Kumpulan Artikel Islami
Hukum Ziarahnya Wanita Ke Kubur ? 1/2 Hukum Ziarahnya Wanita Ke Kubur 1/2
Kategori Al-Masaa'il
Rabu, 9 Juni 2004 16:18:27 WIBHUKUM ZIARAHNYA WANITA KE KUBUR OlehSyaikh Muhammad bin IbrahimBagian Pertama dari Dua Tulisan [1/2]Pertanyaan.Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : Hukum ziarahnya wanita ke kubur Jawaban.Sesungguhnya para wanita dilarang berziarah kubur, karena ziarah kubur mereka cenderung kepada sikap meratap dan histeris serta hal tidak baik lainnya, karena pada dasarnya wanita itu lemah, kurang tenang dan kurang sabar. Mengenai hal ini para ulama berdalih dengan hadits Ibnu Abbas :"Rasulllah Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat para wanita peziarah kuburan dan orang-orang yang menjadikan masjid di atasnya serta mereka yang menempatkan lampu-lampu diatasnya" [Diriwayatkan oleh Ahlus Sunan].Mengenai hal ini ada juga dalil dari hadits Abu Hurairah dan hadits Hassan bin Tsabit yang khusus mengenai wanita.Kenapa hanya para wanita Pendapat yang lebih kuat, bahwa dalil ini menunjuk haram, karena dalam hadits tersebut terdapat laknat, dan laknat tersebut bukan ditujukan kepada sesuatu yang dibenci, akan tetapi karena para wanita itu memiliki sifat meratap, lemah dan tidak sabar. Jika Anda mengatakan bahwa terkadang lebih kuat hatinya dari pada laki-laki, dan bahkan sebaliknya dari sebagian laki-laki, jika hukum dikaitkan dengan sumber dugaannya, maka sama saja keberadaan dan tidak keberadaannya.Dan telah diklaim pula bahwa hadits [maka ziarahilah] mencakup para wanita. Ini adalah pendapat yang bodoh dan keliru. Sebenarnya larangan itu mengandung dua segi, masing-masing mempunyai alasan : Larangan pertama berlaku untuk semua, yaitu larangan berziarah secara mutlak, kemudian diizinkan bagi kaum pria karena hilangnya alasan tersebut di samping didalam pembolehannya terkandung kebaikan bagi yang meninggal serta do'a untuknya dan teringat akan akhirat, namun tidak diizinkan bagi para wanita karena alasannya tidak hilang.Alasan pertama hilang dengan kemantapan iman dan terputusnya ketergantungan kepada kuburan yang pernah menyebabkan timbulnya 'watsaniah' [dalam hal ini adalah pengagungan terhadap kuburan], hal ini pernah dilarang oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam [Aku melarang kalian], dan di sini ada larangan lain yang khusus berlaku untuk para wanita, juga terkandung alas an lain, yaitu karena wanita bersifat peka, lemah dan kurang sabar, karena itu disebutkan dalam hadits."Artinya : Kembalilah kalian karena akan berdosa dan tidak mendapat pahala, sebab kalian dapat menimbulkan fitnah bagi yang hidup dan menyakiti yang telah mati".Fitnah terhadap yang hidup sangat jelas, lebih-lebih terhadap para pemuda, sedangkan sikap yang menyakiti dari mereka adalah tangisan dan teriakan histeris mereka.[Fatawa wa Masa'il Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 3/237][Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'til Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita-1, hal 178-179, 185-186, Darul Haq]
Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=796&bagian=0
Artikel Hukum Ziarahnya Wanita Ke Kubur ? 1/2 diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Ziarahnya Wanita Ke Kubur ? 1/2.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar