Kumpulan Artikel Islami
Zakat Kepada Suami Yang Berhutang Dan Zakat Kepada Keponakan Zakat Kepada Suami Yang Berhutang Dan Zakat Kepada Keponakan
Kategori Zakat
Jumat, 5 Maret 2004 10:30:37 WIBBERZAKAT KEPADA SUAMI YANG BERUTANGOlehSyaikh Abdul Aziz bin BazPertanyaanSyaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya : Bolehkah seorang istri mengeluarkan zakat perhiasan kepada suaminya, karena sang suami pegawai yang berpangkat rendah dan memiliki utang yang cukup besar .JawabanTidak ada masalah bagi wanita yang mengeluarkan zakat perhisaannya atau zakat yang bukan perhiasan kepada suaminya yang fakir atau memiliki utang yang tidak mampu dilunasinya menurut pendapat yang paling benar di antara dua pendapat ulama, berdasarkan sifat keumuman dalil-dalil tentang zakat, diantaranya firman Allah."Artinya : Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin ...." [At-Taubah : 60]BERZAKAT KEPADA KEPONAKANOlehSyaikh Abdul Aziz bin BazPertanyaanSyaikh Ibnu Baaz ditanya : Bolehkah suami saya mengeluarkan zakat untuk harta saya, sedangkan ia adalah orang yang memberi saya harta, dan apakah boleh saya memberikan zakat kepada keponakan saya yang berstatus yatim sedangkan keponakan saya itu adalah pemuda yang beranjak dewasa dan ingin menikah .JawabAnda wajib mengeluarkan zakat dari harta yang Anda miliki jika harta Anda itu telah mencapai nisab atau melebihinya, bila harta itu berupa emas atau perak atau harta lainnya yang wajib dizakati. Dan jika suami Anda telah mengeluarkan zakat untuk harta Anda dengan izin Anda maka hal itu tidak masalah. Begitu juga jika ayah Anda atau saudara Anda atau orang selain keduanya mengeluarkan zakat atas nama Anda dengan seizin Anda, maka yang demikian itu tidak mengapa. Anda boleh memberikan zakat kepada keponakan Anda sebagai pertolongan baginya untuk menikah jika ia lemah dalam segi materi.[Fatawa Al-Mar'ah, Syaikh Ibnu Baaz, 2/43][Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq, hal 218-219, penejemah Amir Hamzah Fakhruddin]
Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=387&bagian=0
Artikel Zakat Kepada Suami Yang Berhutang Dan Zakat Kepada Keponakan diambil dari http://www.asofwah.or.id
Zakat Kepada Suami Yang Berhutang Dan Zakat Kepada Keponakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar