Kumpulan Artikel Islami
Menikahkan Anak Yatim Tanpa Izin
>> Pertanyaan :
Syaikh Abdurrahman Sady ditanya: Apakah boleh menikahi anak yatimtanpa meminta izin darinya terlebih dahulu?
>> Jawaban :
Tidak boleh seseorang menikahkan anak yatim melainkan ia harus memintaizin darinya. Tanda persetujuan janda dengan ucapannya setuju dantanda persetujuan perawan dengan diamnya. Jika ibunya, bibinya atausaudaranya mengatakan bahwa ia mau menikah sementara ia tidak me-ngatakanapa-apa, maka tidak perlu kita mengambil persaksian atas ridhanyakecuali jika dikhwatirkan ada unsur paksaan dari saudara atau walinya,dalam kondisi seperti ini harus ada persaksian atas kerelaannya. [Al-MajmuatulKamilah limualafatil Syaikh As-Sady, juz 7/349.]
Artikel Menikahkan Anak Yatim Tanpa Izin diambil dari http://www.asofwah.or.id
Menikahkan Anak Yatim Tanpa Izin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar