Kumpulan Artikel Islami
Hukum Membuka Wajah Dan Telapak Tangan
>> Pertanyaan :
Syaikh Utsaimin ditanya: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallambersabda: Wanita yang sedang ihram tidak boleh mengenakan cadar dankaos tangan . Apakah ini berarti wanita harus membuka wajah dantelapak tangan ?
>> Jawaban :
Yang dimaksud adalah wanita yang sedang dalam keadaan ihram tidakboleh mengenakan cadar dan kaos tangan akan tetapi jika berpapasandengan laki-laki, maka ia wajib menutup wajahnya seperti yangdilakukan wanita di zaman Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam,karena fungsi cadar bagi wajah adalah seperti fungsi gamis bagi badanlaki-laki. Adapun mengenakan kaos tangan bagi wanita yang sedang ihramdilarang dan dibolehkan bila tidak dalam keadaan ihram kecuali jikaberpapasan dengan laki-laki, maka ia harus menutupi telapak tangannyadengan jilbab atau bajunya.
Hit : 546 |
Index Fatwa [alsofwah/www.alsofwah.or.id/,pilih=indexfatwa] |
Beritahu teman [alsofwah/www.alsofwah.or.id/,pilih=temanfatwa id=323] |
Versi [alsofwah/www.alsofwah.or.id/cetakfatwa.php,id=323]
Artikel Hukum Membuka Wajah Dan Telapak Tangan diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Membuka Wajah Dan Telapak Tangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar