Kamis, 15 Mei 2008

Izin Suami Untuk Pergi Haji

Kumpulan Artikel Islami

Izin Suami Untuk Pergi Haji

>> Pertanyaan :

Lajnah Daimah ditanya: Saya seorang wanita yang telah menikah dantelah berkeluarga selama empat puluh tahun. Saya meminta izin suamiuntuk pergi haji dan saya mendapat persetujuan tetapi tatkala datangmusim haji atau umrah ia menolak pergi alasannya sibuk mengurusikambing atau sapi dan ia telah haji sebanyak lima kali, sementara sayahingga saat ini belum pernah menunaikan haji, lalu saya memutuskanpergi bersama menantu laki-laki saya. Akan tetapi suami saya tidakmemperbolehkan?

>> Jawaban :

Apabila kondisi Anda demikian, maka Anda tidak mungkin menunaikankewajiban haji atau umrah kecuali setelah mendapatkan mahram. JikaAnda telah mendapatkannya, maka diperbolehkan bagi Anda untukmenunaikan haji walaupun tanpa mendapat persetujuan dari suami anda,karena meninggalkan haji dalam keadaan mampu diharamkan. Dan tidakboleh seseorang mentaati makhluk dalam rangka bermaksiat kepada AllahSubhaanahu wa Ta'ala .

Artikel Izin Suami Untuk Pergi Haji diambil dari http://www.asofwah.or.id
Izin Suami Untuk Pergi Haji.

Tidak ada komentar: