Kumpulan Artikel Islami
Hadits Kuraib Tentang Masalah Hilal Shiyaam Ramadlan dan Syawal 1/2 Hadits Kuraib Tentang Masalah Hilal Shiyaam Ramadlan dan Syawal 1/2
Kategori Al-Masaa'il
Minggu, 10 Oktober 2004 22:10:19 WIBHADITS KURAIB TENTANG MASALAH HILAL SHIYAAM [PUASA] RAMADLAN DAN SYAWWALolehAl-Ustadz Abdul Hakim bin Amir AbdatBagian Pertama dari Dua Tulisan 1/2"Artinya : Dari Kuraib : Sesungguhnya Ummu Fadl binti Al-Haarits telah mengutusnya menemui Mu'awiyah di Syam. Berkata Kuraib : Lalu aku datang ke Syam, terus aku selesaikan semua keperluannya. Dan tampaklah olehku [bulan] Ramadlan, sedang aku masih di Syam, dan aku melihat hilal [Ramadlan] pada malam Jum'at. Kemudian aku datang ke Madinah pada akhir bulan [Ramadlan], lalu Abdullah bin Abbas bertanya ke padaku [tentang beberapa hal], kemudian ia menyebutkan tentang hilal, lalu ia bertanya ; "Kapan kamu melihat hilal [Ramadlan] .Jawabku : "Kami melihatnya pada malam Jum'at".Ia bertanya lagi : "Engkau melihatnya [sendiri] "Jawabku : "Ya ! Dan orang banyak juga melihatnya, lalu mereka puasa dan Mu'awiyah Puasa".Ia berkata : "Tetapi kami melihatnya pada malam Sabtu, maka senantiasa kami berpuasa sampai kami sempurnakan tiga puluh hari, atau sampai kami melihat hilal [bulan Syawwal] ".Aku bertanya : "Apakah tidak cukup bagimu ru'yah [penglihatan] dan puasanya Mu'awiyah Jawabnya : "Tidak ! Begitulah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, telah memerintahkan kepada kami".PEMBAHASANPERTAMA.Hadits ini telah dikeluarkan oleh imam-imam : Muslim [3/126], Abu Dawud [No. 2332], Nasa'i [4/105-106], Tirmidzi [No. 689], Ibnu Khuzaimah [No. 1916], Daruquthni [2/171], Baihaqy [4/251] dan Ahmad [Al-Fathur-Rabbaani 9/270], semuanya dari jalan : Ismail bin Ja'far, dan Muhammad bin Abi Harmalah dari Kuraib dari Ibnu Abbas.Berkata Imam Tirmidzi : Hadits Ibnu Abbas hadits : Hasan-Shahih [dan] Gharib.Berkata Imam Daruquthni : Sanad [Hadits] ini Shahih.Saya berkata : Hadits ini Shahih rawi-rawinya tsiqah :[1]. Ismail bin Ja'far bin Abi Katsir, seorang rawi yang tsiqah dan tsabit/kuat sebagaimana diterangkan Al-Hafidz Ibnu Hajar di kitabnya "Taqribut-Tahdzib" [1/68]. Rawi yang dipakai oleh Bukhari dan Muslim dan lain-lain.[2]. Muhammad bin Abi Harmalah, seorang rawi tsiqah yang dipakai Bukhari dan Muslim dan lain-lain. [Taqribut-Tahdzib 2/153].[3]. Kuraib bin Abi Muslim maula Ibnu Abbas, seorang rawi tsiqah di pakai oleh Bukhari dan Muslim dan lain-lain [Taqribut-Tahdzib 2/143].KEDUA:Beberapa keterangan hadits :[1]. Perkataan Ibnu Abbas : [tetapi kami melihatnya pada malam sabtu] yakni : Penduduk Madinah melihat hilal Ramadlan pada malam Sabtu sehari sesudah penduduk Syam yang melihatnya pada malam Jum'at."Maka senantiasa kami berpuasa sampai kami sempurnakan tiga puluh hari", maksudnya : Kami terus berpuasa, tetapi jika terhalang/tertutup dengan awan sehingga tidak memungkinkan kami melihat hilal Syawwal, maka kami cukupkan/sempurnakan bilangan Ramdlan tiga puluh hari, sebagaimana diperintahkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam :"Artinya : Apabila kamu melihat hilal [Ramadlan] maka puasalah, dan apabila kamu melihat hilal [Syawwal] maka berbukalah, tetapi jika awan menutup kalian, maka berpuasalah tiga puluh hari".[Dikeluarkan oleh Imam Muslim [3/124] dll.]"Atau sampai kami melihatnya" yakni : Melihat hilal Syawwal, maka kami cukupkan puasa sampai 29 hari. Karena bulan itu terkadang 29 hari dan terkadang 30 hari, sebagaimana dapat kita saksikan dalam setahun [12 bulan] selain itu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda :"Artinya : Bulan itu [kadang-kadang] sekian dan sekian : "Yakni penjelasan dari rawi, sekali waktu 29 hari dan pada waktu yang lain 30 hari". [Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengisyaratkan dengan tangannya]". [Dikeluarkan oleh Imam Bukhari [2/230 dan lafadznya] dan Muslim [3/124] dll.]Berkata Ibnu Mas'ud :"Artinya : Kami puasa bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam 29 hari lebih banyak/lebih sering dari 30 hari". [Dikeluarkan oleh Abu Dawud [No. 2322], Tirmidzi [No. 684] dan Ibnu Khuzaimah [No. 1922].]Saya berkata : Sanad hadits ini shahih, rawi-rawinya tsiqah dan ada syahidnya dari keterangan Abu Hurairah [Ibnu Majah No. 1658].[2]. Pertanyaan Kuraib : "Apakah tidak cukup bagimu ru'yah/penglihatan dan puasanya Mu'awiyah" meskipun penduduk Madinah belum melihat hilal Ramadlan, apakah ru'yah penduduk Syam yang sehari lebih dahulu tidak cukup untuk diturut dan sama-sama berpuasa pada hari Jum'at Kalau pada zaman kita misalnya penduduk Saudi Arabia telah melihat hilal Ramadlan/Syawwal pada malam Jum'at, sedangkan penduduk Indonesia belum melihatnya atau baru akan melihatnya pada malam Sabtu. Apakah ru'yah penduduk Saudi Arabia itu cukup untuk penduduk Indonesia [3]. Jawaban Ibnu Abbas : "Tidak" yakni : Tidak cukup ru'yahnya penduduk Syam bagi penduduk Madinah. Karena masing-masing negeri/daerah yang berjauhan itu ada ru'yahnya sendiri "Begitulah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami". Keterangan yang tegas ini menolak anggapan orang yang menyangka bahwa ini ijtihad Ibnu Abbas semata.Dakwaan ini sangat jauh sekali dari kebenaran ! Patutkah hasil ijtihadnya itu ia sandarkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam Demi Allah ! Tidak terbayang sedikitpun juga oleh seorang Ulama bahwa Ibnu Abbas akan berdusta atas nama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam untuk membohongi ummat !.[Disalin dari kitab Al-Masaa-il [Masalah-masalah agama] jilid ke dua, Penulis Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat, Penerbit Darul Qolam, cet ke 2]
Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1083&bagian=0
Artikel Hadits Kuraib Tentang Masalah Hilal Shiyaam Ramadlan dan Syawal 1/2 diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hadits Kuraib Tentang Masalah Hilal Shiyaam Ramadlan dan Syawal 1/2.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar