Selasa, 17 Juni 2008

Mengkiaskan Perwakilan Dalam Melontar Kepada Amalan/Manasik Haji Lainnya

Kumpulan Artikel Islami

Mengkiaskan Perwakilan Dalam Melontar Kepada Amalan/Manasik Haji Lainnya

>> Pertanyaan :

Tuan Guru telah menyebutkan bahwa mewakilkan amalan-amalan haji kepadaorang lain itu terjadi pada thawaf, melontar, wuquf dan lain-lainnya.Lalu apakah bolehnya mewakilkan melontar kepada orang lain itu dapatdikiaskan kepada amalan-amalan haji yang lain?

>> Jawaban :

Tidak. Yang kami katakan: Contoh mewakilkan, tidak merupakan hukum [ketetapan]bahwa hal tersebut boleh. Maka dari itu kami katakan: Kami tidakmenemukan di dalam sunnah adanya perwakilan di dalam melakukan bagianamalan haji, atau seseorang menggantikan orang lain kecuali di dalammelontar; dan kami pun telah mengatakan bahwa seseorang yang telahmasuk di dalam rangkaian pelaksanaan ibadah haji atau umrah berartiibadah itu telah menjadi wajib atasnya, maka ia wajib melakukannyasendiri. Berdasarkan hal tersebut, maka tidak boleh ia mewakilkanamalan haji atau umrah yang mana pun kepada seseorang, apakah ibadahyang ia lakukan itu bersifat fardhu atau sunnat, kecuali di dalammelontar, karena ada riwayat melontarkan untuk anak kecil, dandemikian pula orang yang sudah lanjut usia yang tidak dapat melontarsendiri.

[ Fatwa-Fatwa Haji oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin ]

Artikel Mengkiaskan Perwakilan Dalam Melontar Kepada Amalan/Manasik Haji Lainnya diambil dari http://www.asofwah.or.id
Mengkiaskan Perwakilan Dalam Melontar Kepada Amalan/Manasik Haji Lainnya.

Tidak ada komentar: