Kumpulan Artikel Islami
Arti Kemampuan Melaksanakan Haji, Dan Anak Yang Pergi Haji Atas Biaya Orang Tuanya Arti Kemampuan Melaksanakan Haji, Dan Anak Yang Pergi Haji Atas Biaya Orang Tuanya
Kategori Hajji Dan Umrah
Senin, 15 Maret 2004 08:11:16 WIBARTI KEMAMPUAN MELAKSANAKAN HAJIOlehAl-Lajnah Ad-Daiman Lil IftaPertanyaanAl-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Apakah yang dimaksudkan kemampuan melaksanakan haji Apakah pahala haji yang terbesar ketika pergi ke Mekkah ataukah setelah kembali darinya Dan apakah pahala haji di sisi Allah lebih besar jika dia kembali dari Mekkah menuju tanah airnya JawabanArti kemampuan dalam haji adalah sehat badan, ada kendaraan sampai ke Masjidil Haram, baik dengan kapal terbang, mobil, binatang atau ongkos membayar kendaraan sesuai keadaan. Juga memiliki bekal yang cukup selama perjalanan sejak pergi sampai pulang. Dan perebekalan itu harus merupakan kelebihan dari nafkah orang-orang yang menjadi tanggungannya sampai dia kembali dari haji. Dan jika yang haji atau umrah seorang perempuan maka harus bersama suami atau mahramnya selama dalam bepergian untuk haji dan umrah.Adapun pahala haji maka tergantung kadar keikhlasan orang karena Allah, ketekunan melaksanakan manasik, menjauhi hal-hal yang menafikan kesempurnaan haji, dalam mencurahkan harta dan tenaga, baik dia kembali, mukim, atau meninggal sebelum merampungkan haji ataupun setelahnya. Allah adalah yang mengetahui kondisi seseorang dan akan memberikan balasannya. Sedang kewajiban setiap mukallaf adalah beramal dengan tekun dan memperhatikan amalnya dalam kesesuaiannya dengan syari'at Islam lahir dan batin seakan dia melihat Allah. Sebab meskipun dia tidak dapat melihat-Nya tapi Allah selalu melihat dia dan memperhatikan setiap gerak hati dan langkah fisiknya. Maka janganlah seseorang mencari-cari apa yang menjadi hak Allah. Sebab Allah Maha Penyayang kepada hamba-hamba-Nya, melipatgandakan pahala kebaikan, mengampuni keburukan dan tidak akan menzhalimi siapa pun. Maka hendaklah setiap orang memperhatikan dirinya dan membiarkan apa yang menjadi hak Allah. Sesungguhnya Allah Maha Bijaksana, Maha Adil, Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.Dan dalam pertanyaan yag sama, Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin menjawab sebagai berikut.Tentang kemampuan dalah haji dijelaskan dalam hadits, yaitu bila seorang mendapatkan bekal dan kendaraan. Barangkali yang lebih umum dari iru adalah, bahwa orang yang mampu sampai ke Mekkah dengan cara apapun maka dia wajib haji dan umrah. Jika dia mampu dengan berjalan dan membawa bekalnya atau mendapatkan orang yang membawakan bekalnya maka dia wajib haji. Dan jika seseorang mempunyai ongkos transportasi modern seperti kapal laut, kapal udara dan mobil, maka dia wajib haji. Dan jika dia mendapatkan bekal dan kendaraan, tapi tidak mendapatkan orang yang menjaga harta dan keluarganya, atau tidak mendapatkan apa yang dia nafkahkan kepada keluarganya selama dia pergi haji maka dia tidak wajib haji karena dia tidak mempunyai kemampuan. Demikian pula jika di jalan terdapat sesuatu yang menakutkan atau ditakutkan seperti perampok, atau diharuskan membayar pajak mahal, atau waktunya tidak cukup untuk sampai ke Mekkah, atau tidak mampu naik kendaraan apapun karena sakit atau akan mendatangkan mudharat lebih berat, maka kewajiban haji gugur darinya dan dia wajib menggantikannya kepada orang lain jika dia mempunyai kemampuan harta, dan jika tidak maka tidak wajib haji. Wallahu a'lam.ANAK YANG PERGI HAJI ATAS BIAYA ORANG TUANYAOlehAl-Lajnah Ad-Daimah Lil IftaPertanyaanAl-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Saya mempunyai anak berusia kurang lebih 20 tahun dan saya mempunyai mobil tapi tidak dapat menyetir dan anak saya mampu menyertir. Saya ingin haji membawa mobil dengan harapan anak saya yang menyetir sekaligus dia dapat melaksanakan kewajiban hajinya. Tapi anak saya mendengar di sekolahnya bahwa orang yang belum mampu melaksanakan kewajiban haji tidak boleh melaksanakan dari harta orang tuanya, kecuali jika dia telah bekerja sendiri dan mendapatkan uang senilai haji. Mohon penjelasan.JawabanJika seorang anak melaksanakan haji atas biaya bapaknya hajinya sah. Maka yang utama baginya adalah segera haji bersama bapaknya untuk membantu dalam mengendarai mobil. Sebab demikian itu termasuk tanda bakti anak kepada bapak.[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i hal. 54 - 56. Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc.]
Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=472&bagian=0
Artikel Arti Kemampuan Melaksanakan Haji, Dan Anak Yang Pergi Haji Atas Biaya Orang Tuanya diambil dari http://www.asofwah.or.id
Arti Kemampuan Melaksanakan Haji, Dan Anak Yang Pergi Haji Atas Biaya Orang Tuanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar