Kumpulan Artikel Islami
Sanggahan Terhadap Orang Yang Berpendapat BahwaJeddah Adalah Miqat
>> Pertanyaan :
Segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam semoga tetap atasNabi terakhir, wa bad:
Dewan Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa telah memeriksa danmempelajari surat yang masuk kepada yang mulia Mufti Umum dariseseorang yang meminta fatwa yang berinisial RSH, dan yang dialihkankepada Dewan dari Sekjen Haiah Kibar Ulama dengan nomor 3990tertanggal 16/7/1417 H. Penanya di dalam suratnya mengatakan:
Saya ingin mengetahui pendapat Syaikh yang terhormat tentang isirisalah yang ditulis oleh Adnan Arur dengan judul Dalil-dalil yangmembuktikan bahwa Jaddah adalah Miqat dan saya berharappenjelasan-nya. Semoga Allah membimbing Syaikh yang terhormat untuksetiap kebaikan.?
>> Jawaban :
Setelah penelitian Dewan Riset dan Fatwa, Dewan memberikan jawabansebagai berikut:
Telah keluar pejelasan dari yang mulia Mufti Umum tentang buku [risalah]tersebut, berikut ini nashnya:
Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam; shalawat dan salam semogatetap dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan segenapshahabatnya... wa bad:
Sesungguhnya Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam telah menjelaskanmiqat-miqat untuk berihram yang tidak boleh dilewati tanpa ihram olehsiapa saja yang hendak melakukan ibadah haji atau ibadah umrah.Miqat-miqat tersebut adalah Dzul-Hulaifah [Abyar Ali] untuk pendudukkota Madinah dan orang yang datang dari arah sana, Juhfah untukorang-orang yang datang dari negeri Syam, Mesir dan Maroko serta orangyang datang dari arah sana, Yalamlam [Sadiyah] untuk orang darinegeri Yaman dan orang yang datang dari arah sana, Dzatu Irq untukorang-orang dari negeri Irak dan yang datang dari arah sana, QarnulManazil untuk orang-orang yang berasal dari negeri Nejed dan Thaifserta orang yang datang dari arah sana. Sedangkan orang-orang yangrumahnya berada di daerah-daerah sesudah miqat-miqat tersebut, makamereka berihram dari rumah masing-masing, hingga penduduk kota Mekkahpun berihram haji dari Mekkah. Adapun ihram umrah harus mereka ambildari luar tanah haram. Sedangkan penduduk kota Jedah dan orang-orangyang bermukim di Jedah berihram dari Jedah, baik untuk ihram hajimaupun untuk ihram umrah.
Dan siapa saja yang melalui miqat-miqat tersebut menuju Mekkah bukanuntuk haji atau umrah maka ia tidak harus ihram, menurut pendapat yangshahih. Namun jika kemudian muncul keinginan untuk haji atau umrahsesudah ia melampaui miqat-miqat tersebut maka ia berihram dari tempatdi mana keinginan itu muncul, kecuali jika ia telah berada di Mekkahlalu muncul keinginan untuk umrah, maka ia keluar dari tanah haram,lalu berihram dari sana [sebagaimana dijelaskan di atas]. Jadi, ihramitu wajib dimulai dari miqat bagi setiap orang yang melaluinya dariudara, darat maupun laut apabila ia hendak menunaikan ibadah haji atauumrah.
Hal yang mewajibkan kami menjelaskan masalah ini adalah adanya bukukecil yang datang dari sebagian rekan pada akhir-akhir ini berjudulDalil-dalil yang membuktikan Jeddah adalah Miqat. Di dalam bukukecil itu penulisnya berupaya mengadakan miqat tambahan di luarmiqat-miqat yang sudah ditetapkan oleh Rasulullah Shalallaahu alaihiwasalam. Dia beranggapan bahwa Jeddah itu adalah miqat bagiorang-orang yang datang dengan pesawat udara di bandara atau datang keJeddah lewat laut atau lewat darat. Maka [menurut penulis bukutersebut] mereka boleh menunda ihramnya sampai tiba di Jeddah,kemudian berihram dari sana. Karena, menurut anggapan dia, Jeddah itusejajar dengan dua miqat, yaitu Sadiyah dan Juhfah.
Ini adalah kesalahan besar yang dapat diketahui oleh setiap orang yangmempunyai sedikit pengetahuan tentang realita. Sebab Jeddah itu beradadi dalam wilayah miqat, dan orang yang datang ke Jedah pasti telahmelalui salah satu miqat yang telah ditetapkan oleh RasulullahShalallaahu alaihi wasalam atau berada dalam posisi sejajar dengannyabaik di darat, di laut maupun di udara. Maka tidak boleh melewatimiqat itu tanpa ihram jika berniat menunaikan ibadah haji atau ibadahumrah, sebab Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam ketika menentukanmiqat-miqat tersebut bersabda,
Miqat-miqat itu masing-masing bagi penduduk negeriyang telah ditetapkan dan bagi orang yang bukan berasal darinya yangdatang melewatinya dari siapa saja yang hendak melaksanakan ibadahhaji atau umrah.
Maka dari itu tidak boleh bagi orang yang akan berhaji atau ber-umrahmelewati miqat-miqat tersebut hingga sampai di Jeddah tanpa ihram,lalu berihram dari Jeddah, sebab Jeddah itu berada di dalam wilayahmiqat.
Tatkala ada sebagian ulama bertindak sembrono sebagaimana dilakukanoleh penulis buku kecil tadi, dan ia memfatwakan bahwa Jeddah adalahmiqat bagi orang-orang yang datang kepadanya, maka keluarlah keputusandari dewan komisi Kibar Ulama yang menyatakan kepalsuan dugaantersebut dan kerapuhan dalil-dalilnya, di mana di dalam keputusan itudisebutkan: Setelah melihat kepada dalil-dalil danpenjelasan-penjelasan para ulama berkenaan dengan miqat makaniyah danmelakukan analisa dari segala aspeknya, maka Dewan Komisi fatwa KibarUlama menetapkan keputusan sebagai berikut:
1. Sesungguhnya fatwa khusus yang dikeluarkan tentang bolehnyamenjadikan Jeddah sebagai miqat bagi para penumpang pesawat udara dankapal laut adalah fatwa batil [palsu] karena tidak berdasar kepadanash Al-Quran ataupun Hadits Rasulullah a ataupun ijma para ulamasalaf, dan tidak pernah dikatakan oleh seorang ulama kaum Musliminyang dapat dijadikan sandaran.
2. Bagi orang yang melewati salah satu miqat makaniyah [tempat ihram]atau berada dalam posisi sejajar dengannya, baik di udara, di daratmaupun di laut tidak boleh melaluinya tanpa ihram bila ia hendakmelakukan haji atau umrah, sebagaimana ditegaskan di dalam banyakdalil dan sebagaimana dinyatakan oleh para ahli ilmu.
Kewajiban kita semua adalah memberikan nasehat, maka saya dan segenapanggota Komisi Tetap Dewan riset ilmiyah dan fatwa mengeluarkanpenjelsan ini agar tidak ada seorang pun yang tertipu dengan bukukecil tersebut.
Semoga Allah selalu memberi kita taufiq-Nya, shalawat dan salam semogatetap terlimpahkan untuk nabi kita Muhammad, keluarga dan segenapshahabatnya.
[Fatwa no. 19210, tanggal 2/11/1417 H [Lajnah Daimah] ].
Artikel Sanggahan Terhadap Orang Yang Berpendapat BahwaJeddah Adalah Miqat diambil dari http://www.asofwah.or.id
Sanggahan Terhadap Orang Yang Berpendapat BahwaJeddah Adalah Miqat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar