Kumpulan Artikel Islami
Wanita Pulang ke Negerinya Sebelum Thawaf Ifadhah
>> Pertanyaan :
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: Saya menunaikanibadah haji tahun lalu dan semua manasik telah saya selesaikan kecualithawaf ifadhah dan thawaf wada', saya pulang ke Madinah sebelummenyelesaikan thawaf tersebut disebabkan udzur syar'i. Tetapi sayatelah berniat kembali ke Makkah di suatu waktu untuk melaku-kan thawafifadhah dan wada'. Karena ketidaktahuan saya terhadap hukum agama,saya telah melakukan semua larangan ihram, setelah bertanya kepadaseseorang tentang thawaf yang akan saya lakukan tersebut, dia berfatwabahwa thawaf tersebut tidak sah dan haji tersebut telah rusak danwajib mengulangi tahun depan serta menyembelih sapi atau unta, apakahfatwa ini benar, ataukah ada jalan keluar lain, ataukah haji sayatelah rusak dan harus mengulanginya Mohon penjelasannya. ?
>> Jawaban :
Ini adalah bagian dari bencana yang disebabkan dari fatwa yang tidakdilandasi ilmu. Tidak wajib bagi Anda melainkan kembali ke Makkah danmelakukan thawaf ifadhah. Adapun thawaf wada', jika memang Anda keluardari Makkah dulu dalam keadaan haid, maka sekarang Anda tidak harusmelakukan thawaf wada' karena orang yang sedang haid tidak diwajibkanthawaf wada', berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas bahwa NabiShallallaahu 'alaihi wa sallam memerintahkan setiap jamaah hajimengakhiri manasiknya di Baitullah kecuali wanita yang sedang haid.Dalam riwayat lain dari Abi Daud disebut-kan: Hendaknya akhir manasikdi Baitullah tersebut thawaf . Dan pada waktu Rasulullah Shallallaahu'alaihi wa sallam mendengar khabar bahwa Shafiyah [yang di saat itusedang haid] telah melakukan thawaf ifadhah, beliau bersabda: Kalaubegitu silakan ia pergi . Ini berarti thawaf wada' tidak diwajibkanbagi orang yang sedang haid. Adapun thawaf ifadhah tetap harusdilaksanakan. Apabila kamu telah mela-kukan semua yang menjadilarangan ihram karena bodoh [tidak tahu], maka kamu tidak terkenasangsi apapun. Sebab segala pelanggaran pada saat ihram apabiladilakukan karena tidak tahu, maka tidak merusak ibadah berdasarkanfirman Allah Subhaanahu wa Ta'ala : [Mereka berdo'a]: Ya Tuhan kami,janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah . [Al-Baqarah:286]. Dan Allah Subhaanahu wa Ta'ala berfirman: Telah Aku kabulkan .Lalu firman Allah Subhaanahu wa Ta'ala : Dan tidak ada dosa atasmuterhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi [yang ada dosanya] apayang disengaja oleh hatimu . [Al-Ahzab: 5]. Semua larangan ihramapabila dilanggar karena lupa, tidak tahu atau dipaksa maka tidak adasangsi. Akan tetapi jika sudah hilang udzur tersebut, maka wajibmenghindar darinya.
Artikel Wanita Pulang ke Negerinya Sebelum Thawaf Ifadhah diambil dari http://www.asofwah.or.id
Wanita Pulang ke Negerinya Sebelum Thawaf Ifadhah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar