Kumpulan Artikel Islami
Hukum Suami Yang Memukul Istrinya Dan MengambilHartanya Dengan Paksa
>> Pertanyaan :
Apa hukum syariat menurut Anda tentang suami yang memukul istrinyadan mengambil hartanya dengan paksa serta memperlakukannya denganperlakukan buruk?
>> Jawaban :
Suami yang memukul istrinya, mengambil hartanya dengan paksa danmemperlakukannya dengan perlakukan yang buruk adalah orang yangberdosa dan maksiat terhadap Allah Subhannahu wa Ta'ala, berdasarkanfirman-Nya,
Dan bergaullah dengan mereka secara patut. [An-Nisa: 19] danfirman-Nya,
Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannyamenurut cara yang ma'ruf. [Al-Baqarah: 228].
Seorang laki-laki tidak boleh memperlakukan istrinya dengan perilakuburuk seperti itu sementara di sisi lain ia menuntutnya untukmemperlakukan dirinya dengan baik. Sikap ini termasuk perbuatan zhalimyang tercakup dalam firman Allah Taala,
Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, [yaitu] orang-orangyang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi,dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, merekamengurangi. [Al-Muthaffifin: 1-3].
Setiap orang yang meminta orang lain untuk memenuhi haknya dengansempurna, sementara ia sendiri tidak memberikan hak orang lain dengansempurna, maka orang yang semacam ini termasuk golongan yangdisebutkan dalam ayat tadi. Saya nasehatkan kepada orang tersebut danyang seperti dia, agar bertakwa kepada Allah Subhannahu wa Ta'aladalam memper-lakukan istri, sebagaimana yang telah diperintahkan olehNabi Shalallaahu alaihi wasalam dalam khutbahnya di Arafah saat HajiWada, yang mana saat itu beliau bersabda,
Bertakwalah kalian kepada Allah dalammemperlakukan wanita, karena sesungguhnya kalian mengambil merekadengan jaminan Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengankalimat Allah.
Saya katakan kepada orang tersebut dan yang seperti dia, bahwa hidupini tidak mungkin akan bahagia kecuali jika masing-masing suami istrisaling bersikap bijaksana dan baik, barpaling dari keburukan danmenampakkan kebaikan. Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bersabda,
Tidaklah seorang Mukmin menghinakan seorangMukminah [istrinya] jika ia membenci suatu perilaku darinya ia pastirela dengan perilaku yang lain darinya.
[ Dari fatwa-fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin, tertera tanda tangannya. ]
Artikel Hukum Suami Yang Memukul Istrinya Dan MengambilHartanya Dengan Paksa diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Suami Yang Memukul Istrinya Dan MengambilHartanya Dengan Paksa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar