Jumat, 20 Juni 2008

Wali Menghalangi Nikah Secara Zhalim

Kumpulan Artikel Islami

Wali Menghalangi Nikah Secara Zhalim

>> Pertanyaan :

Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya: Seorang laki-laki ingin menikahdengan seorang gadis akan tetapi walinya menghalangi pernikahantersebut, bagaimana hukumnya?

>> Jawaban :

Termasuk kewajiban seorang wali adalah bersegera dalam menikahkanorang-orang yang dibawah kewaliannya terutama tatkala telahmendapatkan laki-laki yang sebanding dan baik, berdasarkan sabdaRasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam: [[

]] Jikaada seseorang yang datang untuk meminang [putrimu] yang bagus agamadan akhlaqnya, maka nikahkanlah, jika tidak maka akan terjadi fitnahdan kehancuran besar di muka bumi. Dilarang seorang bapak atau yanglainnya, menghalangi putrinya untuk menikah, dengan tujuan untukdinikahkan dengan anak pamannya atau orang lain yang tidak disenangioleh putrinya atau bertujuan mendapatkan harta lebih banyak atautujuan-tujuan lain yang bertentangan dengan syariat Islam. Dan wajibbagi hakim atau pihak berwenang untuk menindak siapa saja yangterbukti dengan paksa telah menghalangi wanita untuk menikah. Dan bagihakim boleh mempersilakan wali yang sesudahnya untuk mengadakan akadnikah. Ini bertujuan untuk mengikis kezhaliman dan menegakkan keadilan.serta melindungi kaum pemuda dan pemudi dari jeratan maksiat akibatulah para wali mereka Fatawa Dakwah Syaikh Bin Baz, juz 1/65

Artikel Wali Menghalangi Nikah Secara Zhalim diambil dari http://www.asofwah.or.id
Wali Menghalangi Nikah Secara Zhalim.

Tidak ada komentar: