". [Hud : 52]Al-Hafiz Ibnu Katsir dalam menafsirkan ayat yang mulia di atas menyatakan : "Kemudian Hud Alaihis salam memerintahkan kaumnya untuk ber-istighfar yang dengannya dosa-dosa yang lalu dapat dihapuskan, kemudian memerintahkan mereka bertaubat untuk masa yang akan mereka hadapi. Barangsiapa memiliki sifat seperti ini, niscaya Allah akan memudahkan rizkinya, melancarkan urusannya dan menjaga keadaannya. Karena itu Allah berfirman."Artinya : Niscaya Dia menurunkan hujan yang sangat lebat atasmu" [Tafsir Ibnu Katsir, 2/492. Lihat pula, Tafsir Al-Qurthubi, 9/51]Ya Allah, jadikanlah kami termasuk orang-orang yang memiliki sifat taubat dan istighfar, dan mudahkanlah rizki-rizki kami, lancarkanlah urusan-urusan kami serta jagalah keadan-keadaan kami. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha mengabulkan do'a. Amin, whai Dzat Yang Memiliki keagungan dan kemuliaan.[3] Ayat Lain Adalah firman Allah."Artinya : Dan hendaklah kamu meminta ampun kepada Tuhanmu dan bertaubat kepadaNya. [Jika kamu mengerjakan yang demikian], niscaya Dia akan memberi kenikmatan yang baik [terus-menerus] kepadamu sampai kepada waktu yang telah ditentukan, dan Dia akan memberi kepada tiap-tiap orang yang mempunyai keutamaan [balasan] keutamaannya. Jika kamu berpaling, maka sesungguhnya aku takut kamu akan ditimpa siksa hari Kiamat". [Hud : 3]Pada ayat yang mulia di atas, terdapat janji-janji dari Allah Yang Mahakuasa dan Maha Menentukan berupa kenikmatan yang baik kepada orang yang ber-istighfar dan bertaubat. Dan maksud dari firmanNya."Artinya : Niscaya Dia akan memberi kenikmatan yang baik [terus menerus] kepadamu". Sebagaimana dikatakan oleh Abdullah bin Abbas Radhiyallahu 'anhuma adalah. 'Ia akan menganugrahi rizki dan kelapangan kepada kalian'. [Zaadul Masiir, 4/75]Sedangkan Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya mengatakan :"Inilah buah istighfar dan taubat. Yakni Allah akan memberikan kenikmatan kepada kalian dengan berbagai manfaat berupa kelapangan rizki dan kemakmuran hidup serta Ia tidak akan menyiksa kalian sebagaimana yang dilakukanNya terhadap orang-orang yang dibinasakan sebelum kalian". [Tafsir Al-Qurthubi, 9/403. Lihat pula, Tafsir Ath-Thabari, 15/229-230, Tafsir Al-Baghawi. 4/373, Fathul Qadir, 2/695 dan Tafsir Al-Qasimi, 9/63]Dan janji Tuhan Yang Mahamulia itu diutarakan dalam bentuk pemberian balasan sesuai dengan syaratnya. Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi berkata :"Ayat yang mulia tersebut menunjukkan bahwa ber-istighfar dan bertaubat kepada Allah dari dosa-dosa adalah sebab sehingga Allah menganugrahkan kenikmatan yang baik kepada orang yang melakukannya sampai pada waktu yang ditentukan. Allah memberikan balasan [yang baik] atas istighfar dan taubat itu dengan balasan berdasarkan syarat yang ditetapkan".[Adhwa'ul Bayan, 3/9][4] Dalil Lain Bahwa Istighfar Dan Taubat Adalah Diantara Kunci-Kunci RizkiYaitu hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad, Abu Daud, An-Nasa'i, Ibnu Majah dan Al-Hakim dari Abdullah bin Abbas Radhiyallahu 'anhuma ia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda."Artinya :Barangsiapa memperbanyak istighfar [mohon ampun kepada Allah[3] niscaya Allah menjadikan untuk setiap kesedihannya jalan keluar dan untuk setiap kesempitannya kelapangan dan Allah akan memberinya rizki [yang halal] dari arah yang tidak disangka-sangka[4]".Dalam hadits yang mulia ini, Nabi yang jujur dan terpercaya, yang berbicara berdasarkan wahyu, Shallallahu 'alaihi wa sallam mengabarkan tentang tiga hasil yang dapat dipetik oleh orang yang memperbanyak istighfar. Salah satunya yaitu, bahwa Allah Yang Maha Memberi rizki, Yang Memiliki kekuatan akan memberikan rizki dari arah yang tidak disangka-sangka dan tidak diharapkan serta tidak pernah terdetik dalam hatinya.Karena itu, kepada orang yang mengharapkan rizki hendaklah dia bersegera untuk memperbanyak istighfar [memohon ampun], baik dengan ucapan maupun dengan perbuatan. Dan hendaknya setiap muslim waspada!, sekali lagi hendaknya waspada! dari melakukan istighfar hanya sebatas dengan lisan tanpa perbuatan. Sebab ia adalah pekerjaan para pendusta.[Disalin dari buku Mafatiihur Rizq fi Dhau'il Kitab was Sunnah oleh Dr. Fadhl Ilahi, dengan edisi Indonesia Kunci-kunci Rizki Menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah hal. 7-18 terbitan Darul Haq, Penerjemah Ainul Haris Arifin, Lc]________Fote Note[1] [Tafsir Al-Khazin, 7/154. Lihat pula, Ruhul Ma'ani, 29/73][2] [Tafsir Al-Qurthubi, 18/302-303. Lihat pula Al-Muharrar Al-Wajiz, 16/123][3] "Barangsiapa menetapi - dalam riwayat lain - tidak meninggalkan istighfar". Lihat, Sunan Abi Daud, 4/267, Sunan Ibni Majah, 2/339. Dan maknanya, sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Abu Ath-Thayyib Al-Azhim Abadi yaitu saat terjadinya maksiat atau adanya ujian atau ada orang yang penyakitnya terus menerus, maka sungguh dalam setiap nafas ia membutuhkan kepadanya [istighfar dan taubat]. Karena itu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Artinya : Beruntunglah orang yang mendapati dalam shahifah [catatan amalnya] istighfar yang banyak". [Hadist Riwayat Ibnu majah dengan sanad hasan shahih]. [Aunul Ma'bud, 4/267][4] Al-Musnad, no. 2234, 4/55-56 dan lafazh tersebut adalah redaksi miliknya ; Sunan Abi Daud, Abwabu Qiyamil Lail, Tafri'u Abwabil Witr, Bab Fil Istighfar, no. 1515, 4/267 ; Kitabus Sunan Al-Kubra, Kitabu Amalil Yaumi wal Lalilah, no 10290/2,6/118 ; Sunan Ibni Majah, Abwabul Adab, Bab Al-Istighfar, no. 3864, 2/339 ; Al-Mustadrak 'alash Shahihain, Kitabut Taubah wal Inabah, 4/292. Sebagian ahli hadits menyatakan hadits ini dha'if karena salah satu periwayatnya [cacat]. [Lihat, At-Talkhish, Al-Hafizd Adz-Dzahabi, 4/262 ; Aunul Ma'bud, 4/267 ; Dha'ifu Sunan Abi Daud, Syaikh Al-Albani, hal. 149] Tetapi sanad hadits tersebut dishahihkan oleh Imam Al-Hakim [Lihat, Al-Mustadrak, 4/262]. Dan Syaikh Ahmad Muhammad Syakir berkata : "Sanad hadits ini shahih" [Hamisy Al-Musnad, 4/55]. Demikian sebagai jawaban atas apa yang dikatakan tentang salah seorang perawinya. Wallahu a'lam bish shawab.

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=933&bagian=0


Artikel Istighfar Dan Taubat 2/2 diambil dari http://www.asofwah.or.id
Istighfar Dan Taubat 2/2.