Jumat, 23 Mei 2008

Masalah Warisan

Kumpulan Artikel Islami

Masalah Warisan

>> Pertanyaan :

Kami sebuah keluarga yang terdiri dari tujuh anak perempuan. Kakaksaya yang tertua telah meninggal dunia, ia mempunyai delapan anak.Apakah anak-anaknya mempunyai hak warisan dari harta ayah saya,sementara ayah saya masih hidup, sedangkan kakak saya telah meninggal.Ada permasalahan yang terjadi dengan anak-anaknya sehubungan denganwarisan tersebut.?

>> Jawaban :

Anak-anak saudari Anda itu tidak mempunyai hak warisan, karena merekatermasuk dzawil arham*1 , sementara masih ada ashabul furudh*2 danashabah*3 , maka tidak ada hak bagi dzawil arham itu dalam warisan.Jadi harta ayah Anda itu untuk anak-anak perempuannya sebanyak duapertiga bagian dan sisanya untuk ashabah. Jika tidak ada ashabahmaka diserahkan kepada anak-anak perempuan tersebut.

*1]Dzawil arham ialah orang-orang yang mempunyai hubungan kerabatdengan yang meninggal, tapi tidak termasuk ashabul furudh dan tidakjuga ashabah. [penj]

*2]Ashabul furudh adalah orang-orang yang berhak menerima warisan yangbagiannya telah ditentukan. [penj]

*3]Ashabah adalah kerabat yang bisa menerima warisan yang tidakditentukan kadarnya, seperti menerima seluruh harta warisan ataumenerima sisa setelah pembagian ashabul furudh. [penj]

[ Fatawa Al-Marah Al-Muslimah, Syaikh Al-Fauzan, hal. 909.]

Artikel Masalah Warisan diambil dari http://www.asofwah.or.id
Masalah Warisan.

Tidak ada komentar: