Senin, 02 Juni 2008

Mahram Tidak Sanggup Mendampingi Dalam Ibadah Haji

Kumpulan Artikel Islami

Mahram Tidak Sanggup Mendampingi Dalam Ibadah Haji

>> Pertanyaan :

Daimah Lil Ifta' ditanya: Akhi yang mulia, saya mempunyai masalah dansaya ingin mendapatkan solusinya dari Allah yang Maha Pengasihterhadap hambaNya yaitu khusus masalah pelaksanaan ibadah haji saya.Selama dua tahun saya telah berniat untuk menunaikan haji dan sayatelah berumur lima puluh tahun, yang menjadi masalah adalah tidak adamahram yang mendampingi saya, suami saya hanya sibuk dengan urusandunia yang tidak pernah berniat untuk menunaikan haji, kecuali jikaperusa-haan tempat kerjanya memberi bonus pergi haji dan demikian itusangat susah untuk diharapkan, sementara saya takut datang ajalsebelum saya me-nunaikan haji dan saya takut berdosa, padahal sayasudah memiliki bekal dan kemampuan. Sebetulnya saya mempunyai dua anaklaki-laki tetapi salah satunya bertugas di luar negeri dan sibukdengan urusan persiapan biaya pernikahannya, begitu pula yang satulagi. Suami putriku juga tugas di luar negeri. Kesimpulannya semuamahram saya tidak bisa mendampingiku da-lam menunaikan ibadah hajikarena kesibukan. Saya telah berusaha menga-jak mereka tapi selalutidak bisa. Apakah setelah saya dalam kondisi seperti ini, ada hukumfiqh yang membolehkan saya untuk menunaikan ibadah haji denganditemani istri saudara laki-laki saya yang telah meninggal danber-sama beberapa wanita lain Saya selalu berusaha menjaga hijab danpakaian saya. Dalam hal ini saya tidak memuji-muji diri sendiri danperlu diketahui ini adalah haji yang pertama kali ?

>> Jawaban :

Apabila kondisi yang saudari sebutkan benar, bahwa suami dan mahramAnda tidak bisa pergi menemani anda, maka gugurlah kewajibanmenunaikan ibadah haji, karena syarat bagi seorang wanita dalammenunai-kan ibadah haji harus didampingi suami atau mahramnya. Makamenurut pendapat ulama yang shahih haram bagimu pergi haji atau pergike tempat lain tanpa mahram, walaupun dengan ditemani istri saudaramuatau kaum wanita yang bisa dipercaya, berdasarkan hadits Nabi SAW: Janganlahseorang wanita bepergian [jauh] kecuali bersama mahram-nya [Muttafatwa'alaih]. Kecuali apabila istri saudara Anda tersebut bersama suaminyamaka boleh Anda pergi bersamanya karena dia adalah mahram bagi anda.Kerjakanlah amal shalih yang pelaksanaannya tanpa membutuhkanbepergian. Bersabarlah semoga Allah SWT memudahkan jalan untukmenunaikan haji bersama suami atau mahrammu.

Artikel Mahram Tidak Sanggup Mendampingi Dalam Ibadah Haji diambil dari http://www.asofwah.or.id
Mahram Tidak Sanggup Mendampingi Dalam Ibadah Haji.

Tidak ada komentar: