Kumpulan Artikel Islami
Bagaimana Mengambil Manfaat Dari Orang Kafir Tanpa Terjerumus Kedalam Larangan ? Bagaimana Mengambil Manfaat Dari Orang Kafir Tanpa Terjerumus Kedalam Larangan
Kategori Al-Wala' Dan Al-Bara'
Sabtu, 11 Juni 2005 07:25:06 WIBBAGAIMANA MENGAMBIL MANFAAT DARI ORANG KAFIR TANPA TERJERUMUS KEDALAM LARANGAN OlehSyaikh Muhammad bin Shalih Al-UtsaiminPertanyaan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana caranya agar kita bisa mengambil manfaat dari orang-orang kafir tanpa harus terjerumus kedalam larangan Dan apakah â€Å"maslahah mursalah†juga termasuk itu Jawaban.Apa yang dikerjakan musuh-musuh Allah dan musuh-musuh kita yaitu orang kafir, ada tiga bagian :Pertama : Aktivitas ibadahKedua : Kebiasaan [adat kebiasaan]Ketiga : Produksi dan pekerjaan lain.Adapun masalah ibadah, sudah dimengerti bahwa hal itu tidak boleh bagi seorang muslim untuk bertasyabuh dengan mereka dalam masalah-masalah ibadah. Barangsiapa yang bertasyabuh dengan Yahudi dan Nasrani dalam hal ibadah, hal ini merupakan bahaya yang besar, bisa jadi hal itu menjerumuskan dirinya kepada kekafiran yang mengeluarkan dari keislaman.Adapun masalah kebiasaan seperti pakaian dan lainnya, kita diharamkan menyerupai mereka, karena Nabi telah bersabda.â€Å"Artinya : Barangsiapa yang menyerupai suatu golongan, maka ia termasuk dari merekaâ€ÂSedangkan untuk masalah industri dan perusahaan, yang disitu terdapat kemaslahatan umum, maka hal itu tidaklah berdosa kita belajar dari mereka tentang apa yang mereka produksi dan kita dapat mengambil manfaat darinya. Ini bukan termasuk tasyabbuh [yang dilarang].Adapun pertanyaan seseorang tentang â€Å" Apakah maslahah mursalah masuk dalam hal ini Kami menjawab, tentang maslahah mursalah tidak harus ada dalil tersendiri, kami katakana bahwa bila kita mengerjakan maslahah mursalah dan didalamnya benar-benar ada maslahah, maka syari’at ini telah memberikan kesaksian akan keshahihannya dan itu menjadi bagian dari syari’at.Namun jika syara’ menyaksikan akan kebatilannya, berarti hal itu bukan termasuk maslahah mursalah, walau pelakunya mengira demikian. Jika bukan maslahah mursalah dan juga tidak ada dalilnya, maka hendaklah dikembalikan kepada pokoknya. Jika ia termasuk masalah ibadah, maka asal suatu ibadah adalah dilarang, dan jika bukan termasuk ibadah, maka asal suatu ibadah adalah dilarang, dan jika bukan termasuk ibadah, maka hal itu diperbolehkan. Dengan ini menjadi jelas bahwa masalah mursalah tidak ada dalilnya tersendiri.NASEHAT KEPADA ORANG YANG BEKERJA SAMA DENGAN ORANG KAFIRPertanyaan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa yang Anda nasehatkan kepada orang yang bekerja bersama orang kafir Jawaban.Kami nasehatkan kepada saudara yang bekerja bersama orang-orang kafir, hendaklah mencari tempat pekerjaan yang disana tidak terdapat musuh-musuh Allah, orang-orang yang beragama selain agama Islam. Bila hal itu didapatkan, itulah yang semestinya. Namun bila sulit mendapatkannya, maka hal itupun tidak berdosa, karena baginyalah amalan dia dan bagi merekalah amalan mereka, akan tetapi dengan syarat ; hatinya tidak boleh ada rasa kasih sayang, cinta dan loyal kepada mereka dan harus senantiasa berpegang dengan syari’at dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan memberi salam kepada mereka atau menjawab salam dari mereka dan yang semacamnya.Demikian juga ia tidak boleh mengantar jenazah mereka, tidak mendatanginya, tidak turut dalam hari-hari raya mereka dan tidak mengucapkan selamat kepada mereka, dengan selalu berda’wah kepada mereka, kepada Islam dengan segenap kemampuan.[Disalin dari kitab Majmu’ Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Terbitan Pustaka Arafah]
Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1452&bagian=0
Artikel Bagaimana Mengambil Manfaat Dari Orang Kafir Tanpa Terjerumus Kedalam Larangan ? diambil dari http://www.asofwah.or.id
Bagaimana Mengambil Manfaat Dari Orang Kafir Tanpa Terjerumus Kedalam Larangan ?.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar