Kamis, 15 Mei 2008

Sunnah-Sunnah Fitrah 1/2

Kumpulan Artikel Islami

Sunnah-Sunnah Fitrah 1/2 Sunnah-Sunnah Fitrah 1/2

Kategori Fiqih Ibadah

Selasa, 27 Juli 2004 23:01:00 WIBSUNNAH-SUNNAH FITRAHOlehSyaikh Abdul Aziz Muhammad As-SalmanBagian Pertama dari Dua Tulisan [1/2]Pertanyaan.Apa saja sunnah-sunnah fitrah itu dan apa dalilnya Jawaban.Yaitu sunnah-sunnah yang disebutkan dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu dan hadits Aisyah Radhiyallahu ‘anha. Adapun hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, â€Å"Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.â€Å"Artinya : Lima perkara yang termasuk fitrah, yaitu : mencukur bulu kemaluan, berkhitan, memotong kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku”[Hadits Riwayat Bukhari 5550, 5552, 5939. Muslim 257. Abu Dawud 4198. Tirmidzi 2756 dan ini lafalnya. Nasa’i 10. Ibnu Majah 292]Adapun hadits Aisyah, yaitu dari jalan Zakariya bin Abu Zaidah dan Mush’ab bin Abu Syaibah dari Thalq bin Habib dari Abu Zubair dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, ia berkata, â€Å"Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.â€Å"Artinya : Sepuluh perkara yang termasuk fitrah, yaitu : memotong kumis, membiarkan jenggot, bersiwak [gosok gigi], memasukkan air ke dalam hidung [ketika berwudhu], memotong kuku, membasuh ruas jari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan , beristinja’ [dengan menggunakan air]”Zakaria berkata, â€Å"Mus’ab berkata, ‘Aku lupa perkara yang kesepuluh. Kalau tidak salah adalah berkumur” [Hadits Riwayat Ahmad VI/137. Muslim 261. Nasa’i 5040. dan Tirmidzi 2757]Pertanyaan.Adakah dalil yang menjelaskan tentang –batasan-batasan waktu dalam- memotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan Tolong jelaskan berserta dalilnya !Jawaban.Semua dilakukan setiap pekan berdasarkan hadits riwayat Al-Baghawi di dalam Musnad-nya [Al-Baghawi] dari Abdullah bin Amru bin Al-‘Ash Radhiyallahu ‘anhu.â€Å"Artinya : Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memotong kuku dan kumisnya pada setiap hari jum’at”Dan makruh hukumnya bila membiarkannya [tidak dipotong] lebih dari 40 [empat puluh] hari berdasarkan riwayat dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata.â€Å"Artinya : Kami telah diberi tempo dalam memotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan jangan sampai dibiarkan lebih dari empat puluh malam” [Hadits Riwayat Muslim 258 dan Ibnu Majah 295]Sementar Ahmad III/122, Tirmidzi 2759 dan Abu Dawud 4199, meriwayatkan dengan lafal.â€Å"Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi tempo kepada kami……”[Disalin dari kitab Al-As’ilah wa Ajwibah Al-Fiqhiyyah Al-Maqrunah bi Al-Adillah Asy-Syar’iyyah jilid I, Disalin ulang dari Majalah Fatawa 05/I/Dzulqa’adah 1424H -2003M]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=942&bagian=0


Artikel Sunnah-Sunnah Fitrah 1/2 diambil dari http://www.asofwah.or.id
Sunnah-Sunnah Fitrah 1/2.

Tidak ada komentar: