Kumpulan Artikel Islami
Seorang Wanita Mendatangkan Ibunya Untuk Diajak PergiHaji
>> Pertanyaan :
Syaikh Muhammad bin Utsaimin ditanya: Seorang wanita bertanya: Ibusaya ada di Maroko sedangkan saya bekerja di Saudi Arabia, saya inginmendatangkannya ke Saudi untuk mendampingi saya dalam menunaikan haji,akan tetapi ia tidak memiliki mahram karena bapak saya telah wafat,sementara saudara-saudara saya tidak mampu menunaikan haji, apakahboleh ia datang sendirian ke Saudi dan haji bersama saya ?
>> Jawaban :
Tidak boleh baginya datang sendirian walaupun untuk menunaikan ibadahhaji, karena Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: Tidakboleh bagi wanita bepergian kecuali bersama mahramnya . Ini diucapkanRasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam tatkala ia sedang khutbah,lalu seorang berdiri dan bertanya: Ya Rasulullah, sesungguhnyaistriku akan pergi menunaikan haji, sementara saya telah mendaftarkandiri dalam suatu peperangan. Lalu Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallambersabda: Pergilah dan berhajilah bersama istrimu! Seorang wanitabila tidak mendapatkan mahram, maka gugurlah kewajiban haji darinya,mungkin ia termasuk tidak mampu untuk pergi ke Makkah dan alasantersebut dibenarkan oleh syariat. Kalau memang tidak mampumenunaikannya hingga ia meninggal, maka boleh dihajikan atas biayadari harta warisannya. Kesimpulannya, jika wanita meninggal duniabelum menunaikan haji dikarenakan tidak adanya mahram, maka ia tidakberdosa, sebab ia dianggap tidak mampu Allah Subhaanahu wa Ta'alaberfirman: Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah,yaitu bagi orang-orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. [Ali Imran: 97].
Artikel Seorang Wanita Mendatangkan Ibunya Untuk Diajak PergiHaji diambil dari http://www.asofwah.or.id
Seorang Wanita Mendatangkan Ibunya Untuk Diajak PergiHaji.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar